Showing posts with label Tafsir. Show all posts
Showing posts with label Tafsir. Show all posts

Monday, April 18, 2016

TAFSIR AYAT PEMBUNUHAN


1. Nash Ayat

ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻘِﺼَﺎﺹُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘَﺘْﻠَﻰ ﺍﻟْﺤُﺮُّ ﺑِﺎﻟْﺤُﺮِّ ﻭَﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺒْﺪِ ﻭَﺍﻟْﺄُﻧْﺜَﻰ ﺑِﺎﻟْﺄُﻧْﺜَﻰ ﻓَﻤَﻦْ ﻋُﻔِﻲَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺧِﻴﻪِ ﺷَﻲْﺀٌ ﻓَﺎﺗِّﺒَﺎﻉٌ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺃَﺩَﺍﺀٌ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ ﺫَﻟِﻚَ ﺗَﺨْﻔِﻴﻒٌ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﻋْﺘَﺪَﻯ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ ‏( ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ 178 ‏)

Wahai orang-orang yang beriman,telah diwajibkan atas kamu hukum qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka siapa yang mendapat pemaafan dari sudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik. Dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suaut keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas setelah itu maka baginya siksa yang amat pedih. (QS. Al-Baqarah : 178)

2. Sebab turunnya ayat

Al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Ibni Abbas ra bahwa dahulu ada kewajiban qishash pada bani Israil tapi tidak ada diyat. Maka Allah berfirman kepada umat ini : Wahai orang-orang yang beriman,telah diwajibkan atas kamu hukum qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh…

3. Islam adalah agama yang menghargai nyawa manusia

Dalam catatan sejarah, ketika Islam menjadi sebuah sistem hukum yang berlaku, kita mendapati bahwa Islam menjamin hak hidup semua manusia. Bukan hanya muslimin saja tetapi juga para pemeluk agama lain.
Sebaliknya, dunia pun mencatat bahwa negeri-negeri yang tidak mengenal Islam adalah negeri yang paling sering melakukan pembunuhan, membiarkan pembunuhan dan melindungi pembunuh. Negeri yang tidak menerapkan hukum Islam tidak pernah berani secara tegas menghukum pembunuh, akibatnya membunuh bukanlah sesuatu yang ditakuti, karena seorang pembunuh bisa saja terbebas dari hukuman asal bisa membayar dengan harga tertentu.
Bahkan pemerintah negeri kafir itu sendiri terbiasa mencabut jutaan nyawa manusia sekedar untuk menuruti rasa ego atau gengsi belaka. Dunia mencatat bahwa selama berabad-abad, ada sederetan penguasa kafir yang tangannya bersimbah darah manusia tidak berdosa.
Di Rusia saja, untuk mewujudkan dan melaksa­nakan ajaran komunisme, telah terbunuh 19.000.000 orang. Setelah komunisme berkuasa, telah terhukum secara keji sekitar 2.000.000 orang dan sekitar 4 atau 5 juta orang diusir dari Rusia. Apa artinya angka-angka tersebut? Apakah itu menunjukkan Rusia sebagai negara yang menghargai jiwa manusia ?
Ketika Inggris masih digjaya, mereka banyak menjajah belahan dunia, salah satunya adalah benua Australia. Penduduk asli benua ini adalah suku Aborigin yang memang taraf kehidupannya masih rendah. Alih-alih memperbaiki taraf kehidupan, Inggris malah membantai suku ini dan sekarang hampir tidak bisa lagi ditemukan keturunan Aborigin disana.
Ketika Eropa mendarat di benua Amerika, benua itu tentu saja tidak kosong. Ada sekian banyak suku Indian yang telah lama bermukim dengan damai. Entah pengaruh setan mana, kedamaian dan ketenangan benua itu terkoyak dan para pendatang eropa itu kemudian malah menumpas habis anak-anak Indian hingga musnah. Para koboy dengan pistol dan mesiu asyik berburu mangsa, Indian!!!
Di zaman lebih modern, benua ini tetap saja meninggalkan warisan nafsu membunuh. Karena kemudian setelah Indian punah, datanglah giliran orang-orang kulit hitam.
Bangsa ini juga yang pada tahun 1945 menjatuhkan dua bom di Hiroshima dan Nagasaki yang kepedihannya sampai kini takkan terlupakan. Apa artinya bom atom dan hidrogin ?
Apa artinya pembantaian di negara-negara berkembang terhadap rakyatnya yang rnenentang penguasa? Apa artinya pembantaian lawan-lawan politik di negara-negara sekarang ini? Apa artinya pembantaian terus-menerus terhadap Muslim India? Apa artinya membangun istana-istana dan tengkorak manusia? Apa artinya perang dunia I dan II ? Semua itu menunjukkan bahwa jiwa manusia sudah tidak ada harganya. Orang-orang akan begitu mudah membunuh sesama manusia, semudah meminum air, dengan atau tanpa alasan.
Tetapi, jika Islam hadir secara nyata di tengah-tengah percaturan dunia, maka tidak akan terjadi pembunuhan manusia tanpa haq. Padahal hak hidup adalah hak suci manusia, kecuali dalam beberapa keadaan tertentu. Sehubungan dengan ini Allah berfirman:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagj Bani Israil bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi~ maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seo rang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya”. (QS, al-Ma’idah: 32)
Tidak mudah membunuh manusia yang dimuliakan Allah ini. Dan Allah berfrman:
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan bani Adam”. (QS, al-Isra: 70)
Dunia sekarang, yang dinilai sebagai dunia per­adaban, telah menyaksikan kekejian-kekejian yang seratus persen biadab.

4. Qishash sudah ada pada syariat agama sebelum Islam

Al-Quran secara tegas telah menceritakan kepada kita bahwa hukum qishash bukanlah barang baru. Karena umat terdahulu sudah pernah diwajibkan untuk menjalankannya. Allah berfirman :
“Dan telah kami wajibkan di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi. Dan luka-luka pun ada qishashnya. Maka barangsiapa yang membenarkannya (hukum itu), menjadi kaffarah buatnya. Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang zhalim”. (QS. Al-Maidah : 47)

Dalam ayat lain Allah berfirman :
Oleh sebab itulah maka Kami wajib kepada Bani Israil bahwa siapa yang membunuh nyawa tanpa sebab atau melakukan kerusakan di muka bumi, hukumannya seperti membunuh semua manusia”. (QS. )
Sehingga bila umat Islam pada masa sekarang ini berkeinginan untuk menerapkannya kembali, para pemeluk agama samawi lainnya harus bersyukur dan berterima kasih dengan beberapa alasan :

§ Dengan diterapkannya hukum qishash, maka secara otomatis ajaran yang pernah diajarkan oleh Nabi Musa kepada Bani Israil juga bisa diterapkan. Hal ini sungguh menguntungkan bagi mereka.

§ Dengan diterapkannya hukum qishash oleh umat Islam, maka umat lain mendapatkan keringanan yang sangat berarti. Karena bila dibandingkan qishash yang diberlakukan kepada Bani Israil, maka yang diturunkan kepada umat Islam sangat manusiawi dan dan jauh lebih ringan.

