Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Wednesday, August 7, 2019

Mahar Musamma dan Mahar Mitsli

Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 463, berkata:

فصل: ويجوز أن يكون الصداق ديناً وعيناً وحالاً ومؤجلاً لأنه عقد على المنفعة فجاز بما ذكرناه كالإجازة. فصل: ويجوز أن يكون منفعة كالخدمة وتعليم القرآن وغيرهما من المنافع المباحة

Artinya: “Pasal: Maskawin boleh dalam bentuk piutang, barang, kontan, maupun ditempokan, karena nikah merupakan akad untuk mendapatkan manfaat, maka boleh dilakukan dengan hal-hal yang telah kami sebutkan, sebagaimana dalam akad sewa.

Pasal: Maskawin boleh juga berupa jasa, seperti dalam bentuk pelayanan, pengajaran Al-Qur’an atau hal-hal lain yang berupa jasa yang diperbolehkan”. Dalam persoalan mahar ini, ada dua permasalahan yang menarik untuk dibahas, yakni masalah mahar musamma dan mahar mitsli. Masih dari kitab yang sama, kita bisa melihat keterangan tentang permasalahan tersebut pada hal. 465: 

فصل: وتملك المرأة المسمى بالعقد إن كان صحيحاً ومهر المثل إن كان فاسداً

Artinya: “Seorang perempuan berhak memiliki mahar musamma yang disebutkan dalam akad apabila akadnya sah, dan tetap berhak memiliki mahar mitsli apabila akadnya rusak.”

Pemahamannya adalah bahwa pada prinsipnya mahar merupakan sejumlah harta yang harus dibayarkan oleh suami yang disebabkan suami telah mendapatkan manfaat dari pernikahan yakni halalnya berhubungan intim. Oleh karena itu menurut para ulama, tetapnya kewajiban pembayaran mahar dimulai sejak hubungan itu terjadi.

Untuk memudahkan pemahaman, kita contohkan seorang suami yang memberikan mahar secara menghutang. Sebelum hubungan intim terjadi, meski sudah akad, mahar tersebut belum lagi tetap kewajibannya. Tetapnya kewajiban pembayaran mahar dimulai sejak ia sudah berhubungan dengan istrinya. Pada saat tersebut, jika setelah diteliti bahwa pernikahannya itu sah adanya, maka yang wajib baginya ialah mahar musamma, yakni mahar sebagaimana yang disebutkan ketika akad.

Namun apabila setelah diteliti ternyata pernikahannya tidak sah, semisal karena kedapatan ada penyakit yang menyebabkan batalnya nikah, maka yang wajib bukan lagi mahar musamma, namun mahar mitsli.

Mahar mitsli ini ialah mahar yang disesuaikan dengan mahar-mahar yang dibayarkan pada sebayanya perempuan tersebut. Bisa dengan cara melihat kepada mahar yang diterima oleh saudara-saudara perempuannya atau bibi-bibinya.  

Lantas bagaimana status mahar apabila pasangan tersebut bercerai sebelum terjadinya hubungan suami-istri?

Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236, menjelaskannya sebagai berikut:  

ويسقط بالطلاق قبلَ الدخول بها نصفُ المهر

Artinya: “Gugur sebab talak sebelum berhubungan, separuh mahar.” Meskipun demikian, apabila pihak suami merelakan keseluruhan mahar, hal tersebut tetap diperbolehkan, dan bahkan lebih baik.

Monday, January 16, 2017

Hukum Was - was dalam Shalat

Dalam soal ragu-ragu atau was-was dalam shalat, maka diperinci sebagai berikut:

(a) Apabila keraguan itu setelah salam, maka abaikan saja. Walaupun jaraknya antara salam dan perasaan ragu itu sedikit. Misalnya, setelah mengucapkan salam orang yang shalat itu merasa ragu adanya sujud atau rukuk yang terlupa pada salah satu rokaat, atau lupa membaca tahiyat akhir, maka ia tidak wajib melakukan sesuatu karena keraguan itu timbul setelah ia selesai dari shalat. Ini pendapat madzhab Syafi'i seperti keterangan dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri I/274.

(b) Apabila keraguan itu terjadi sebelum salam, maka wajib baginya untuk melakukan rukun shalat yang ia ragu telah meninggalkannya sebagaimana wajibnya dia melakukan itu apabila ia yakin meninggalkannya. Misalnya, orang yang shalat ragu dalam meninggalkan rukuk pada salah satu rakaat setelah sujud, maka wajib baginya mengulanginya dengan berdiri lagi, lalu rukuk, lalu i'tidal (bangun dari rukuk), lalu sujud lagi.

Begitu juga apabila saat ia sedang berdiri membaca Al-Fatihah pada rakaat kedua ia ragu apakah telah meninggalkan rukuk rakaat pertama, maka wajib baginya untuk melakukan rukuk lalu i'tidal (bangun dari rukuk) lalu sujud lalu berdiri untuk rakaat kedua dan membaca Al-Fatihah lagi (untuk rakaat kedua). Dan sunnah baginya untuk melakukan sujud sahwi di akhir shalatnya sebelum salam.

Adapun apabila ia ragu telah meninggalkan rukuk rakat pertama sedangkan dia sedang melakukan rukuk rakaat kedua maka rakaat pertama tersia-sia sedangkan rakaat kedua dianggap sebagai rakaat pertama. Ini pendapat dalam madzhab Syafi'i sebagaimana tersebut dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri I/274.

Uraian di atas apabila anda shalat sendirian atau menjadi imam dalam shalat berjamaah. Apabila anda menjadi makmum lalu ragu telah meninggalkan suatu rukun shalat, seperti ragu telah meninggalkan rukuk atau sujud maka wajib mengikuti imam dan menambah satu rakaat setelah salamnya imam

(Rujukan: Addirosat al-Fiqhiyah alal Madzhab As-Syafi'i hlm. 292-293 )

Penting:

Namun, kalau perasaan ragu-ragu itu sering dan banyak terjadi dalam satu shalat sehingga menjadi was-was, maka ia bisa diabaikan.

Dalam kitab Mathalib Ulin Nuha dikatakan

ﻭﻻ ﻳﺸﺮﻉ ﺳﺠﻮﺩ ﺍﻟﺴﻬﻮ ﺇﺫﺍ ﻛﺜﺮ ﺍﻟﺸﻚ ﺣﺘﻰ ﺻﺎﺭ ﻛﻮﺳﻮﺍﺱ ﻓﻴﻄﺮﺣﻪ . ﻭﻛﺬﺍ ﻟﻮ ﻛﺜﺮ ﺍﻟﺸﻚ ﻓﻲ ﻭﺿﻮﺀ ﻭﻏﺴﻞ ﻭﺇﺯﺍﻟﺔ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻭﺗﻴﻤﻢ ﻓﻴﻄﺮﺣﻪ ﻷﻧﻪ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﻪ ﺇﻟﻰ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻜﺎﺑﺮﺓ ﻓﻴﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻣﻊ ﺗﻴﻘﻦ ﺇﺗﻤﺎﻣﻬﺎ ﻓﻮﺟﺐ ﺇﻃﺮﺍﺣﻪ ﻭﺍﻟﻠﻬﻮ ﻋﻨﻪ ﻟﺬﻟﻚ

Artinya: Tidak dianjurkan untuk sujud sahwi apabila banyak terjadi keraguan sehingga menjadi seperti was-was. (dalam kasus ini) maka hendaknya was-was itu diabaikan. Begitu juga apabila banyak keraguan saat wudhu, mandi junub, atau menghilangkan najis, dan tayammum, maka rasa was-was itu diabaikan saja...

2. Kalau sebelum salam, harus diulangi.

HUKUM DALAM WUDHU, MANDI WAJIB DAN TAYAMMUM


I. WUDHU DAN TUJUANNYA

Wudhu' bertujuan untuk menghilangkan hadas kecil karena suci dari hadas kecil menjadi salah satu prasyarat bagi seorang muslim dalam melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat, memegang Al Quran, ihram, tawaf, dll.

DEFINISI WUDHU

Secara etimologis wudhu berasal dari kata ﻭﺿﺎﺀﺓ berarti kebaikan. Dalam terminologi syariah wudhu adalah menggunakan air yang suci -- dengan membasuh dan mengusap--pada anggota badan yang empat yaitu wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki.

DALIL WAJIBNYA WUDHU

- QS Al-Maidah 5:6

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺇِﺫَﺍ ﻗُﻤْﺘُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ ﻓﺎﻏْﺴِﻠُﻮﺍْ ﻭُﺟُﻮﻫَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻳْﺪِﻳَﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮَﺍﻓِﻖِ ﻭَﺍﻣْﺴَﺤُﻮﺍْ ﺑِﺮُﺅُﻭﺳِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴﻦِ ﻭَﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺟُﻨُﺒًﺎ ﻓَﺎﻃَّﻬَّﺮُﻭﺍْ ﻭَﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢ ﻣَّﺮْﺿَﻰ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﺃَﻭْ ﺟَﺎﺀ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣَّﻨﻜُﻢ ﻣِّﻦَ ﺍﻟْﻐَﺎﺋِﻂِ ﺃَﻭْ ﻻَﻣَﺴْﺘُﻢُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀ ﻓَﻠَﻢْ ﺗَﺠِﺪُﻭﺍْ ﻣَﺎﺀ ﻓَﺘَﻴَﻤَّﻤُﻮﺍْ ﺻَﻌِﻴﺪًﺍ ﻃَﻴِّﺒًﺎ ﻓَﺎﻣْﺴَﺤُﻮﺍْ ﺑِﻮُﺟُﻮﻫِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻳْﺪِﻳﻜُﻢ ﻣِّﻨْﻪُ ﻣَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﻟِﻴَﺠْﻌَﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢ ﻣِّﻦْ ﺣَﺮَﺝٍ ﻭَﻟَـﻜِﻦ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﻟِﻴُﻄَﻬَّﺮَﻛُﻢْ ﻭَﻟِﻴُﺘِﻢَّ ﻧِﻌْﻤَﺘَﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺸْﻜُﺮُﻭﻥَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

PENYEBAB YANG MEMBATALKAN WUDHU

Hal yang membatalkan wudhu dan menyebabkan hadats kecil ada 6 (enam):

1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan depan belakang (anus dan kemaluan)
2. Tidur dalam keadaan tidak dalam posisi duduk yang tetap,
3. Hilang akal karena mabuk atau sakit,
4. Sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang,
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
6. Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid

SYARAT WUDHU

Syarat wudhu adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum pelaksanaan wudhu. Syarat wudhu menurut madzhab Syafi'i adalah sebagai berikut:

1. Islam
2. Berakal.
3. Tidak sedang haid atau nifas.
4. Anggota wudhu tidak terhalang oleh sesuatu yang mencegah sampainya air seperti lilin atau .
5. Mengetahui farthu-nya wudhu
6. Menghilangkan najis ainiyah (yang tampak).
7. Tidak ada sesuatu pada anggota wudhu yang dapat merubah air seperti tinta kecuali sedikit.
8. Air harus mengalir pada anggota wudhu.
9. Air yang digunakan wudhu harus suci dan mensucikan.

NIAT WUDHU

Niat wudhu cukup diucapkan dalam hati. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮْﺀَ ﻟِﺮَﻓْﻊِ ﺍﻟْﺤَﺪَﺙِ ﺍْﻻَﺻْﻐَﺮِ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِّﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta'ala

RUKUN/FARDHU-NYA WUDHU

Rukun/fardhu wudhu adalah perbuatan yang harus dilakukan saat pelaksanaan wudhu. Fardhu wudhu ada 6 (enam):

1. Niat
2. Membasuh wajah.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Tertib sesuai urutan 1 sampai 5.

SUNNAHNYA WUDHU

Berikut hal-hal yang sunnah dilakukan saat berwudhu, tetapi tetap sah wudhu-nya apabila ditinggalkan.

Sunnah wudhu ada 10 (sepuluh) yaitu:

1. Membaca bismillah.
2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air.
3. Berkumur,
4. menghirup air ke hidung,
5. mengusap seluruh kepala,
6. mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru,
7. menyisir jenggot tebal dengan jari dan membasuh sela-sela jari tangan dan jari kaki,
8. mendahulukan bagian kanan dari kiri,
9. menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali,
10. bersegera

II. TAYAMMUM DAN TUJUANNYA

Seperti tersebut dalam QS Al-Maidah 5:6 fungsi utama tayammum adalah sebagai ganti dari wudhu apabila tidak ada air untuk berwudhu.

ARTI/DEFINISI TAYAMMUM

Tayammum secara etimologis adalah bermaksud (Arab, ﺍﻟﻘﺼﺪ ). Dalam pengertian syariah (fiqih) tayammum adalah menyampaikan/meletakkan debu suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari (a) wudhu; (b) mandi junub; (c) membasuh anggota badan, dengan syarat-syarat tertentu.

DALIL WAJIBNYA TAYAMMUM

- QS Al-Maidah 5:6

ﻭَﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢ ﻣَّﺮْﺿَﻰ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﺃَﻭْ ﺟَﺎﺀ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣَّﻨﻜُﻢ ﻣِّﻦَ ﺍﻟْﻐَﺎﺋِﻂِ ﺃَﻭْ ﻻَﻣَﺴْﺘُﻢُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀ ﻓَﻠَﻢْ ﺗَﺠِﺪُﻭﺍْ ﻣَﺎﺀ ﻓَﺘَﻴَﻤَّﻤُﻮﺍْ ﺻَﻌِﻴﺪًﺍ ﻃَﻴِّﺒًﺎ ﻓَﺎﻣْﺴَﺤُﻮﺍْ ﺑِﻮُﺟُﻮﻫِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻳْﺪِﻳﻜُﻢ ﻣِّﻨْﻪُ ﻣَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﻟِﻴَﺠْﻌَﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢ ﻣِّﻦْ ﺣَﺮَﺝٍ ﻭَﻟَـﻜِﻦ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﻟِﻴُﻄَﻬَّﺮَﻛُﻢْ ﻭَﻟِﻴُﺘِﻢَّ ﻧِﻌْﻤَﺘَﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺸْﻜُﺮُﻭﻥَ

Artinya: dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

- Hadits sahih riwayat Muslim:

ﻭَﺟُﻌِﻠَﺖْ ﺗُﺮْﺑَﺘُﻨَﺎ ﻟَﻨَﺎ ﻃَﻬُﻮﺭًﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﻧَﺠِﺪِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀَ

Artinya: Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air.

SYARAT TAYAMMUM

Syarat tayammum adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum dilakukan proses tayammum. Syarat tayammum ada 5 (lima) yaitu:

1. Ada udzur karena perjalanan atau sakit.
2. Masuknya waktu shalat.
3. Mencari air.
4. Tidak dapat memakai air atau ada air tapi tidak cukup.
5. Debu yang suci dan halus.

NIAT TAYAMMUM

Niat cukup diucapkan dalam hati.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍﻟﺘَّﻴَﻤُّﻢَ ﻻِﺳْﺘِﺒَﺎﺣَﺔِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟٰﻰ

Artinya: Saya niat tayammum untuk mendapat kebolehan shalat karena Allah Ta'ala.

RUKUN/FARDHU DAN TATA CARA TAYAMMUM

Rukun/fardhu tayammum adalah tata cara yang dilakukan saat pelaksanaan tayammum. Fardhu tayammum ada 4 (empat), yaitu:

1. Niat.
2. Mengusap wajah.
3. Mengusap kedua tangan sampai siku.
4. Tertib (dalam pelaksanaan harus urut).

SUNNAH-NYA TAYAMMUM

Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) perkara sebagai berikut:

1. Membaca bismillah.
2. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
3. Bersegera (dilakukan dengan cepat tanpa diselingi perbuatan yang lain).

YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM

Perkara yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) perkara yaitu:

1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu .
2. Melihat air di luar waktu shalat.
3. Murtad atau keluar dari Islam.

Sedangkan orang yang memakai perban ia boleh mengusap perbannya dengan air, lalu bertayammum dan shalat tanpa harus mengulangi shalatnya apabila saat pertama kali meletakkan perban dalam keadaan suci. Dan bertayammum untuk setiap shalat fardhu.

DEBU YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB SYAFI'I

Jenis debu yang dapat dipakai untuk tayammum adalah sebagai berikut:

1. Debu suci dan belum dipakai untuk tayammum.
1. Debu murni.
2. Debu yang tercampur pasir
3. Pasir yang mengandung debu.

DEBU YANG TIDAK DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB SYAFI'I

1. Debu najis atau debu suci tapi sudah dipakai untuk tayammum (musta'mal).
2. Pasir murni yang tidak ada debunya.
3. Keramik.

DEBU YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB HANAFI DAN MALIKI

Menurut madzhab Hanafi dan Maliki segala sesuatu yang berasal dari tanah dapat dipakai untuk tayammum berdasarkan penafsiran dari kata "sha'id" dalam QS Al-Maidah 5:6.

Pemahaman ini membuat alat tayammum yang dibolehkan bertambah luas sebagai berikut:

1. Debu suci dan belum dipakai untuk tayammum.
2. Debu halus,
3. Pasir
4. Kerikil.
5. Batu halus,
6. Dinding tanah,
7. Keramik yang terbuat dari tanah murni.
8. Dinding atau wadah yang terbuat dari tanah.
9. Berbagai macam benda seperti dinding, kursi, sofa, ranjang yang mengandung debu.
Lebih detail.

APABILA TIDAK ADA AIR DAN DEBU

Apabila mengikuti pandangan madzhab Hanafi dan Maliki, maka tidak ada kesulitan menemukan debu untuk tayammum. Namun, seandainya debu tidak ditemukan juga, berikut pandangan ulama fiqih apabila tidak ada air untuk wudhu dan debu untuk tayammum:

1. Shalat apa adanya dan mengulangi shalatnya setelah ada air atau debu. Ini pendapat yang sahih menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmuk.

2. Tidak wajib shalat, hanya disunnahkan. Dan wajib mengulangi/mengqadha shalatnya setelah menemukan air atau debu. Ini pendapat Imam Ghazali.

3. Haram shalat saat itu dan wajib mengqadha. Ini pendapat qaul qadim dan Imam Haramain.

4. Wajib shalat dan tidak wajib mengqadha. Ini pendapat Imam Syafi'i di qaul qadim juga.

III. MANDI WAJIB (JUNUB)

Mandi junub, jinabat atau jinabah adalah mandi keramas yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar seperti mengeluarkan sperma, haid, nifas, dll dengan disertai niat.

DEFINISI DAN PENGERTIAN MANDI WAJIB (JUNUB)

Ghusl atau mandi secara etimologis bermakna mengalirkan ( ﺍﻟﺴﻴﻼﻥ). Dalam terminilogi syariah ghusl (mandi junub) bermakna mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat tertentu.

DALIL WAJIBNYA MANDI JUNUB (GHUSL)

1. QS Al-Maidah 5:6

ﻭَﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺟُﻨُﺒﺎً ﻓَﺎﻃَّﻬَّﺮُﻭﺍْ

Artinya: Apabila kamu dalam keadaan junub, maka bersesucilah.

2. QS An-Nisa' 4:43

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﻻَ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﺍْ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﺳُﻜَﺎﺭَﻯ ﺣَﺘَّﻰَ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﺍْ ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﻭَﻻَ ﺟُﻨُﺒﺎً ﺇِﻻَّ ﻋَﺎﺑِﺮِﻱ ﺳَﺒِﻴﻞٍ ﺣَﺘَّﻰَ ﺗَﻐْﺘَﺴِﻠُﻮﺍْ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.