Sebagai contoh : Dalam syariat Bani Israil tidak dikenal diyat (denda tebusan), juga tidak dikenal permaafaan. Sehingga meski pihak keluarga korban sudah memaafkan dan membebaskannya dari tuntutan, qishash tetap wajib dilaksanakan. Dalam Islam, seorang yang mendapat pengampunan, bisa bebas karena pada dasarnya Islam adalah agama kasih sayang.
Sehingga, bila pada masa lalu Bani Israil meninggalkan qishash ini karena terlalu berat, maka dengan menggunakan qishash versi Islam, tidak ada lagi alasan untuk merasa keberatan.
Tetapi memang akar masalahnya bukan berat atau ringannya qishash. Justru penolakan Bani Israil atas hukum-hukum Allah adalah karena dalam hati mereka ada penyakit yang membuat hati mereka kelam. Sehingga bukan saja mereka tidak mau menjalankan agama mereka, tetapi meliaht orang lain menjalankan agamanya sendiri pun mereka tidak senang.

Filosofi yang digunakan tidak lain adalah filosofi Iblis yang ketika divonis sesat, maka dia tidak rela sest sendirian, harus ada orang lain yang dijadikan tumbal kesesatannya.
Karena itu bila kelompok yahudi atau nasrani dimana-mana paling anti bila melihat umat Islam bersemangat menjalankan syariat Islam, ketahuilah bahwa iblis telah merasuki mereka dalam darah dan daging. Sehingga siapapun yang ingin jadi orang shalih, pastilah dihalangi.

5. Qishash dalam syariat Islam

Sebelum kita bicara tentang qishash, maka kita akan bahas dulu pengertian pembunuhan dan larangannya serta klasifikasinya.
Pembunuhan: pengertian, larangan dan jenisnya

a. Pengertian :

Dalam kitab Al-Mughni AlMuhtaj disebutkan bahwa pembunuhan adalah aktifitas menghilangkan nyawa. Sedangkan dalam kitab Takmilah Fathi Qadir disebutkan bahwa embunuhan adalah pekerjaan seorang hamba Allah yang melenyapkan kehidupan.

b. Pengharaman :

Pembunuhan yang disengaja adalah kejahatan besar dan salah satu dari tujuh dosa besar yang diancam hukuman dunia dan akhirat, yaitu qishash dan keabadian di neraka. Kerena membunuh itu pada hakikatnya adalah permusuhan terhadap penciptaan Allah SWT di atas bumi dan ancaman atas keamanan dan kehidupan masyarakat.
Al-Quran telah melarang manusia untuk membunuh dalam banyak ayat
“Janganlah engkau bunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak” (al-Israa': 33).
Disebutkan dalam hadits:” Lenyapnya dunia lebih ringan disisi Allah dari terbunuhnya seorang muslim” (HR Muslim).
Dalam hadits lain: ”Jauhilah tujuh dosa yang membahayakan. Dikatakan, wahai Rasulullah Saw. apa saja? “ Rasul bersabda:” Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan harta anaka yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang dan menuduh zina wanita shalihat mukminat.” (HR Bukhari dan Muslim)

c. Jenis-jenis Pembunuhan

Pembunuhan yang diancam keras sebagaimana disebutkan dalam hadits adalah pembunuhan yang disengaja (qatlul 'amd) dan bukan pada semua bentuk pembunuhan. Jumhur ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam : pembunuhan disengaja (qatlul amd), pembunuhan setengah disengaja (al-qotlu syibhul amd) dan pembunuhan salah (al-qatlu al-khata').

§ Pembunuhan Disengaja

Pembunuhan disengaja adalah tindakan pelaku pembunuhan yang sengaja membunuh seorang manusia yang bebas darahnya, seperti seorang yang dengan sengaja membunuh dengan pistol atau senjata atau sarana lainnya. Qatlul Amd dapat terjadi dengan cara langsung atau dengan sebab, seperti merusak bagian penting mobil seseorang yang berakibat pada kematian sopirnya atau yang menaikinya. Banyak lagi bentuk pidana yang sifatnya tidak aktif atau biasa disebut al-jara-im as-salbiyah (Pidana Pasif) yang masuk pada pembunuhan disengaja.

Jika lebih dari seorang terlibat dalam pembunuhan, sedang mereka sengaja melakukannya , maka kondisi tersebut masuk dalam pembunuhan disengaja dan setiap orang terkena sangsi pembunuhan disengaja. Pendapat tersebut diikuti sebagian besar Fuqaha dan pendapat Umar ibnul Khattab r.a.. Diriwayatkan oleh Said ibnul Musayyib bahwa Umar ibnul Khattab membunuh tujuh orang penduduk San'a yang membunuh satu orang dan berkata: ” Jika penduduk San'a membangkang maka akan aku bunuh semuanya” (Riwayat Imam Malik Az-Zi'liy Nasbur Rayah 4/353)

§ Pembunuhan Setengah Disengaja

Pembunuhan setengah disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang secara tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuhnya tetapi hanya bermaksud melukainya, tetapi menimbulkan kematiannya. Perbedaannya dengan
qatlul amd ada dua, yaitu pada niat atau maksud pelakuknya dan pada sarana yang dipakai. Dalam
qatlul amd pelaku memang bermaksud membunuhnya dan sarana yang dipakai pun secara dominan dapat digunakan untuk membunuh seperti; pedang, pistol dan lain-lain.
Adapun al-qatlu syibhul amd pelakunya tidak berniat membunuhnya dan alat yang digunakannya biasanya tidak membunuh. Pendapat ini diyakini oleh jumhur ulama sebagaimana dalil hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw. bersabda: “Dua orang wanita dari suku Hudzail saling bunuh. Seorang diantara mereka melempar dengan batu dan membunuhnya dan janin yang ada dalam perutpun meninggal. Maka orang-orang datang pada Rasul Saw. meminta fatwa. Kemudian beliau memutuskan bahwa bagi mereka yang membunuh terkena sangsi dengan membayar diyat anaknya
seorang hamba lelaki atau perempuan dan memutuskan untuk membayar diyat wanita bagi keluarga si pembunuhnya.” (HR Bukhori)

§ Pembunuhan Salah

Tindakan pelaku pembunuhan yang tidak ada maksud membunuh dan tidak pula menyakitinya tetapi terjadi korban karena kesalahan. Dan pembunuhan salah disebut pidana sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur`an: ” Tidak boleh seorang mukmin membunuh mukmin lain kecuali karena salah. Barangsiapa membunuh karena salah maka harus memerdekakan budak mukmin dan membayar diyat yang diberikan kepada keluarganya ….” (an-Nisaa: 92).