3. Hadits riwayat Bukhari

ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ : ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺍﻏﺘﺴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ، ﺑﺪﺃ ﻓﻐﺴﻞ ﻳﺪﻳﻪ، ﺛﻢ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻛﻤﺎ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻟﻠﺼﻼﺓ، ﺛﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﺃﺻﺎﺑﻌﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ، ﻓﻴﺨﻠﻞ ﺑﻬﺎ ﺃﺻﻮﻝ ﺷﻌﺮﻩ، ﺛﻢ ﻳﺼﺐ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﺛﻼﺙ ﻏﺮﻑ ﺑﻴﺪﻳﻪ، ﺛﻢ ﻳﻔﻴﺾ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺟﻠﺪﻩ ﻛﻠﻪ

Artinya: bahwasanya Nabi Muhammad apabila mandi jinabah ia memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian wudhu seperti wudhu untuk shalat lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyisirkannya ke pangkal rambut kemudian mengalirkan air ke kepalanya tiga cawukan dengan kedua tangannya kemudian meratakan air pada seluruh kulit badannya.

PENYEBAB HADAS BESAR YANG MEWAJIBKAN MANDI WAJIB (JUNUB)

Hal-hal yang menyebabkan hadas besar dan mengharuskan mandi junub ada 6 (enam) yaitu:

1. Senggama (jimak)
2. Keluar sperma (mani)
3. Mati.
4. Haid
5. Nifas.
6. Melahirkan.

SYARAT MANDI WAJIB (JUNUB)

Harus memakai air yang suci dan mensucikan yaitu air yang tidak najis dan belum pernah dipakai untuk mandi junub atau berwudhu.

NIAT MANDI WAJIB (JUNUB)

Pada dasarnya "niat mandi untuk menghilangkan hadas besar" sudah cukup. Berikut adalah niat yang lengkap sesuai situasi dan kondisi yang mandi.

1. Hadas besar karena keluar sperma:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍﻟْﻐُﺴْﻞَ ﻟِﺮَﻓْﻊِ ﺍﻟْﺤَﺪَﺙِ ﺍﻟْﺄَﻛْﺒَﺮِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠِﻨَﺎﺑَﺔِ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadas besar junub karena Allah.

2. Hadas besar karena haidl:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍﻟْﻐُﺴْﻞَ ﻟِﺮَﻓْﻊِ ﺣَﺪَﺙِ ﺍﻟْﺄَﻛْﺒَﺮِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤَﻴْﺾِ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadas besar haidl karena Allah.

3. Hadas besar kerena nifas

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍﻟْﻐُﺴْﻞَ ﻟِﺮَﻓْﻊِ ﺣَﺪَﺙِ ﺍﻟْﺄَﻛْﺒَﺮِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﻔَﺎﺱِ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadas besar nifas karena Allah.

4. Hadas besar kerna melahirkan (wiladah)

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍﻟْﻐُﺴْﻞَ ﻟِﺮَﻓْﻊِ ﺣَﺪَﺙِ ﺍﻟْﺄَﻛْﺒَﺮِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻮِﻟَﺎﺩَﺓِ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadas besar melahirkan karena Allah.

RUKUN/FARDHU DAN TATA CARA MANDI WAJIB (JUNUB)

Rukun atau fardhu-nya mandi junub adalah tata cara yang harus dilakukan saat melakukan mandi junub yang jumlahnya ada 3 (tiga) yaitu:

1. Niat
2. Menghilangkan najis apabila ada pada anggota badan.
3. Menyiramkan air pada seluruh rambut dan kulit tubuh.

SUNNAHNYA MANDI WAJIB (JUNUB)

Sunnahnya pelaksanaan mandi jinabah ada 5 (lima) sebagai berikut:

1. Membaca bismillah
2. Berwudhu sebelum mulai mandi.
3. Mengusapkan tangan pada badan.
4. Bersegera.
5. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.

PERKARA YANG DISUNNAHKAN MANDI WAJIB (JUNUB)

Perkara atau keadaan yang disunnahkan mandi yaitu:

1. Mandi untuk shalat Jum'at
2. Shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
3. Shalat Istisqa' (minta hujan).
4. Shalat gerhana bulan.
5. Shalat gerhana matahari.
6. Mandi setelah memandikan mayit.
7. Orang kafir yang masuk Islam.
8. Orang gila dan ayan (epilepsi) setelah sembuh.
9. Akan ihram.
10. Masuk Makkah.
11. Wuquf di Arafah.
12. Menginap (mabit) di Muzdalifah.
13. Melempar jumrah yang tiga.
14. Tawaf.
15. Sa'i
16. Masuk Madinah.

SATU KALI MANDI JUNUB BISA UNTUK KELUAR MANI, HAID, JIMAK DAN WUDHU SEKALIGUS

Satu kali mandi junub bisa diperuntukkan untuk haid, keluar mani dan/atau jimak dan wudhu sekaligus. Begitu juga, Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab, hlm. 1/64, menyatakan:

ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺙ ﻭﺃﺟﻨﺐ ﻓﻔﻴﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ : ﺃﺣﺪﻫﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻨﺼﻮﺹ ﻓﻲ ﺍﻷﻡ ﻷﻧﻬﻤﺎ ﻃﻬﺎﺭﺗﺎﻥ ﻓﺘﺪﺧﻠﺘﺎ ﻛﻐﺴﻞ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﻭﻏﺴﻞ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﻟﻐﺴﻞ ﻷﻧﻬﻤﺎ ﺣﻘﺎﻥ ﻣﺨﺘﻠﻔﺎﻥ ﻳﺠﺒﺎﻥ ﺑﺴﺒﺒﻴﻦ ﻣﺨﺘﻠﻔﻴﻦ ﻓﻠﻢ ﻳﺘﺪﺍﺧﻞ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﺧﺮ ﻛﺤﺪ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺍﻟﻔﺮﻗﺔ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻣﺮﺗﺒﺎ ﻭﻳﻐﺴﻞ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﻷﻧﻬﻤﺎ ﻣﺘﻔﻘﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﻭﻣﺨﺘﻠﻔﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻓﻤﺎ ﺍﺗﻔﻘﺎ ﻓﻴﻪ ﺗﺪﺍﺧﻼ ﻭﻣﺎ ﺍﺧﺘﻠﻔﺎ ﻓﻴﻪ ﻟﻢ ﻳﺘﺪﺧﻼ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﺣﺴﻦ ﺗﻮﻓﻴﻘﻪ : ﻭﺳﻤﻌﺖ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﺑﺎ ﺣﺎﺗﻢ ﺍﻟﻘﺰﻭﻳﻨﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺤﻜﻲ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎ ﺭﺍﺑﻌﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﻘﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻳﻬﻤﺎ ﻭﻭﺟﻬﻪ ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻋﺒﺎﺩﺗﺎﻥ ﻣﺘﺠﺎﻧﺴﺘﺎﻥ ﺻﻐﺮﻯ ﻭﻛﺒﺮﻯ ﻓﺪﺧﻠﺖ ﺍﻟﺼﻐﺮﻯ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ ﻓﻲ ﺍﻷﻓﻌﺎﻝ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻛﺎﻟﺤﺞ ﻭﺍﻟﻌﻤﺮﺓ ﻓﺈﻥ ﺗﻮﺿﺄ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺪﺙ ﺛﻢ ﺫﻛﺮ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺟﻨﺒﺎ ﺃﻭ ﺍﻏﺘﺴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺪﺙ ﺛﻢ ﺫﻛﺮ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺟﻨﺒﺎ ﺃﺟﺰﺃﻩ ﻣﺎ ﻏﺴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺪﺙ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﻷﻥ ﻓﺮﺽ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﻓﻲ ﺃﻋﻀﺎﺀ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺤﺪﺙ ﻭﺍﺣﺪ ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ

Artinya: Apabila seseorang hadas kecil (tidak punya wudhu) dan junub maka ada tiga pendapat: Pertama, wajib mandi dan termasuk di dalamnya wudhu. Ini adalah nash Imam Syafi'i dalam Al-Umm dengan alasan karena keduanya sama-sama bersuci maka saling mengisi sebagaimana mandi junub dan mandi haid. Kedua, wajib wudhu dan mandi besar karena keduanya dua hak yang berbeda yang wajib dengan dua sebab yang berbeda maka tidak saling mengisi satu sama lain seperti had zina dan pisah. Ketiga, wajib baginya berwudhu secara tertib dan membasuh anggota tubuh yang lain karena keduanya sama dalam membasuh dan beda dalam tertib (urut-urutan), maka yang sama saling mengisi sedang yang berbeda tidak saling mengisi. Syaikh Al-Imam berkata: Aku mendengar guruku Abu Hatim Al-Qazwini bercerita ada pendapat keempat yakni bahwa dalam kasus ini cukup mandi besar saja. Hanya saja ia harus niat untuk keduanya. Alasannya karena keduanya (mandi dan wudhu) adalah dua ibadah yang terkena najis kecil dan besar, maka yang kecil masuk pada yang besar dalam perbuatan tapi tidak dalam soal niat. Sebagaimana haji dan umroh. Apabila ia wudhu dari hadas kecil lalu ia ingat bahwa ia junub atau ia mandi dari hadas lalu ia ingat bahwa ia junub maka apa yang ia basuh itu sah untuk hadas besar karena wajibnya membasuh pada anggota wudhu dari junub dan hadas kecil itu satu.

SUMBER RUJUKAN/REFERENSI

1. Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam Fathul Qoribul Mujib fi Syarhi Alfadzit Taqrib ( ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻘﺮﻳﺐ ﺍﻟﻤﺠﻴﺐ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺃﻟﻔﺎﻅ ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺐ ‏)

2. Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Bishri dalam Al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madzhabil Imam Asy-Syafi'i ( ﺍﻟﺤﺎﻭﻱ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﻓﻲ ﻓﻘﻪ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ‏)

3. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi (Imam Nawawi) dalam Raudhatut Talibin wa Umdatul Muftin ( ﺭﻭﺿﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻭﻋﻤﺪﺓ ﺍﻟﻤﻔﺘﻴﻦ ‏)

4. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi (Imam Nawawi) dalam Al-Majmuk Syarhul Muhadzdzab ( ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ‏)

4. Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj ( ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ‏)

5. Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Mhnhaj ( ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ‏)

6. Kitab Al-Umm Imam Syafi'i

7. alkhoirot.org/2012/06/tidak-ada-debu-tayammum.html

8. alkhoirot.org/2012/06/tayammum-dengan-tembok-atau-furniture.html

Sunday, January 15, 2017

Ketentuan bagi wanita yang mengalami keputihan


Keputihan adalah getah atau cairan yang keluar dari vagina, yang ditimbulkan oleh jamur. Dalam ilmu Kedokteran disebut jamur candida. Kelembaban dan kehangatan vagina, merupakan lingkungan yang ideal untuk pertumbuhan dan berkembang biaknya jamur. Getah atau cairan yang ditimbulkan keputihan berwarna putih, kental, keruh dan kekuning-kuningan. Biasanya rasanya gatal, membuat vagina meradang dan luka.

Penyebab timbulnya keputihan di antaranya:

a.Menopause, yaitu masa yang sudah tidak keluar haidl, sebab dengan aktif keluar haidl, ada cairan yang selalu membasahi dinding vagina dan mempertahankan vagina tetap segar dan sehat.

b.Pil penghambat atau penyubur kehamilan. Hal ini disebabkan, pil tersebut mempunyai efek mengurangi ketahanan pelindung vagina dari infeksi jamur.

c.Efek dari kontrasepsi dari rahim.

d.Stres.

e.Celana yang terbuat dari nilon.

f.Celana ketat.

g.Sabun bubuk pembersih.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa keputihan dalam fiqih dikategorikan sebagai “ruthubatul farji” (cairan basah vagina).

Sedangkan hukum dari keputihan diperinci sebagai berikut :

1. Apabila cairan tersebut keluar dari luar farji (bagian vagina yang nampak ketika jongkok), maka hukumnya suci.

2. Apabila cairan tersebut keluar dari farji (bagian vagiana yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’ (cebok) dan terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci menurut pendapat yang ashoh.

3. Apabila cairan tersebut keluar dari balik farji (vagina bagian dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudlu.
Karena cairan keputihan bukanlah termasuk darah haidh atau nifas, maka wanita yag sedang mengalami keputihan tidak diwajibkan melakukan mandi besar, dan tidak diberlakukan hukum wanita haidh dan nifas baginya.

Dan dihukumi seperti wanita yang suci apabila cairan yang keluar masuk dalam kategori suci (No.1 & 2)

Sedangkan apabila cairan yang keluar termasuk dalam kategori cairan yang najis (No. 3) maka hukum-hukum yang berlaku bagi wanita tersebut adalah hukum-hukum yang berlaku bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadhoh.

Dan langkah - langkah yang harus dilakukan sebelum sholat adalah sebagai berikut;

1. Menyucikan badan atau pakaian yang terkena cairan tersebut.

2. Menaruh semisal kapas pada tempat keluarnya darah untuk menyumbat darahnya agar tidak keluar. Namun menaruh kapas pada tempat keluarnya cairan itu tidak boleh dilakukan orang yang sedang puasa, karena dapat membatalkan puasanya, begitu juga hal tersebut tidak wajib dilakukan bagi wanita yang merasa sakit apabila menaruh kapas pada tempat keluarnya cairan. Apabila kapas itu tidak cukup bisa mencegah darah keluar maka wajib menambahkan kain atau pembalut .

3.Setelah itu, jika waktu sholat sudah masuk, diwajibkan segera berwudhu, dan wudhunya harus dilakukan setelah waktu sholat masuk, tidak boleh dilakukan sebelum masuknya waktu sholat.

Ada dua hal yang membedakan antara wudhu wanitanya dengan wudhu pada umumnya, yaitu :

• A.Niat wudhunya tidak seperti wudhu pada umumnya yang menggunakan niat "lirof'il hadatsi" (untuk menghilangkan hadats), karena wudhunya wanita yang sedang mengeluarkan darah istihadhoh tidak menghilangkan maka niat wudhunya sebelum melakukan sholat adalah :

NAWAITUL WUDHU'A LISTIBAHATIS SHOLATI FARDHON LILLAHI TA'ALA
"Saya niat wudhu agar diperbolehkan melakukan sholat..."

Atau bisa juga dengan niat secara umum, maksudnya entah itu mau sholat atau melakukan hal-hal lain yang diharuskan wudhu dahulu, yaitu :

NAWAITUL WUDHU'A LISTIBAHATI MUFTAQIRIN ILA WUDHU'IN FARDHON LILLAHI TA'ALA
"Saya niat wudhu agar diperbolehkan melakukan perkara yang membutuhkan wudhu'..."

• Ketika wudhu, diwajibkan untuk muwalah (terus menerus) dalam membasuh dan mengusap anggota badannya. Maksud dari muwalah adalah pembasuhan atau pengusapan anggota badan dilakukan sebelum anggota badan yang dibasuh atau diusap sebelumnya kering.

4. Setelah wudhu, diwajibkan untuk segera melakukan sholat dan tidak boleh mengakhirkannya kecuali apabila mengakhirkannya karena melakukan hal-hal yang berkaitan dengan sholat, seperti menjawab adzan, melakukan sholat sunat qobliyah atau menunggu dimulainya sholat jama'ah.

Semua hal diatas dilakukan setiap kali akan melakukan sholat fardhu, termasuk mengganti kapas dan pembalutnya, atau mencuci kain yang dipakai sebagai pembalut sebelumnya.Dan bila semua hal diatas sudah dilakukan, maka sholat yang dikerjakan sah dan tidak usah mengqodho' (mengulaingi)nya lagi.

Wallohu a'lam.

Referensi :

1. Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarah Al-Manhaj, Juz : 1 Hal : 179
2. Hasyiyah I’anatut Tholibin, Juz : 1 Hal : 104
3. At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 171

Ibarat :

Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarah Al-Manhaj, Juz : 1 Hal : 179

ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺭﻃﻮﺑﺔ ﻓﺮﺝ ‏) ﻫﻲ ﻣﺎﺀ ﺃﺑﻴﺾ ﻣﺘﺮﺩﺩ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺬﻱ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ﻭﻣﺤﻞ ﺫﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﻣﺤﻞ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ، ﻓﺈﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﻣﺤﻞ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻓﻬﻲ ﻧﺠﺴﺔ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﺟﻮﻓﻴﺔ ﻭﻫﻲ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻨﺠﺎﺳﺘﻬﺎ ﻭﺇﺫﺍ ﻻﻗﺎﻫﺎ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﺗﻨﺠﺲ ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﻳﺸﻜﻞ ﻗﻮﻟﻬﻢ ﺑﻌﺪﻡ ﺗﻨﺠﻴﺲ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺠﺎﻣﻊ ﻣﻊ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺎﻭﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺧﻮﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻋﻔﻲ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻋﻔﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ

Hasyiyah I’anatut Tholibin, Juz : 1 Hal : 104

ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻫﻲ ‏) ﺃﻱ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ . ‏( ﻗﻮﻟﻪ : ﻣﺘﺮﺩﺩ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺬﻱ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ‏) ﺃﻱ ﻟﻴﺲ ﻣﺬﻳﺎ ﻣﺤﻀﺎ ﻭﻻ ﻋﺮﻗﺎ ﻛﺬﻟﻚ . ‏( ﻗﻮﻟﻪ : ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ‏) ﺧﺎﻟﻒ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺠﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ، ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻧﻬﺎ ﺇﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﻣﺤﻞ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻓﻬﻲ ﻧﺠﺴﺔ، ﻻﻧﻬﺎ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﺟﻮﻓﻴﺔ
ﻭﺣﺎﺻﻞ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻟﺸﺎﺭﺡ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ
ﻃﺎﻫﺮﺓ ﻗﻄﻌﺎ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻨﺠﺎﺀ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﻈﻬﺮ ﻋﻨﺪ ﺟﻠﻮﺳﻬﺎ
ﻭﻧﺠﺴﺔ ﻗﻄﻌﺎ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺀ ﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺼﻠﻪ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺠﺎﻣﻊ
ﻭﻃﺎﻫﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻤﺎ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﻳﺼﻠﻪ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺠﺎﻣﻊ

At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 171

ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ
ﺗﺨﺘﻠﻒ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﻭﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ , ﻓﺎﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ , ﻭﺻﻼﺗﻬﺎ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻭﻻ ﻗﻀﺎﺀ ﻋﻠﻴﻬﺎ , ﻭﺇﺫﺍ ﺣﻞ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺟﺐ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺼﻮﻡ , ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﺄﺗﻴﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﻣﻊ ﺳﻴﻼﻥ ﺍﻟﺪﻡ
ﺍﻟﺨﻄﻮﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺘﺨﺬﻫﺎ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩﺕ ﺍﻟﺼﻼﺓ
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺘﻄﻬﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻏﻴﺮﻩ
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺨﺸﻮ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺪﻡ ﺑﻘﻄﻦ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻩ , ﺇﻻ ﻏﺬﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺘﺄﺫﻯ , ﺃﻭ ﻛﺎﻧﺖ ﺻﺎﺋﻤﺔ , ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﻔﻄﺮﻫﺎ , ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺘﻌﺼﺐ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻒ ﺍﻟﺤﺸﻮ
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻟﻮﺿﻮﺀ , ﻭﺷﺮﻃﻪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﺪ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻮﻗﺖ , ﻭﺍﻟﻤﻮﺍﻟﺔ ﻓﻴﻪ
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ , ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ , ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻛﺈﺟﺎﺑﺔ ﻣﺆﺫﻥ ﻭﻧﺎﻓﻠﺔ ﻗﺒﻠﻴﺔ ﻭﺍﻧﺘﻈﺎﺭ ﺟﻤﺎﻋﺔ

Volume air 2 kulah dan ukuran wadahnya



Ada 2 cara untuk menetapkan air 2 kulah;

Pertama, dengan menetapkan atau melihat ukuran wadah air.