Sangsi Qatlul Amd

Sangsi atas tindakan pidana kriminal pembunuhan secara sengaja dalam Islam adalah qishash, kecuali keluarga pihak terbunuh memaafkannya. Dan jika memaafkan maka harus membayar diyat, kecuali juga membebaskannya. Dan jika keluarga terbunuh memaafkannya dari qishash dan diyat maka pemerintah harus memberikah hukuman yang setimpal. Allah SWT berfirman: ” Telah diwajibkan qishash pada pembunuhan” (al-Baqarah 178). “Dan dalam qishash ada kehidupan,bagi kaum yang berfikir” (al-Baqarah 179). Sangsi dalam penjatuhan hukuman qishash tidak boleh mengenai pihak yang tidak berdosa. Misalnya seorang wanita hamil yang terkena qishash maka tidak boleh diqishash sampai melahirkan dan menyusui secara cukup, sesuai firman Allah: ” Tidak boleh berlebih-lebihan dalam membunuh” (al-Israa: 33) Dan ayat lain: ” Tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.” (al- An'am 164)
6. Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Islam
Pidana hudud adalah pidana yang sangsinya ditentukan syariat, tidak ada penambahan dan pengurangan dan kadi atau hakim tidak memiliki hak mengubah selain melaksanakan sesuai syarat-syaratnya. Pidana Hudud ada tujuh macam, yaitu zina, qadf (menuduh zina), minum khamr, mencuri, hirabah (membuat kerusakan di muka bumi), murtad dan bughat.

Sangsi ini disebut pidana hudud karena sangsinya telah ditentukan dalam Al-Qur`an atau Sunnah Rasul Saw.., yaitu hukuman dengan dera seratus kali dan diasingkan setahun bagi pidana zina, sangsi dera bagi pidana minum khamr, sangsi potong tangan bagi pidana mencuri, sangsi dibunuh atau dibunuh dengan disalib bagi pidana hirabah, sangsi dibunuh bagi pidana murtad, sangsi dibunuh bagi pembangkang (baghi) ketika keluar dari pemimpin muslim.
Adapun hikmah penetapan sangsi pada tindak pidana hudud karena tindak pidana ini adalah suatu yang paling bahaya terkait dengan kehidupan manusia di setiap waktu dan tempat.
Pelaksanaan sangsi pidana hudud harus sesuai dengan batasan-batasan berikut:

- Legal formal sangsi ini tidak dapat ditentukan kecuali oleh nash Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak boleh ditentukan oleh qiyas karena pidana adalah
ketentuan syariat sebagaimana bilangan shalat.

- Sangsi ini tidak dapat dilakukan dengan adanya syubhat sebagaimana hadits Rasulullah Saw.:
”Jauhkan hudud dari syubhat, jika ada jalan maka hilangkanlah jalannya, karena imam lebih baik salah dalam memaafkan daripada salah dalam menghukum” (HR at-Tirmidzi)

- Hudud tidak dapat bebas denga maaf dan pertolongan jika sudah diangkat kepada kadi atau hakim. Tetapi jika belum diangkat kepada hakim maka boleh dimaafkan dan menutupi pelakunya sebelum diangkat ke kadi. Dalil dari pembolehan ini adalah penolakan Rasulullah Saw. pada Zaid ketika datang untuk minta tolong meringankan hukuman seorang wanita Bani Makhzum yang mencuri. Rasul bersabda: ” Wahai Usamah, apakah engkau ingin menolong dalam hudud Allah. Demi jiwa Muhammad Saw. yang ada ditanganya-Nya jika Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku akan
potong tangannya.“ (HR Bukhari dan Muslim)

-    Pelaksanaan hukum pidana hudud ini hanya dapat dilaksanakan oleh penguasa muslim atau yang mewakilinya.

7. Menjawab Subuhat Sekitar Sistem Pidana Islam

Di bawah ini disebutkan syubuhat (penyimpangan ) yang dimunculkan sekitar sistem pidana dalam Islam dan jawabannya.

a. Tuduhan usang dan tradisional

Disebutkan sebagian orang bahwa sistem pidana dalam Islam adalah sistem yang sudah usang yang berlaku pada masyarakat tradisional dahulu sehingga tidak layak lagi bagi masyarakat sekarang. Karena undang-undang harus terjadi perkembangan agar sesuai dengan perubahan zaman dan kondisi yang terjadi.
Jawaban terhadap syubhat ini analogi dan pendapat ini adalah salah dan keliru. Pendapat ini memang tepat jika dialamatkan pada undang-undang dan hukum yang dibuat oleh manusia tetapi tidak benar jika diarahkan pada syariat Islam yang bersumber dari Allah SWT Rabb manusia.
Dan analogi ini tidak benar sesuai dengan akal sehat, tidak mungkin dilakukan analogi dari apa yang dibuat oleh manusia dengan apa yang dibuat oleh Allah. Allah yang menciptakan langit, bumi dan seisinya, apakah manusia patut membangkang dengan segala ciptaaan Allah? Siapakah yang mengetahui rahasia manusia dan segala sesuatu yang dapat menghentikan kejahatanya jika bukan Rabb manusia.

2.  Tuduhan kejam dan terbelakang

Disebutkan juga bahwa sangsi dalam Islam secara umum kejam dan terbelakang tidak sesuai dengan kehormatan manusia dan kemajuan yang dicapainya berupa peradaban dan kemajuan. Jawaban atas syubhat ini adalah bahwa sangsi ini tidak dapat dilihat kejam atau keras kecuali bagi yang melihat dari satu sisi. Mereka melihat kesakitan yang dirasakan pelaku pidana dan tidak melihat pada sisi lainnya. Sisi lainnya yaitu:

- Bahaya pidana pembunuhan yang dikhususkan Islam dengan sangsi tersebut, yaitu sangsi atas pelanggaran pembunuhan jiwa dan pidana hudud. Bagaimana mungkin memberikan toleransi bagi orang yang membunuh, pelaku kriminal, pencuri dan lain-lain ? Bagaimana mungkin lebih mengutamakan emosi bagi pelaku kriminal dan tidak merasa kasihan kepada korban yang tidak berdosa?

- Memang benar dalam pelaksanaan hudud ada unsur keras yang mereka namakan sadis atau kejam. Sesuatu yang harus dipahami bahwa setiap sangsi harus ada unsur yang keras karena jika sangsi tidak ada unsur kerasnya maka sangsi tersebut tidak akan berpengaruh bagi pelaku kejahatan. Tetapi jika sangsi keras, maka cukup efektif untuk menolak dan menakuti-nakutinya, sehingga membuat jera bagi pelaku kejahatan yang lain. Bukankah jika seorang dokter berpendapat bahwa pasien yang terkena kanker, obat satu-satunya harus diamputasi . Apakah kita akan mengatakan bahwa dokter tersebut kejam atau sadis dan tidak sesui dengan kemanusiaan? Begitu juga dalam masyarakat. Syariat Islam sangat memperhatikan keselamatan anggota masyarakat dari penyakit kanker kriminal. Maka kewajibannya adalah melakukan amputasi pada anggota yang rusak dan berpenyakit yang senantiasa menimbulkan kerusakan dan tidak dapat diharapkan kebaikannya.