Perinciannya adalah sebagai berikut;

1. Apabila wadah yang digunakan adalah wadah berbentuk persegi empat, maka panjang, lebar dan kedalaman wadah tersebut adalah 1 seperempat dziro’.

2. Apabila wadah yang digunakan adalah wadah berbentuk persegi tiga, maka panjang ketiga sisinya adalah 2 setengah dziro’ dan kedalamannya 2 dziro’.

3. Apabila wadah yang digunakan berupa wadah berbentuk lingkaran, maka lebarnya adalah 1 dziro’ dan kedalamannya 2 setengah dziro’.
( 1 Dziro’ = 48 cm )

Kedua, dengan menetapkan atau melihat isinya.

Terdapat perbedaan diantara ulama’ kontemporer mengenai kadar air 2 kulah;

1. Versi keterangan dalam kitab Fathul Qodir karya KH M Makshum Ali, volume air 2 kulah adalah 174,58 liter

2. Menurut keterangan dalam kitab Ghoyatul Muna Syarah Safinatun Naja karya Syaikh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba ‘Athiyyah Ad-Du’ani, volume air 2 kulah adalah 216 liter.

3. Menurut keterangan dalam kitab At-taqrirot As-Sadidah, volume air 2 kulah adalah 217 liter.

4. Menurut keterangan dalam kitab Al-fiqhul Islami Wa Adillatuh karya Syaikh Dr. Wahabah Az-Zuhaili, volume air 2 kulah adalah 270 liter.

Referensi :

1. Ghoyatul Muna Syarah Safinatun Naja, Hal : 161
2. At-Taqrirot As-Sadidah, Hal : 62
3. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh, Juz : 1 Hal : 273

Ibarat :

Ghoyatul Muna Syarah Safinatun Naja, Hal : 161

ﻭﻫﻤﺎ - ﺃﻱ : ﺍﻟﻘﻠﺘﺎﻥ - ﺑﺎﻟﻤﺴﺎﺣﺔ
ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﺑﻊ : ﺫﺭﺍﻉ ﻭﺭﺑﻊ ﻃﻮﻻ ﻭﻋﺮﺿﺎ ﻭﻋﻤﻘﺎ
ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺜﻠﺚ : ﺫﺭﺍﻋﺎﻥ ﻭﻧﺼﻒ ﻃﻮﻻ - ﺃﻱ : ﻷﺿﻼﻋﻪ ﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ - ﻭﺫﺭﺍﻋﺎﻥ ﻋﻤﻘﺎ

ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺪﻭﺭ : ﺫﺭﺍﻋﺎﻥ ﻭﻧﺼﻒ ﻋﻤﻘﺎ ﻭﺫﺭﺍﻉ ﻋﺮﺿﺎ
ﻭﺍﻟﺬﺭﺍﻉ ﺷﺒﺮﺍﻥ ﻣﻦ ﻣﻌﺘﺪﻝ ﺍﻟﺨﻠﻘﺔ . ﻭﻣﻘﺪﺍﺭﻩ ﺑﺎﻟﻤﻘﺎﻳﻴﺲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺜﺔ ﺛﻤﺎﻧﻴﺔ ﻭﺃﺭﺑﻌﻮﻥ ﺳﻨﺘﻴﻤﺘﺮﺍ
ﻭﺍﻟﻘﻠﺘﺎﻥ ﺑﺎﻟﻠﺘﺮ ﺗﺴﺎﻭﻳﺎﻥ ﻣﺌﺘﻴﻦ ﻭﺳﺘﺔ ﻋﺸﺮ ﻟﺘﺮﺍ

At-Taqrirot As-Sadidah, Hal : 62

ﻭﺍﻟﻘﻠﺘﺎﻥ ﻟﻐﺔ : ﺍﻟﺠﺮﻳﺎﻥ ﺍﻟﻌﻈﻴﻤﺎﻥ - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﻭﺑﺎﻟﻤﻘﺎﻳﻴﺲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺜﺔ ‏( 217 ‏) ﻟﺘﺮﺍ ﺗﻘﺮﻳﺒﺎ

Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh, Juz : 1 Hal : 273

ﻭﺍﻟﻘﻠﺘﺎﻥ : ﺧﻤﺲ ﻣﺌﺔ ﺭﻃﻞ ﺑﻐﺪﺍﺩﻱ ﺗﻘﺮﻳﺒﺎ ‏( 500 ‏) ﻭﺑﺎﻟﻤﺼﺮﻱ ‏( 446 ﻭ /7 3 ‏) ﺭﻃﻼ ‏( 2 ‏) ﻭﺑﺎﻟﺸﺎﻣﻲ ‏( 81 ‏) ﺭﻃﻼ، ﻭﺍﻟﺮﻃﻞ ﺍﻟﺸﺎﻣﻲ : ‏( 2 ﻭ /2 1 ‏) ﻛﻎ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻗﺪﺭﻫﻤﺎ ‏( 112، 195 ﻛﻎ ‏) ﻭﺗﺴﺎﻭﻱ ‏( 10 ‏) ﺗﻨﻜﺎﺕ ‏( ﺻﻔﺎﻳﺢ ‏) ﻭﻗﻴﻞ : ‏( 15 ‏) ﺗﻨﻜﺔ ﺃﻭ ‏( 270 ‏) ﻟﺘﺮﺍ

Wadah atau Bejana Untuk Bersuci

Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan boleh menggunakan wadah yang terbuat dari selain keduanya.

ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺃﻭﺍﻧﻲ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻷﻭﺍﻧﻲ

Penjelasan tentang Wadah
(Al aniyah)

Al Âniyah bentuk jamak dari al inâ` , artinya adalah wadah yang disimpan didalamnya sesuatu, seperti gelas dan bejana. Tidak dibedakan antara wadah yang besar atau kecil, seperti wadah berisi celak untuk mata atau pena berisi tinta. Begitu juga seperti botol kecil berisi parfum, atau sendok untuk makan dan minum.

Semuanya adalah wadah yang suci; boleh digunakan, terbuat dari jenis logam apapun seperti besi dan tembaga, hingga yang terbuat dari bahan berharga sekalipun seperti batu permata, berlian dan kristal. Yang terbuat dari bahan berharga itu boleh dipakai akan tetapi makruh.

Dikecualikan dari semua itu wadah yang terbuat dari emas dan perak. Keduanya haram dipakai baik oleh laki-laki atau perempuan.

Adapun perempuan dibolehkan bagi mereka memakai perhiasan dari emas dan perak karena kebutuhan untuk berhias bagi suaminya. Berbeda dengan wadah, maka tidak ada kebutuhan bagi mereka untuk memakainya.

Contoh: seorang wanita memakai wadah dari perak berisi celak, maka ini haram.

Semuanya haram digunakan dalam bentuk penggunaan apapun; untuk makan, minum, wudhu, mandi, menulis, wangi-wangian, celak dan yang lainnya. Kecuali jika ada kebutuhan untuk memakainya.

Contohnya jika mata seseorang sakit, kemudian dokter menganjurkannya untuk bercelak dengan emas, maka dalam kondisi itu boleh, karena ada kebutuhan.

Sebagaimana haram digunakan, wadah yang terbuat dari emas dan perak juga haram dimiliki. Seperti seseorang memiliki wadah dari emas untuk perhiasan dan simpanan. Ini juga haram, karena sebuah kaidah mengatakan:

Segala yang haram dipakai, maka ia pun haram dimiliki.

Hal itu juga seperti alat musik, seperti kecapi dan drum. Haram digunakan dan haram pula untuk dimiliki walaupun tanpa digunakan karena dalam rangka untuk pencegahan. Karena memiliki dapat berpotensi membuat pemiliknya menjadi menggunakan.

Tentang Cat dengan Emas dan Perak

Tidak boleh mengecat wadah atau yang lainnya dengan emas dan perak dan tidak boleh memakai sesuatu yang dicat dengan menggunakan keduanya. Kecuali jika cat dan polesannya sangat tipis dan sedikit, yang standarnya adalah, jika sesuatu yang dicat dengan emas atau perak itu dibakar, tidak ada yang cair atau lumer darinya emas atau perak itu dengan ukuran berat yang berharga. Hal itu diberikan toleransi karena sedikit.

Tidah harus untuk mengetest nya benar-benar dibakar, akan tetapi hal itu bisa dilakukan juga dengan bertanya kepada ahlinya.

Menempel Sesuatu ( Tadhbîb ) dengan Emas dan Perak

Tadhbîb adalah : menempelkan suatu materi/bahan kepada sesuatu dengan tujuan untuk memperbaikinya atau menghiasinya, atau untuk tujuan yang lain.

Contoh: sebuah wadah terbuat dari tembaga retak, kemudian di tempat yang retak itu ditempelkan sesuatu dari emas atau perak.

Wadah yang ditempel dengan emas haram secara mutlak, baik sedikit atau banyak. Karena emas larangannya lebih keras dari pada perak, karena potensi untuk berbangga diri dan sombong dengannya lebih besar, maka hal itu menjadikan emas haram dipakai sedikit dan banyaknya. Adapun wadah yang ditempel dengan perak, maka terdapat perincian dalam masalah ini sebagai berikut:

1. Jika tempelannya cukup besar dan tidak ada kebutuhan padanya, maka hal itu haram. Contohnya sebuah wadah ditempeli perak dalam ukuran cukup besar untuk tujuan menghiasinya.

2. Jika tempelannya cukup besar dan ada kebutuhan padanya, maka ia makruh. Misalnya untuk menambal lubang yang ada padanya.

3. Jika tempelannya sedikit dan tidak ada kebutuhan padanya, maka ia makruh pula.

4. Jika tempelannya sedikit dan ada kebutuhan padanya, maka ia boleh dan tidak makruh. Seperti menempelkan sedikit dari perak untuk menambal keretakan yang ada padanya.

Dan standar banyak atau kecilnya dikembalikan kepada adat kebiasaan ( ‘urf ) manusia pada suatu tempat.