3. Tuduhan bahwa rajam adalah penghinaan bagi manusia

Mengapa sangsi yang diberlakukan pada orang yang berzina muhsan dibunuh dengan cara dilempari batu sampai meninggal ? Bukankah ini merupakan penghinaan bagi manusia? Bukankah ada cara lain untuk membunuh seperti disetrum listrik atau yang lainnya yang lebih cepat dari segi membunuh dan lebih baik? bukankah nabi kalian memerintahkan manusia jika membunuh harus dengan cara yang baik?
Jawaban terhadap syubhat ini dapat dilihat dari dua sisi :

- Apakah dapat dibuktikan bahwa membunuh dengan listrik atau pistol atau lainnya lebih ringan dan lebih tidak menyakitkan dibanding dengan mdibunuh dengan rajam ?

- Sesungguhnya sangsi rajam bukan hanya bertujuan membunuh, tetapi yang dimaksud adalah membuat rasa takut dan gentar sehingga orang tidak berani melakukan tindakan perzinahan yang sangat keji. Kemudian sesungguhnya yang menentukan hukuman ini adalah Allah Dzat yang Maha Tahu akan tabiat manusia dan rahasia mereka dan Allah berfirman:” Allah lebih mengetahui yang merusak dari yang baik”. Dan disebutkan dalam ayat lain: “Bukankah Allah yang menciptakan sedang Allah Maha lembut dan Maha Mengetahui?”

Pustaka

● Kajian Tafsir Ayat Ahkam
Ayat-ayat Al-Quran Yang Mengandung
Hukum syariat
Penulis  Ahmad Sarwat, Lc

1. Tafsir At-Thabari, juz 6
2. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafsir Al-Munir, Darul Fikr Al-Mu’ashir Libanon
3. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafir Al-Munir fil Aqidah wa as-Syariah wa Al-Minhaj, Daarul Fikr, Damaskus, Syria
4. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Nazhoriat ad-Dharurat as-Syar’iyah, Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1985
5. Sahih Bukhori 2084 Bab Al-Buyu`
6. Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Al-Wajiz fi Idhahi Qowa’id al-Fiqhiyah, Univ. Al-Imam Muhammad Ibn Su`ud, Riyadh, 1990[1]
7. Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Borno
8. As-Suyuti Jalaluddin Abd. Rahman, al-Asybah wa Nazhair fi Qowa’id wa Furu` al-Fiqhiyah as-Syafi’iyah, Darul Kutub al-amaliyah, Beirut
9. Kahar Mansyur, Beberapa pendapat tentang riba, Jakarta, Kalam Mulia, 1999
10. ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﺍﻟﻤﻌﻤﻼﺕ ﺍﻟﻤﺼﺮﻓﻴﺔ ﻓﻲ ﻧﻈﺮ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ
11. Syafi`I Antonio, Muhammad, Bank Syariat dari teori ke praktek, Gema Insani Press, Jakarta 2001,
12. Dr. Abu Sura`i Abdul Hadi MA, Bunga Bank Dalam Islam, Al-Ikhlas Surabaya, 1993, hal 159-160
13. Dr. Dawalibi, Al-Madkhal Ila ‘Ilmi Ushulil Fiqhi, hal 46
14. Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, Lembaga Studi Agama dan Filsafat, Jakarta, 1999
15. Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999
16.    Yusuf Al-Qorodhowi, Fatwa-fatwa kontemporer

TAFSIR AYAT-AYAT HIJAB WANITA

Tafsir ayat-ayat Hijab Wanita

1. Nash Ayat

ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ﻷﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺟَﻼﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻥْ ﻳُﻌْﺮَﻓْﻦَ ﻓَﻼ ﻳُﺆْﺫَﻳْﻦَ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ‏( ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ 59 ‏)

Wahai para Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu dan istri-istri orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seleuruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)

2. Makna per kata

§ Azwajika (ﺃﺯﻭﺟﻚ ): yang dimaksud dengan kata ini adalah para istri nabi yang statusnya menjadi ibu dari orang-orang mukmin.

§ Yudnina ( ﻳﺪﻧﻴﻨﺎ) : maknanya adalah menjulurkan atau memanjangkan. Dan yang dimaksud dalam ayat ini adalah menutup wajah dan badan agar berbeda dengan budak

§ Jalabib ( ﺟﻼﺑﻴﺒﻬﻦ ): maknanya adalah pakaian yang menutupi seluruh badan. Dalam kamus lisanul arab disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian yang lebih luas / besar dari kerudung yang menutup kepala dan dada. Ibnu Abbas berkata bahwa wanita muslimah diperintahkan untuk menutup kepala dan wajah mereka kecuali sebelah mata saja agar mereka dikenali sebagai wanita merdeka.

§ Adnaa (ﺃﺩﻧﻰ ): merupakan fi`il tafdhil yang bermakna lebih dekat. Asalnya dunuw yang bermakna dekat. Adnani minhhu artinya dekatkan aku kepadanya.

§ Ghafura ( ﻏﻔﻮﺭﺍ ): maknanya Maha Pengampun, yaitu menghapus dosa-dosa. Ampunan ini belaku buat mereka yang meminta ampun.

§ Rahima (ﺭﺣﻴﻤﺎ ): maknanya mengasihi hambanya dan menyayangi. Dan diantara bentuk kasih syangnya adalah tidak mewajibkan mereka dengan hal yang tidak mereka mampu.

3. Ta`bir Qurani

a. Allah memulai dengan menyebutkan istri-istri nabi dan anak-anaknya dalam perintah untuk memakai hijab secara syar`i. Hal itu memberi isyarat bahwa para istri dan anak-anak nabi adalah merupakan suri tauladan bagi umatnya. Dan dakwah itu tidak akan membuahkan hasil keculai bila seorang da`i memulai dari dirinya dan keluarganya terlebih dahulu.

b. Perintah untuk berhijab datang setelah perintah untuk menutup aurat itu kuat dan mendalam. Sehingga berhijab merupakan tambahan dari kewajiban menutup aurat.

4. Sebab turunnya ayat

Para mufassir meriwayatkan bahwa pada zaman dahulu para wanita baik yang merdeka maupun yang budak, keluar pada malam bila ingin buang air di antara semak dan pohon. Sehingga tidak bisa dibedakan antara wanita merdeka dan budak. Orang-orang fasiq di Madinah sebagaimana kebiasaan jahiliyah sering menggoda para budak wanita. Namun seringkali malah menggoda para wanita merdeka dengan alasan bahwa mereka salah kira. Sehingga turunlah ayat ini untuk membedakan antara wanita merdeka dengan budak, yaitu dengan memakai jilbab yang panjang dan lebar.

5. Batas Aurat Wanita

Khilaf dan perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang batasan aurat wanita itu akan selalu ada, selama nash-nash itu sendiri memang mengandung khilaf dan perbedaan penafsiran serta variasi istimbath hukum. Selama masih ada dari umat ini yang berpegang kepada kekerasan gaya Ibnu Umar ra dan keluwesan Ibnu Abbas ra. Dan selama para shahabat ada yang shalat Ashar di jalan dan ada yang shalat Ashar di Bani Quraidhah.

Namun semua itu bukanlah aib dan dosa, melainkan justru rahmat dari Allaw Azza Wa Jalla. Yang pendapatnya salah mendapat uzur dan justru mendapat satu pahala. Bahkan ada yang mengatakan bahwa tidak ada kesalahan dalam ijtihad masalah cabang-cabang (furu`).
Namun di balik khilaf dalam masalah ini, tidak ada salahnya kami kemukakan dalil-dalil dari masing-masing pihak, baik yang mewajibkan niqab (tutup muka) bagi wanita maupun yang tidak mewajibkan.

1. YANG MEWAJIBKAN TUTUP MUKA (NIQAB)

Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.

Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :

a. Ayat Hijab (Surat Al-Ahzab : 59)

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzah : 59)
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan diantara mereka tentang makna ‘jilbab’ dan makna ‘menjulurkan’.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.

b. Surat An-Nuur : 31

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.” (QS. An-Nur : 31)
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan ‘yang biasa nampak darinya’ bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.

c. Surat Al-Ahzab : 53

“Apabila kamu meminta sesuatu  kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.”(QS. Al-Ahzab : 53).
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan ‘al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah’. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS. Al-ahzab : 32)

d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim

Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
“Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan”.
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesautu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib ?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.

e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat

Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,”Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya”. Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih.
Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.

f. Mendhaifkan Hadits Asma`

Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, “Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini” Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.

2. PENDAPAT BAHWA WAJAH WANITA BUKAN
AURAT

Sedangkan mereka yang mendukung pendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.

a. Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.

b. Para Fuqoha sepakat bahwa wajah bukan aurat bagi wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab ‘Asy-Syarhu As-Shaghir’ atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya ‘al-Muhazzab’, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6,”Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

c. Pendapat para mufassirin

Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

d. Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau ‘hijab wanita muslimah’, ‘Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.

e. Perintah kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan.

Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".(QS. An-Nuur : 30).
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,’Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.

6. Tabir Penutup Ruangan

Memang para ulama berbeda pandangan tentang kewajiban memasang tabir antara tempat lak-laki dengan tempat wanita. Yang disepakati adalah bahwa para wanita wajib menutup aurat dan berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Juga sepakat bahwa tidak boleh terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita. Serta haramnya khalwah atasu berduaan menyepi antara laki-laki dan wanita.
Sedangkan kewajiban untuk memasang kain tabir penutup antara ruangan laki-laki dan wanita, sebagian ulama mewajibkan dan sebagian lainnya tidak mewajibkan.

1. Pendapat Pertama : Yang Mewajibkan Tabir

Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan berangkat dari dalil baik Al-Quran maupun As-Sunah

a. Dalil Al-Quran :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu , dan Allah tidak malu  yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.(QS. Al-Ahzab : 53)

Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya untuk para isteri nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita. Karena pada dasarnya para wanita harus menjadikan para istri nabi itu menjadi teladan dalam amaliyah sehari-hari. Sehingga kihtab ini tidak hanya berlaku bagi istri-istri nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat.

b. Dalil As-Sunnah

Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda: "pakailah tabir". Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi: "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"

2. Pendapat Kedua : Yang Tidak Mewajibkan

Oleh mereka yang mengatakan bahwa tabir penutup ruangan yang memisahkan ruangan laki-laki yang wanita itu tidak merupakan kewajiban, kedua dalil di atas dijawab dengan argumen berikut :

a. Dalil AL-Quran

Sebagian ulama mengatakan bahwa kewajiban memasang kain tabir itu berlaku hanya untuk pada istri Nabi, sebagaimana zahir firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 53.
Hal itu diperintahkan hanya kepada istri nabi saja karena kemuliaan dan ketinggian derajat mereka serta rasa hormat terhadap para ibu mukimin itu. Sedangkan terhadap wanita mukminah umumnya, tidak menjadi kewajiban harus memasang kain tabir penutup ruangan yang memisahkan ruang untuk laki-laki dan wanita.
Dan bila mengacu pada asbabun nuzul ayat tersebut, memang kelihatannya memang diperuntukkan kepada para istri nabi saja.

b.Dalil Sunnah

Kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya terhadap suatu hadis/pendapat) mengatakan bahwa hadits Ibnu Ummi Maktum itu merupakan hadis yang tidak sah menurut ahli-ahli hadis, karena Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang yang omongannya tidak dapat diterima.
Kalau ditakdirkan hadis ini sahih, adalah sikap kerasnya Nabi kepada isteri-isterinya karena kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras dalam persoalan hijab.

c. Dalil Lainnya : Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya

Banyak ulama yang mengatakan bahwa seorang isteri boleh melayani tamu-tamu suaminya di hadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan Islam, baik dalam segi berpakaiannya, berhiasnya, berbicaranya dan berjalannya. Sebab secara wajar mereka ingin melihat dia dan dia pun ingin melihat mereka. Oleh karena itu tidak berdosa untuk berbuat seperti itu apabila diyakinkan tidak terjadi fitnah suatu apapun baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu.
Sahal bin Saad al-Anshari berkata sebagai berikut : "Ketika Abu Asid as-Saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat makanan dan yang menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rasulullah s.a. w. selesai makan, dia sendiri yang berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, Syaikhul Islam Ibnu Hajar berpendapat: "Seorang perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki-laki yang diundangnya ..."

Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta dijaganya hal-hal yang wajib, seperti hijab. Begitu juga sebaliknya, seorang suami boleh melayani isterinya dan perempuan-perempuan yang diundang oleh isterinya itu.
Dan apabila seorang perempuan itu tidak menjaga kewajiban-kewajibannya, misalnya soal hijab, seperti kebanyakan perempuan dewasa ini, maka tampaknya seorang perempuan kepada laki-laki lain menjadi haram.

d. Dalil bahwa Masjid Nabawi di Zaman Rasulullah SAW  Tidak Memakai Tabir

Pandangan tidak wajibnya tabir didukung pada kenyataan bahwa masjid nabawi di masa Rasulullah SAW masih hidup pun tidak memasang kain tabir penitup yang memisahkan antara ruangan laki-laki dan wanita. Bahkan sebelumnya, mereka keluar masuk dari pintu yang sama, namun setelah junmlah mereka semakin hari semakin banyak, akhirnya Rasulullah SAW menetapkan satu pintu khusus untuk para wanita.
Hanya saja Rasulullah SAW memisahkan posisi shalat laki-laki dan wanita, yaitu laki-laki di depan dan wanita di belakang
Wallahu A`lam Bish-shawab.
Tafsir ayat-ayat Mahram


Pustaka

● Kajian Tafsir Ayat Ahkam
Ayat-ayat Al-Quran Yang Mengandung
Hukum syariat
Penulis  Ahmad Sarwat, Lc