Hukum menggunakan air musyammas (air yang panas karena sinar matahari)


Terdapat dua pendapat berbeda dalam masalah penggunaan air musyammas. Berikut ini kami uraikan perbedaan pendapat tersebut, beserta dalil-dalil yang mendasarinya ;

Pendapat pertama, menyatakan bahwa penggunaan, air musyammas, yaitu air yang panas karena terkena sinar matahari hukumnya itu hukumnya makruh (makruh tanzih). Pendapat ini diikuti diikuti oleh mayoritas ulama' madzhab syafi'i.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah A'isyah r odhiyallohu 'anha ;

ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻲَّ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻗَﺪْ ﺳَﺨَّﻨْﺖُ ﻣَﺎﺀً ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻌَﻠِﻲ ﻳَﺎ ﺣُﻤَﻴْﺮَﺍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻮﺭِﺙُ ﺍﻟْﺒَﺮَﺹَ

"Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam masuk saat aku sedang memanaskan air dengan sinar matahari, kemudian beliau berkata : "Jangan lakukan itu wahai humairo' (panggilan 'aisyah), karena hal itu bisa menyebabkan penyakit barosh (kusta/lepra)". (Sunan Ad-Daruquthni, no.86)

Imam Syafi'i juga meriwayatkan bahwa Ibnu Umar tidak menyukai mandi dengan menggunakan air musyammas. Imam Baihaqi juga meriwayatkan :

ﻗَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ : ﻟَﺎ ﺗَﻐْﺘَﺴِﻠُﻮﺍ ﺑِﺎﻟْﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺸَﻤَّﺲِ، ﻓَﺈِﻧْﻪُ ﻳُﻮﺭِﺙُ ﺍﻟْﺒَﺮَﺹَ

"Umar rodhiyallohu 'anhu mengatakan : "Janganlah kalian mandi dengan air musyammas, karena dapat menyebabkan penyakit barosh" (Sunan Kubro, no.13)

Jadi, illat (alasan) dari kemakruhannya adalah karena penggunaan air musyammas dapat menyebabkan penyakit kulit, yaitu lepra. Dan dalam kemakruhan ini tidak memandang apakah disengaja memanaskannya atau tidak, sebab dalam kedua keadaan tersebut illat hukumnya tetap ada.

Namun, para ulama' menetapkan beberapa syarat dimakruhkannya menggunakan air musyammas, jika salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka hukumnya tidak makruh lagi.

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1. Air tersebut ditempatkan pada wadah yang terbuat dari logam, seperti besi, tembaga, atau timah, kecuali wadah yang terbuat dari emas dan perak. Alasannya ketika air yang ditempatkan pada wadah yang terbuat dari wadah-wadah yang terbuat dari logam, panas matahari akan menyebabkan partikel-partikel dari logam tersebut akan menguap dan membahayakan kulit.

Sedangkan pengecualian emas dan perak dikarenakan kemurnian bahan dasar keduanya.Maka jika airnya diletakkan pada wadah yang tidak terbuat dari logam tidak makruh, karena illat hukumnya tidak terjadi.

Begitu juga tidak dimakruhkan air laut atau air sungai yang panas karena terkena sinar matahari sebab tidak mungkin untuk menghindarkannya dari sinar matahari, dan juga tidak ditempatkan pada wadah, jadi sinar matahari tidak mempengaruhinya sebagaimana pengaruh dalam air yang ditempatkan dalam wadah yang terbuat dari logam.

2. Panasnya air tersebut dikawasan atau negara yang panas, seperti Hijaz dan Hadhromaut, Yaman. Karena itu apabila panasnya air tersebut terjadi dikawasan yang tidak panas, seperti Syam dan Mesir, maka tidak dimakruhkan penggunaannya, sebab pengaruh panas matahari pada air dikawasan tersebut lemah, jadi apa yang dikhawatirkan dalam penggunaannya, yaitu terkena penyakit barosh, tidak bisa terjadi.

Namun Imam Mawardi tidak sependapat mengenai syarat ini, menurut beliau selama illatnya ada, maka tak ada bedanya air tersebut panas didaerah mana saja.

3. Penggunaannya dilakukan saat air tersebut masih panas, maka apabila sudah tidak panas lagi, sudah tidak dimakruhkan lagi, sebab illatnya sudah tidak ada.

4. Penggunaan air tersebut pada kulit, bukan untuk pakaian, sebab illat hukumnya (penyakit baros) hanya terjadi pada kulit.

5. Orang yang menggunakannya tidak mengkhawatirkan terjadi sesuatu yang membahayakan pada kulitnya, apabila penggunaannya jelas-jelas membahayakan bagi dirinya, maka hukum penggunaan air musyammas adalah harom.

6. Orang yang menggunakannya adalah orang yang masih hidup, karena itu apabila digunakan untuk orang yang sudah meninggal, maka tidak makruh, menurut Imam Ibnu Hajar. Sedangkan menurut Imam Romli, meskipun digunakan untuk orang yang sudah meninggal dunia, sama saja, tetap makruh, jadi menurut Imam Romli penggunaan air musyammas itu makruh, baik digunakan oleh orang yang masih hidup atau sudah meninggal dunia.

7. Masih ada air lain yang bisa digunakan, karena itu apabila memang sudah tidak ada air yang lain yang bisa digunakan selain air musyammas tersebut, maka penggunaannya tidak makruh.

Satu hal yang perlu diketahui adalah, meskipun penggunaan air musyammas itu makruh, namun apabila digunakan untuk bersuci tetap bisa, sebab air musyammas itu termasuk kategori air thohir muthohir (suci dan menyucikan).

Pendapat kedua, menyatakan bahwa penggunaan air musyammas itu tidak makruh.

Pendapat ini didukung oleh Imam Nawawi. Untuk memperkuat alasannya, Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' menjelaskan kelemahan dasar-dasar hukum yang dipakai oleh pendapat yang menyatakan kemakruhan penggunaan air musyammas sebagai berikut :

1. Hadits yang diriwayatkan dari sayyidah Aisyah rodhiyallohu 'anha yang dipakai sebagai dasar hukum kemakruhan penggunaan air musyammas adalah hadits dho'if (lemah) menurut kesepakatan semua ulama' ahli hadits, bahkan sebagian ahli hadits menyatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits maudhu' (palsu).

2. Riwayat kedua dari Sayyidina Umar rodhiyallohu 'anhu itu juga merupakan hadits dho'if, karena diriwayatkan oleh Ibrohim bin Muhammad bin Abi yahya yang dinyatakan sebagai perowi yang dho'if menurut kesepakatan ulama'ahli hadit, kecuali menurut Imam Syafi'i rohimahulloh, menurut beliau Ibrohim bin Muhammad bi Abi Yahya itu termasuk perowi yang tsiqqoh, sehingga riwayatnya bisa diterima.

3. Illat hukum yang mendasari kemakruhan penggunaan air musyammas, yaitu dikahwatirkan akan terjadinya penyakit barosh itu tidak terbukti, karena setelah diadakan riset oleh beberapa ahli masalah kesehatan, mereka tidak menemukan adanya keterkaitan antara penggunaan air musyammas dan penyakit barosh.

Kesimpulannya, menurut mayoritas ulama' madzhab Syafi'i menggunakan air musyammas hukumnya makruh sedangkan menurut Imam Nawawi hukumnya tidak makruh, namun karena apabila penggunaannya dilakukan saat tidak ada pilihan lain, maka semua ulama' sepakat memperbolehkannya.
Wallohu a'lam.

Referensi :

1. Al-Umm, Juz : 1 Hal : 16
2. Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 1 hal : 42-43
3. Nihayatul Mathlab, Juz : 1 Hal : 17
4. Nihayatul Muhtaj, juz : 1 Hal : 69-70
5. At-Taqrirot Asy-syadidah, Hal : 58-59
6. Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 1 Hal : 87
7. Fathul Qorib, Hal : 25-26

Al-Umm, Juz : 1 Hal : 16

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ‏) : ﻭﻻ ﺃﻛﺮﻩ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ﺇﻻ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻄﺐ ‏( ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ‏) ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﻋﻦ ﺻﺪﻗﺔ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺰﺑﻴﺮ ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ ﻳﻜﺮﻩ ﺍﻻﻏﺘﺴﺎﻝ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻧﻪ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ

Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 1 hal : 42-43

ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : ﻭﻻ ﺃﻛﺮﻩ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ﺇﻻ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻄﺐ ﻟﻜﺮﺍﻫﻴﺔ ﻋﻤﺮ ﺫﻟﻚ ﻭﻗﻮﻟﻪ : " ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ : ﻓﻬﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻟﺮﻭﺍﻳﺔ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺰﺑﻴﺮ ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺃﻥ ﻋﺎﺋﺸﺔ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ - ﺷﻤﺴﺖ ﻣﺎﺀ ﻟﺮﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :- " ﻻ ﺗﻔﻌﻠﻲ ﻳﺎ ﺣﻤﻴﺮﺍ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ " ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ، ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻧﻪ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ، ﻓﺈﺫﺍ ﺛﺒﺖ ﺍﻟﺨﺒﺮ ﻭﺍﻷﺛﺮ ﻛﺮﺍﻫﻴﺔ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻣﺨﺘﺼﺔ ﺑﻤﺎ ﺃﺛﺮﺕ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻴﺎﻩ ﺍﻷﻭﺍﻧﻲ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻴﺎﻩ ﺍﻟﺒﺤﺎﺭ ﻭﺍﻷﻧﻬﺎﺭ ﻭﺍﻵﺑﺎﺭ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻷﻣﺮﻳﻦ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻥ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻻ ﺗﺆﺛﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﻛﺘﺄﺛﻴﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﻭﺍﻧﻲ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻣﻨﻬﺎ ﻏﻴﺮ ﻣﻤﻜﻦ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﻭﺍﻧﻲ ﻣﻤﻜﻦ ﻭﺗﺄﺛﻴﺮ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻓﻲ ﻣﻴﺎﻩ ﺍﻷﻭﺍﻧﻲ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺗﺎﺭﺓ ﺑﺎﻟﺤﻤﺎ، ﻭﺗﺎﺭﺓ ﺑﺰﻭﺍﻝ ﺑﺮﺩﻩ، ﻭﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺎﻟﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺳﻮﺍﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﺆﺛﺮ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻓﻴﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﺮﻩ ﻓﺴﻮﺍﺀ ﻣﺎ ﻗﺼﺪ ﺑﻪ ﺍﻟﺸﻤﺲ، ﻭﻣﺎ ﻃﻠﻌﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ، ﻭﺫﻫﺐ ﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻗﺼﺪ ﺑﻪ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﺩﻭﻥ ﻣﺎ ﻃﻠﻌﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ، ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺎﻝ ﻟﻌﺎﺋﺸﺔ : " ﻻ ﺗﻔﻌﻠﻲ " ﻓﻜﺎﻥ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻣﺘﻮﺟﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﻭﻫﺬﺍ ﻏﻴﺮ ﺻﺤﻴﺢ، ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺪ ﻧﺺ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻻ ﻳﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻘﺼﺪ ﺩﻭﻥ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻛﺬﺍ ﺃﻳﻀﺎ ﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻣﺎ ﺣﻤﻲ ﺑﺎﻟﺸﻤﺲ ﻓﻲ ﺑﻼﺩ ﺗﻬﺎﻣﺔ ﻭﺍﻟﺤﺠﺎﺯ، ﻭﺑﻴﻦ ﻣﺎ ﺣﻤﻲ ﺑﻬﺎ ﻓﻲ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺒﻼﺩ، ﻭﻛﺎﻥ ﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻳﺠﻌﻞ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻣﺨﺼﻮﺻﺎ ﺑﻤﺎ ﺣﻤﻲ ﺑﺘﻬﺎﻣﺔ ﻭﺍﻟﺤﺠﺎﺯ ﻷﻧﻪ ﻫﻨﺎﻙ ﺗﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ ﺩﻭﻥ ﻣﺎ ﺣﻤﻲ ﺑﺎﻟﻌﺮﺍﻕ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺒﻼﺩ، ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﺨﺼﻴﺺ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺇﻃﻼﻕ ﻗﻮﻝ ﺑﻐﻴﺮ ﺩﻟﻴﻞ ﻣﻊ ﻋﻤﻮﻡ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﺍﻟﺸﺎﻣﻞ ﻟﺠﻤﻴﻊ ﺍﻟﺒﻼﺩ، ﻓﺄﻣﺎ ﻣﺎ ﺣﻤﻲ ﺑﺎﻟﺸﻤﺲ ﺛﻢ ﺑﺮﺩ ﻓﻘﺪ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻓﻲ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻬﻴﻦ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻟﺜﺒﻮﺕ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻟﻪ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺒﺮﺩ . ﻭﺍﻟﻮﺟﻪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﺮﻭﻩ، ﻷﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻛﺎﻥ ﻷﺟﻞ ﺍﻟﺤﻤﻲ، ﻓﺈﺫﺍ ﺯﺍﻝ ﺍﻟﺤﻤﻲ ﺯﺍﻝ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ، ﻭﻛﺎﻥ ﺑﻌﺾ ﻣﺘﺄﺧﺮﻱ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻳﻘﻮﻝ : ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺮﺟﻊ ﻓﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﻋﺪﻭﻝ ﺍﻟﻄﺐ ﻓﺈﻥ ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺇﻧﻪ ﺑﻌﺪ ﺑﺮﺩﻩ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ ﻛﺎﻥ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ، ﻭﺇﻥ ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ، ﻭﻫﺬﺍ ﻻ ﻭﺟﻪ ﻟﻪ، ﻷﻥ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻻ ﺗﺜﺒﺖ ﺑﻐﻴﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ، ﻷﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﺐ ﻣﻦ ﻳﻨﻜﺮ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ ﻭﻻ ﻳﺮﺟﻊ ﺇﻟﻰ ﻗﻮﻟﻪ ﻓﻴﻪ

Nihayatul Mathlab, Juz : 1 Hal : 17

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻷﺋﻤﺔ : ﺇﻧﻤﺎ ﺛﺒﺘﺖ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﻴﺔ ﺑﺸﻴﺌﻴﻦ ﻳﺠﺘﻤﻌﺎﻥ، ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ - ﺃﻥ ﻳﺠﺮﻯ ‏[ ﺍﻟﺘﺸﻤﻴﺲ ‏] ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻼﺩ ﺍﻟﺤﺎﺭﺓ، ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻤﻌﺘﺪﻟﺔ ﻭﺍﻟﺒﺎﺭﺩﺓ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ - ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺘﺸﻤﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻫﺮ ﺍﻟﺘﻲ ﺫﻛﺮﻧﺎﻫﺎ، ﻓﺈﻥ ﺣﻤﻲ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﺇﺫﺍ ﺍﺷﺘﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻓﻴﻬﺎ، ﻓﻘﺪ ﻳﻌﻠﻮﻫﺎ ﺷﻰﺀ ﻛﺎﻟﻬﺒﺎﺀ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻀﺎﺭ ﻓﻴﻤﺎ ﻗﻴﻞ . ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺘﺸﻤﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﺰﻑ ﻭﺍﻟﻐﺪﺭﺍﻥ ، ﻓﻼ ﻳﻀﺮ ﺃﺻﻼ . ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺮﻋﻲ ﺃﻣﺮﺍ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻄﺐ، ﻓﻼ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺸﻤﺲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻗﺼﺪﺍ، ﻭﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﺗﻨﺘﻬﻲ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﺇﻟﻰ ﺇﻧﺎﺀ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﻭﺧﺼﺺ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺍﻟﻨﺤﺎﺱ ﺑﺎﻻﻋﺘﺒﺎﺭ ﻣﻦ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻷﺟﻨﺎﺱ . ﻭﺃﻧﺎ ﺃﻗﻮﻝ : ﻳﺒﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻨﻔﺼﻞ ﻣﻦ ﺇﻧﺎﺀ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ، ﻣﻊ ﻃﻬﺎﺭﺗﻬﻤﺎ ﺷﻲﺀ ﻣﺤﺬﻭﺭ، ﻭﻛﺎﻥ ﺷﻴﺨﻲ ﻳﻄﺮﺩ ﻗﻮﻟﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻨﻄﺒﻊ ﻭﻳﻨﻄﺮﻕ .

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﺮﺍﻗﻴﻮﻥ : ﺗﺨﺘﺺ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﺑﻤﺎ ﻗﺼﺪ ﺗﺸﻤﻴﺴﻪ ﺩﻭﻥ ﻣﺎ ﻳﺘﻔﻖ، ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻌﺮﺿﻮﺍ ﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﺍﻟﺠﻮﺍﻫﺮ، ﻭﻫﺬﺍ ﻏﻠﻂ .
ﻭﺃﻧﺎ ﺃﻗﻮﻝ : ﻟﻴﺴﺖ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﻴﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﺼﻞ ﻣﺆﺛﺮﺓ ﻓﻲ ﺗﻨﻘﻴﺺ ﻣﺮﺗﺒﺔ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ؛ ﻓﺈﻥ ﺳﺒﺐ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﻴﺔ ﺣﺬﺍﺭ ﺍﻟﻮﺿﺢ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻻﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺟﻮﻩ ﻛﻠﻬﺎ