1. Tafsir At-Thabari, juz 6
2. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafsir Al-Munir, Darul Fikr Al-Mu’ashir Libanon
3. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafir Al-Munir fil Aqidah wa as-Syariah wa Al-Minhaj, Daarul Fikr, Damaskus, Syria
4. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Nazhoriat ad-Dharurat as-Syar’iyah, Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1985
5. Sahih Bukhori 2084 Bab Al-Buyu`
6. Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Al-Wajiz fi Idhahi Qowa’id al-Fiqhiyah, Univ. Al-Imam Muhammad Ibn Su`ud, Riyadh, 1990[1]
7. Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Borno
8. As-Suyuti Jalaluddin Abd. Rahman, al-Asybah wa Nazhair fi Qowa’id wa Furu` al-Fiqhiyah as-Syafi’iyah, Darul Kutub al-amaliyah, Beirut
9. Kahar Mansyur, Beberapa pendapat tentang riba, Jakarta, Kalam Mulia, 1999
10. ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﺍﻟﻤﻌﻤﻼﺕ ﺍﻟﻤﺼﺮﻓﻴﺔ ﻓﻲ ﻧﻈﺮ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ
11. Syafi`I Antonio, Muhammad, Bank Syariat dari teori ke praktek, Gema Insani Press, Jakarta 2001,
12. Dr. Abu Sura`i Abdul Hadi MA, Bunga Bank Dalam Islam, Al-Ikhlas Surabaya, 1993, hal 159-160
13. Dr. Dawalibi, Al-Madkhal Ila ‘Ilmi Ushulil Fiqhi, hal 46
14. Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, Lembaga Studi Agama dan Filsafat, Jakarta, 1999
15. Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999
16.    Yusuf Al-Qorodhowi, Fatwa-fatwa kontemporer


TAFSIR AYAT-AYAT ZINA

Surat An-Nuur : 2

1. Nash Ayat

ﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻴَﺔُ ﻭَﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻲ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭﺍ ﻛُﻞَّ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﻣِﺎﺋَﺔَ ﺟَﻠْﺪَﺓٍ ﻭَﻻَ ﺗَﺄْﺧُﺬْﻛُﻢْ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﺭَﺃْﻓَﺔٌ ﻓِﻲ ﺩِﻳﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻵﺧِﺮِ ﻭَﻟْﻴَﺸْﻬَﺪْ ﻋَﺬَﺍﺑَﻬُﻤَﺎ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ‏( ﺍﻟﻨﻮﺭ 2 ‏)

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)

2. Sebab turunnya ayat :

An-Nasai menyatakan bahwa Abdillah bin Amr berkata.” Ada seorang wanita bernama Ummu Mahzul (atau Ummu Mahdun) yang musafih. Dan seorang laki-laki shahabat Rasulullah SAW ingin menikahinya. Lalu turunlah ayat “Seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik dan hal itu diharamkan buat laki-laki mukminin ”.
Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmizy dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Amru bin Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang bernama Mirtsad datang ke Mekkah dan memiliki seorang teman wanita di Mekkah bernama `Anaq. Lalu dia meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahinya namun beliau tidak menjawabnya hingga turun ayat ini. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,” Ya Mirtsad, seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik dan hal itu diharamkan buat laki-laki mukminin ”.
Para Mufassirin mengatakan bahwa ayat ini selain untuk Mirtsad bin Abi Mirtsad, juga untuk pra shahabat yang fakir yang minta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi para wanita pelacur dari kalangan ahli kitab dan para budak wanita di Madinah, maka turunlah ayat ini.

3. Pengertian Zina :

Para ulama fiqih memberi batasan bahwa zina yang dimaksud adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita tanpa nikah atau syibhu nikah (mirip/setengah nikah) .
Bahkan ulama Al-Hanafiyah memberikan definisi yang jauh lebih rinci lagi yaitu : hubungan seksual yang haram yang dilakukan oleh mukallaf (aqil baligh) pada kemaluan wanita yang hidup dan musytahah dalam kondisi tanpa paksaan dan dilakukan di wilayah hukum Islam (darul Islam) di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah.
Bila kita breakdown definisi Al-Hanafiyah ini maka kita bisa melihat lebih detail lagi :

1. Hubungan seksual : sedangkan percumbuan yang tidak sampai penetrasi bukanlah dikatakan sebagai zina.

2. yang haram : maksudnya pelakuknya adalah seorang mukallaf (aqil baligh). Maka orang gila atau atau anak kecil tidak masuk dalam definisi ini.

3. pada kemaluan : sehingga bila dilakukan pada dubur bukanlah termasuk zina oleh Al-Imam Abu Hanifah. Sedangkan oleh Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah meski dilakukan pada dubur sudah termasuk zina.

4. wanita : bila dilakukan pada sesama jenis atau pada binatang bukan termasuk zina.

5. yang hidup : bila dilakukan pada mayat bukan termasuk zina.

6. musytahah : maksudnya adalah bukan wanita anak kecil yang secara umum tidak menarik untuk disetubuhi.

7. dalam kondisi tanpa paksaan : perkosaan yang dialami seorang wanita tidaklah mewajibkan dirinya harus dihukum.

8. dan dilakukan di wilayah hukum Islam (darul Islam)

9. di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah.

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain :

§ Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.

§ Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.

§ Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

§ Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita. Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.

§ Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.

§ Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal, yaitu di negeri yang ‘adil’ atau ‘darul-Islam’. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.

4. Syarat Dilaksanakannya Hukuman Zina :

Sedangkan untuk sampai kepada eksekusi atas pelaku perzinahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain :

a. Pelakunya adalah seorang yang sudah cukup usia (baligh).

b. Pelakunya adalah seorang yang sudah waras akalnya (aqil).
Seorang gila bila berzina dengan orang waras, maka yang dihukum hudud hanyalah yang waras saja, sedangkan yang gila tidak dihukum hudud.

c. Pelakunya adalah seorang muslim dan muslimah. Pendapat Al-Malikiyah bahwa bila seorang kafir laki-laki berzina dengan seorang wanita kafir maka tidak dihukum hudud tetapi dihukum ta`zir sesuai dengan pandangan hakim sebagai pelajaran bagi keduanya. Sedangkan bila laki-laki kafir berzina dengan wanita muslimah, maka yang laki-laki dihukum ta`zir sedang yang muslimah dihukum hudud.
Namun jumhur ulama mengatakan bahwa seorang kafir yang berzina dihukum hudud.

d. Perbuatan itu dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa. Jumhur ulama sepakat bahwa seorang yang berzina karena terpaksa, maka tidak dapat dijatuhi hukuman hudud. Sedangkan Imam Ahmad mengatakan harus dihukum hudud. Namun Sehingga yang dizinai secara paksa atau diperkosa tidak dihukum.

e. Perbuatan itu dilakukan dengan seorang manusia bukan dengan hewan. Bila dilakukan dengan hewan, maka pelakuknya dihukum dengan ta`zir bukan dengan hudud. Sedangkan hukum hewan yang disetubuhi itu tetap halal dan dagingnya boleh dimakan. Namun Al-Hanabilah menyatakan bahwa bila perbuatan itu disaksikan oleh minimal 2 orang, maka hewan itu dibunuh, pelakunya diwajibkan membayar harga hewan itu tapi dagingnya tidak halal dimakan.

f. Pasangan itu baik laki-laki atau wanita adalah mereka yang sudah masuk kategori bisa melakukan hubungan seksual. Bila laki-laki bersetubuh dengan wanita di bawah umur, tidak dihukum hudud. Begitu juga bila seorang wanita dewasa bersetubuh dengan anak kecil yang belum baligh.

g. Perbuatan itu tidak mengandung syubhat. Seperti bila seorang menyangka wanita yang disetubuhinya adalah istrinya tapi ternyata bukan. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan karena syubhatnya itu, maka Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf mengatakan tetap harus dihukum hudud.

h. Pelakunya adlaah orang yang mengerti dan tahu bahwa ancaman hukuman zina adalah hudud yaitu rajam atau cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sehingga bila pelakunya mengaku bahwa dia tidak tahu ancaman hukuman zina, maka para ulama berbeda pendapat.

i. Wanita yang dizinai bukanlah seorang kafir harbi.
j. Wanita yang dizinai adalah seorang wanita yang masih hidup atau bernyawa. Sedangkan menyetubuhi mayat memiliki hukum tersendiri.

5. Jenis Zina dan hukumannya

a. Jenis Zina

Para ulama membagi pelaku zina menjadi dua macam, yaitu :

- Pelaku zina yang belum pernah menikah sebelumnya secara syar`i. Pelakunya disebut ghairu muhshan.

- Pelaku zina yang sudah pernah menikah sebelumnya secara syar`i. Pelakunya disebut
muhshan.

b. Hukuman buat pezina :

Hukuman buat pezina terbagi dua macam sesuai dengan pelakunya, apakah muhshan atau ghairu muhshan.

§ Hukuman zina ghairu muhshan

Hukuman zina ghairu muhshan adalah jalad atau cambuk dan di asingkan selama setahun.
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
“Wanita dan laki-laki yang berzina maka cambuklah masing-masing mereka seratus kali. "

Selebihnya yaitu tentang mengasingkan mereka selama setahun, para ulama sedikit berbeda pandangan :

ú Al-Hanafiyah berpendapat bahwa seorang muhshan cukup dicambuk 100 kali saja tanpa harus diasingkan selama setahun. Dalil yang mereka gunakan adalah zahir ayat yang secara terang hanya menyebutkan hanya cambuk saja tanpa menyebutkan pengasingan.
Dan bila ditambah dengan cambuk, maka menjadi penambahan atas nash dan penambahan itu menjadi nasakh. Jadi masalah mengasingkan bagi Al-Hanafiyah bukan termasuk hudud, tetapi dikembalikan kepada hakim sebagai bentuk hukuman ta`zir. Bila hakim memandang ada mashlahatnya maka bisa dilakukan dan bila tidak maka tidak perlu dilakukan.

ú Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah berpandangan bahwa mengasingkan pezina selama setahun adalah bagian dari hudud dan harus digabungkan dengan pencambukan. Pengasingan itu sendiri ditentukan bahwa jaraknya minimal jarak yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya. Dalil yang mereka gunakan untuk mengasingkan ini adalah sabda Rasulullah SAW :
“Ambillah dariku (ajaran agamamu) yang Allah telah jadikannya sebagai jalan. Perawan dan bujangan yang berzina maka hukumannya adalah cambuk dan diasingkan setahun. Dan orang yang sudah menikah yang berzina maka hukumannya adalah cambuk 100 kali dan rajam”.

Namun mereka mengatakan bahwa pengasingan ini hanya berlaku bagi lak-laki saja, sedangkan wanita yang berzina tidak perlu diasingkan kecuali ada mahram yang menemaninya seperti suami atau mahram dari keluarganya. Karena Rasulullah SAW melarang bepergiannya seorang wanita,” Wanita tidak boleh bepergian lebih dari 3 hari kecuali bersama suami atau mahramnya ”.
Al-Malikiyah berkata bahwa laki-laki diasingkan ke negeri yang asing baginya selama setahun, sedangkan wanita tidak diasingkan karena takut terjadinya zina untuk kedua kalinya sebab pengasingan itu.

§ Hukuman zina muhshan

Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu,“ Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah”.

Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 3 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah.

ú Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda,”Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah”.

ú Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya.

ú Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan barulah dirajam.

Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia pun bisa menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya adalah hukuman yang maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam.

6. Syarat untuk merajam

Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempar dengan batu. Karena beratnya hukuman ini, maka sebelum dilakukan dibutuhkan syarat dan proses yang cukup pelik. Syarat itu adalah terpenuhinya kriteria ihshah (muhshan) yang terdiri dari rincian sbb :
a. Islam
b. Baligh
c. Akil
d. Merdeka
e. Iffah
f. Tazwij
g. Pernah bersetubuh dengan wanita yang halal dari nikah yang sahih. Meski ketika bersetubuh itu tidak sampai mengeluarkan mani. Ini adalah yang maksud dengan ihshan oleh Asy-Syafi`iyah.
Bila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, maka pelaku zina itu bukan muhshan sehingga hukumannya bukan rajam.

7. Penetapan / vonis zina

Untuk bisa melakukan hukuman bagi pezina, maka harus ada ketetapan hukum yang syah dan pasti dari sebuah mahkamah syariah atau pengadilan syariat. Dan semua itu harus melalui proses hukum yang sesuai pula dengan ketentuan dari langit yaitu syariat Islam.
Allah telah menetapkan bahwa hukuman zina hanya bisa dijatuhkan hanya melalui salah satu dari dua cara :

a. Ikrar atau pengakuan dari pelaku

Pengakuan sering diseubt dengan ‘sayyidul adillah’, yaitu petunjuk yang paling utama. Karena pelaku langsung mengakui dan berikrar di muka hakim bahwa dirinya telah melakukan kejahatan. Bila seorang telah berikrar di muka hakim bahwa dirinya berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.
Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah.
Teknis pengakuan atau ikrar di depan hakim adalah dengan mengucapkannya sekali saja. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra., Daud, At-Thabarani dan Abu Tsaur dengan berlandaskan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada pelaku zina. Beliau memerintahkan kepada Unais untuk mendatangi wanita itu dan menanyakannya,”Bila wanita itu mengakui perbuatannya, maka rajamlah”. Hadits menjelaskan kepada kita bahwa bila seorang sudah mengaku, maka rajamlah dan tanpa memintanya mengulang-ulang pengakuannya.

Namun Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa tidak cukup hanya dengan sekali pengakuan, harus empat kali diucapkan di majelis yang berbeda. Sedangkan pendapat Al-Hanabilah dan Ishaq seperti pendapat Imam Abu Hanifah ra., kecuali bahwa mereka tidak mengharuskan diucapkan di emapt tempat yang berbeda.