Nihayatul Muhtaj, juz : 1 Hal : 69-70

ﻭﻳﻜﺮﻩ ‏) ﺗﻨﺰﻳﻬﺎ ‏( ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ‏) ﺃﻱ ﻣﺎ ﺳﺨﻨﺘﻪ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺸﺎﺭﺡ ﺭﺩﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻗﺎﻝ : ﺇﻥ ﺣﻘﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﺒﺮ ﺑﻤﺘﺸﻤﺲ، ﻭﺳﻮﺍﺀ ﺃﻛﺎﻥ ﻗﻠﻴﻼ ﺃﻡ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻭﻟﻮ ﻣﺎﺋﻌﺎ ﺩﻫﻨﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻻﻃﺮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ، ﺑﻞ ﺍﻟﺪﻫﻦ ﺃﻭﻟﻰ ﻟﺸﺪﺓ ﺳﺮﻳﺎﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺃﻡ ﻻ، ﻟﻜﻦ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﻓﻲ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻛﺄﻛﻞ ﻭﺷﺮﺏ، ﺳﻮﺍﺀ ﺃﻛﺎﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻟﺤﻲ ﺃﻡ ﻣﻴﺖ، ﻭﺇﻥ ﺃﻣﻦ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻰ ﻏﺎﺳﻠﻪ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺇﺭﺧﺎﺀ ﺑﺪﻧﻪ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺇﺳﺮﺍﻉ ﻓﺴﺎﺩﻩ، ﺇﺫ ﻓﻲ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﻪ ﺇﻫﺎﻧﺔ ﻟﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺤﺘﺮﻡ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ، ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺑﺮﺹ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻣﻦ ﻋﻤﻪ ﺍﻟﺒﺮﺹ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻟﺨﻮﻑ ﺯﻳﺎﺩﺗﻪ ﺃﻭ ﺷﺪﺓ ﺗﻤﻜﻨﻪ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻱ ‏« ﺃﻥ ﻋﺎﺋﺸﺔ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ - ﺳﺨﻨﺖ ﻣﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻟﻠﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻘﺎﻝ : ﻻ ﺗﻔﻌﻠﻲ ﻳﺎ ﺣﻤﻴﺮﺍﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ ‏» . ﻭﻫﺬﺍ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺿﻌﻴﻔﺎ ﻟﻜﻨﻪ ﻳﺘﺄﻳﺪ ﺑﻤﺎ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻜﺮﻩ ﺍﻻﻏﺘﺴﺎﻝ ﺑﻪ ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻧﻪ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ ﻛﻤﺎ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ، ﻭﺩﻋﻮﻯ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ : ﺇﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻴﻪ ﻋﻦ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ ﺷﻲﺀ ﻭﺗﺮﺩ ﺑﺄﻧﻬﺎ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﻧﻔﻲ ﻻ ﻳﺤﺴﻦ ﺑﻬﺎ ﺭﺩ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ، ﻭﻳﻜﻔﻲ ﻓﻲ ﺇﺛﺒﺎﺗﻪ ﺧﺒﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﺃﻋﺮﻑ ﺑﺎﻟﻄﺐ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ . ﻭﺿﺎﺑﻂ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ﺃﻥ ﺗﺆﺛﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺴﺨﻮﻧﺔ ﺑﺤﻴﺚ ﺗﻔﺼﻞ ﻣﻦ ﺍﻹﻧﺎﺀ ﺃﺟﺰﺍﺀ ﺳﻤﻴﺔ ﺗﺆﺛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺪﻥ، ﻻ ﻣﺠﺮﺩ ﺍﻧﺘﻘﺎﻟﻪ ﻣﻦ ﺣﺎﻟﺔ ﻷﺧﺮﻯ ﺑﺴﺒﺒﻬﺎ، ﻭﺇﻥ ﻧﻘﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﻋﻦ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﺍﻻﻛﺘﻔﺎﺀ ﺑﺬﻟﻚ، ﻭﺷﻤﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻣﻐﻄﻰ ﺣﻴﺚ ﺃﺛﺮﺕ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺘﺄﺛﻴﺮ ﺍﻟﻤﺎﺭ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻜﺸﻮﻑ ﺃﺷﺪ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻟﺸﺪﺓ ﺗﺄﺛﻴﺮﻫﺎ ﻓﻴﻪ، ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻣﻨﻄﺒﻊ ﻛﺤﺪﻳﺪ ﻭﻧﺤﺎﺱ ﻟﻴﺨﺮﺝ ﺑﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﻛﺎﻟﺨﺰﻑ ﻭﺍﻟﺨﺸﺐ ﻭﺍﻟﺠﻠﻮﺩ ﻭﺍﻟﺤﻴﺎﺽ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻤﻨﻄﺒﻊ ﻣﻦ ﺫﻫﺐ ﺃﻭ ﻓﻀﺔ ﻟﺼﻔﺎﺀ ﺟﻮﻫﺮﻫﻤﺎ ﻓﻼ ﻳﻨﻔﺼﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺷﻲﺀ ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻴﻬﻤﺎ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﻄﺒﻊ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺼﺪﺃ ﺃﻭ ﻻ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤﻤﻮﻩ ﺑﺄﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﺎﻷﻭﺟﻪ ﻓﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ : ﺇﻥ ﻛﺜﺮ ﺍﻟﺘﻤﻮﻳﻪ ﺑﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﻧﻔﺼﺎﻝ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺃﺻﻞ ﺍﻹﻧﺎﺀ ﻟﻢ ﻳﻜﺮﻩ، ﻭﺇﻻ ﻛﺮﻩ ﺣﻴﺚ ﺍﻧﻔﺼﻞ ﻣﻨﻪ ﺷﻲﺀ ﻳﺆﺛﺮ، ﻭﻳﺠﺮﻱ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻹﻧﺎﺀ ﺍﻟﻤﻐﺸﻮﺵ، ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻘﻄﺮ ﺣﺎﺭ ﻟﻴﺨﺮﺝ ﺍﻟﺒﺎﺭﺩ ﻛﺎﻟﺸﺎﻡ ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﺪﻝ ﻛﻤﺼﺮ؛ ﻷﻥ ﺗﺄﺛﻴﺮ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﺿﻌﻴﻒ ﻓﻼ ﻳﺘﻮﻗﻊ ﺍﻟﻤﺤﺬﻭﺭ، ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﻟﻴﺨﺮﺝ ﺑﺬﻟﻚ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﺃﻥ ﻳﺒﻘﻰ ﻋﻠﻰ ﺣﺮﺍﺭﺗﻪ، ﻓﻠﻮ ﺑﺮﺩ ﺯﺍﻟﺖ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ

At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 58-59

ﻭﺷﺮﻭﻁ ﻛﺮﺍﻫﻴﺔ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ﺗﺴﻌﺔ ﺷﺮﻭﻁ , ﻓﺈﺫﺍ ﺍﺧﺘﻞ ﺷﺮﻁ ﻣﻨﻬﺎ ﺯﺍﻟﺖ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ – ﻏﻠﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - -1 ﺃﻥ ﻳﺘﺄﺛﺮ ﺑﺤﺮﺍﺭﺓ ﺍﻟﺸﻤﺲ , -2 ﺍﻥ ﻳﺴﺘﻌﻤﻞ ﺣﺎﻟﺔ ﺗﺄﺛﺮﻩ ﺑﺎﻟﺤﺮﺍﺭﺓ , ﺃﻱ : ﻭﻫﻮ ﺳﺎﺧﻦ . -3 ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺤﻲ ‏( 2 ‏) . -4 ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺇﻧﺎﺀ ﻣﻨﻄﺒﻊ ﻛﺎﻟﺤﺪﻳﺪ ﻭﺍﻟﻨﺤﺎﺱ ﻭﺍﻟﺮﺻﺎﺹ , ﺇﻻ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ‏( 3 ‏) . -5 ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﺣﺎﺭ . -6 ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻤﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﻮﺏ . -7 ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﻄﺮ ﺣﺎﺭ ‏( 1 ‏) ﻛﺎﻟﺤﺠﺎﺯ ﻭﺣﻀﺮ ﻣﻮﺕ . -8 ﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﻌﻴﻦ , ﺑﺄﻥ ﻭﺟﺪ ﻏﻴﺮﻩ . -9 ﺃﻥ ﻻ ﻳﺨﺸﻰ ﺍﻻﻟﻢ , ﻓﺈﻥ ﺧﺸﻲ ﺍﻷﻟﻢ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻣﻨﻪ
......................................

2- ﻓﻼ ﻳﻜﺮﻩ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻋﻨﺪ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ , ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺤﻲ ﻭﺍﻟﻤﻴﺖ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ , ﻓﻴﻜﺮﻩ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻟﻬﻤﺎ
3- ﻟﺼﻔﺎﺀ ﺟﻮﻫﺮﻫﻤﺎ ﻓﻼ ﻳﻨﻔﺼﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺷﻴﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻫﻮﻣﺔ
1- ﻷﻥ ﺗﺄﺛﻴﺮ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻩ ﺿﻌﻴﻒ ﻓﻼ ﻳﺘﻮﻗﻊ ﺍﻟﻤﺤﺬﻭﺭ

Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 1 Hal : 87

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻗﺼﺪ ﺇﻟﻰ ﺗﺸﻤﻴﺴﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺑﻤﺎﺀ ﺗﺸﻤﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺮﻙ ﻭﺍﻷﻧﻬﺎﺭ ﻭﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺎ ﺭﻭﻱ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻟﻌﺎﺋﺸﺔ ﻭﻗﺪ ﺳﺨﻨﺖ ﻣﺎﺀ ﺑﺎﻟﺸﻤﺲ ﻳﺎ ﺣﻤﻴﺮﺍﺀ ﻻ ﺗﻔﻌﻠﻲ ﻫﺬﺍ ﻓﺎﻧﻪ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ

.............................................

ﺍﻟﺸﺮﺡ : ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﺿﻌﻴﻒ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻟﻤﺤﺪﺛﻴﻦ ﻭﻗﺪ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻣﻦ ﻃﺮﻕ ﻭﺑﻴﻦ ﺿﻌﻔﻬﺎ ﻛﻠﻬﺎ ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻳﺠﻌﻠﻪ ﻣﻮﺿﻮﻋﺎ : ﻭﻗﺪ ﺭﻭﻯ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻲ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩﻩ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻜﺮﻩ ﺍﻻﻏﺘﺴﺎﻝ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ﻭﻗﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺒﺮﺹ ﻭﻫﺬﺍ ﺿﻌﻴﻒ ﺃﻳﻀﺎ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻟﻤﺤﺪﺛﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻦ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻳﺤﻴﻰ ﻭﻗﺪ ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺗﻀﻌﻴﻔﻪ ﻭﺟﺮﺣﻮﻩ ﻭﺑﻴﻨﻮﺍ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﺍﻟﺠﺮﺡ ﺇﻻ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻭﺛﻘﻪ ﻓﺤﺼﻞ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ﻻ ﺃﺻﻞ ﻟﻜﺮﺍﻫﺘﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻋﻦ ﺍﻻﻃﺒﺎﺀ ﻓﻴﻪ ﺷﺊ ﻓﺎﻟﺼﻮﺍﺏ ﺍﻟﺠﺰﻡ ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻓﻴﻪ

Fathul Qorib, Hal : 25-26

ﺛﻢ ﺍﻟﻤﻴﺎﻩ ‏) ﺗﻨﻘﺴﻢ ‏( ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ‏) : - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ .- ‏( ﻭ ‏) ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ‏( ﻃﺎﻫﺮ ‏) ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ ‏( ﻣﻄﻬﺮ ‏) ﻟﻐﻴﺮﻩ ‏( ﻣﻜﺮﻭﻩ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ‏) ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺪﻥ، ﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﻮﺏ؛ ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻤﺲ ‏) ﺃﻱ ﺍﻟﻤﺴﺨﻦ ﺑﺘﺄﺛﻴﺮ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻓﻴﻪ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﺷﺮﻋﺎ ﺑﻘﻄﺮ ﺣﺎﺭ ﻓﻲ ﺇﻧﺎﺀ ﻣﻨﻄﺒﻊ ﺇﻻ ﺇﻧﺎﺀ ﺍﻟﻨﻘﺪﻳﻦ ﻟﺼﻔﺎﺀ ﺟﻮﻫﺮﻫﻤﺎ . ﻭﺇﺫﺍ ﺑﺮﺩ ﺯﺍﻟﺖ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ . ﻭﺍﺧﺘﺎﺭ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