Bila orang yang telah berikrar bahwa dirinya berzina itu lalu mencabut kembali pengakuannya, maka hukuman hudud bisa dibatalkan. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah, Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Dasarnya adalah peristiwa yang terjadi saat eksekusi Maiz yang saat itu dia lari karena tidak tahan atas lemparan batu hukuman rajam. Lalu orang-orang mengejarnya beramai-ramai dan akhirnya mati. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau menyesali perbuatan orang-orang itu dan berkata,”Mengapa tidak kalian biarkan saja dia lari ?”. (HR. Abu Daud dan An-Nasai).
Sedangkan bila seseorang tidak mau mengakui perbuatan zinanya, maka tidak bisa dihukum. Meskipun pasangan zinanya telah mengaku.
Dasarnya adalah sebuah hadits berikut :
Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa dia telah berzina dengan seorang wanita. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memanggilnya dan menanyakannya, tapi wanita itu tidak mengakuinya. Maka Rasulullah SAW menghukum laki-laki yang mengaku dan melepaskan wanita yang tidak mengaku. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

b. Saksi yang bersaksi di depan mahkamah

Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasrkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat.
Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :
- Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman,” Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan”.(QS. An-Nisa` : 15).
Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Nughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad.

Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.

- Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
- Para saksi ini adalah orang–orang yang beragama Islam.
- Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
- Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
- Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
- Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.

Di luar kedua hal diatas, maka tidak bisa dijadikan dasar hukuman hudud, tetapi bisa dilakukan hukuman ta`zir karena tidak menuntut proses yang telah ditetapkan dalam syariat secara baku.
Bahkan bila ada seorang wanita hamil dan tidak ada suaminya, tidak bisa langsung divonis telah berzina. Tetap diperlukan pengakuan atau persaksian. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib bertanya kepada wanita yang hamil di luar nikah,”Apakah kamu dipaksa berzina ?”. “Tidak”. “Barangkali ada laki-laki yang menidurimu saat kamu tidur ? “. . .
Hanya Imam Malik ra. yang mengatakan bahwa bila ada wanita hamil tanpa suami dan tidak ada indikasi diperkosa, maka wanita itu harus dihukum hudud.

Pustaka

● Kajian Tafsir Ayat Ahkam
Ayat-ayat Al-Quran Yang Mengandung
Hukum syariat
Penulis  Ahmad Sarwat, Lc

1. Tafsir At-Thabari, juz 6
2. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafsir Al-Munir, Darul Fikr Al-Mu’ashir Libanon
3. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafir Al-Munir fil Aqidah wa as-Syariah wa Al-Minhaj, Daarul Fikr, Damaskus, Syria
4. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Nazhoriat ad-Dharurat as-Syar’iyah, Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1985
5. Sahih Bukhori 2084 Bab Al-Buyu`
6. Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Al-Wajiz fi Idhahi Qowa’id al-Fiqhiyah, Univ. Al-Imam Muhammad Ibn Su`ud, Riyadh, 1990[1]
7. Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Borno
8. As-Suyuti Jalaluddin Abd. Rahman, al-Asybah wa Nazhair fi Qowa’id wa Furu` al-Fiqhiyah as-Syafi’iyah, Darul Kutub al-amaliyah, Beirut
9. Kahar Mansyur, Beberapa pendapat tentang riba, Jakarta, Kalam Mulia, 1999
10. ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﺍﻟﻤﻌﻤﻼﺕ ﺍﻟﻤﺼﺮﻓﻴﺔ ﻓﻲ ﻧﻈﺮ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ
11. Syafi`I Antonio, Muhammad, Bank Syariat dari teori ke praktek, Gema Insani Press, Jakarta 2001,
12. Dr. Abu Sura`i Abdul Hadi MA, Bunga Bank Dalam Islam, Al-Ikhlas Surabaya, 1993, hal 159-160
13. Dr. Dawalibi, Al-Madkhal Ila ‘Ilmi Ushulil Fiqhi, hal 46
14. Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, Lembaga Studi Agama dan Filsafat, Jakarta, 1999
15. Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999
16.    Yusuf Al-Qorodhowi, Fatwa-fatwa kontemporer


TAFSIR AYAT HUDUD MINUMAN KERAS

Tafsir Ayat Hudud Minuman Keras

1. Nash Ayat

ﻳَﺎ ﺃﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟﻤﻴَﺴِﺮِ ﻭَﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺏُ ﻭَﺍﻷَﺯْﻻَﻡُ ﺭِﺟْﺲٌ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻞِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﻩُ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ - ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺮِﻳْﺪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺃَﻥْ ﻳُّﻮْﻗِﻊَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢُ ﺍﻟﻌَﺪَﺍﻭَﺓَ ﻭَﺍﻟﺒَﻐْﻀَﺎﺀَ ﻓﻲِ ﺍﻟﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟﻤﻴَﺴِﺮِ ﻭَﻳَﺼُﺪَّﻛُﻢْ ﻋَﻦْ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﻋَﻦِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻓَﻬَﻞْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻣُﻨْﺘَﻬُﻮﻥَ .

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dengan khamar dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu. (QS. Al-Maidah :90- 91)

2. Sebab turunnya ayat

a. Ahmad dari Abi Hurairah meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya masih terbiasa minum khamar dan berjudi. Lalu mereka bertanya kepada beliau tentang huku kedua hal itu. Mak turunlah ayat :

ﻳﺴﺄﻟﻮﻧﻚ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻴﺴﺮ

Mereka bertanya kepadamu tentang hukum khamar dan judi
Orang-orang menyimpulkan bahwa ternyata hukumnya bukan haram sehingga mereka masih tetap meminum-nya. Hingga suatu hari seorang dari muhajirin menjadi imam shalat dan salah bacaannya lantaran mabuk. Maka turunlah ayat yang lebih keras lagi :

ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻻ ﺗﻘﺮﺑﻮﺍ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺃﻧﺘﻢ ﺳﻜﺎﺭﺍ ﺣﺘﻰ ﺗﻌﻠﻤﻮﺍ ﻣﺎ ﺗﻘﻮﻟﻮﻥ

Wahai orang beriman, janganlah kamu mendekati shalat dalam keadaan mabuk hingga kamu mengerti apa yang kamu katakan.
Kemudian turun lagi ayat yang lebih keras dari itu yaitu ayat yang sedang kita bahas ini sampai pada kata : Maka apakah kamu tidak mau berhenti ?. Saat itu mereka berkata,”Kami telah berhenti wahai tuhan”.

b. Ibnu Jarir berkata bahwa ayat ini turun kepada Sa’ad bin Abi Waqqash yang sedang bermabukan bersama temannya hingga diluar kesadaran telah memukul temannya itu hingga patah hidungnya. Maka turnlah ayat ini untuk mereka berdua.

3. Pengharaman Khamar

Khamar atau yang lebih dikenal dengan minuman keras diharamkan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat Al-Quran. Ada empat ayat Al-Quran yang diturnkan dalam waktu yang berbeda dan dengan kandungan hukum yang berbeda. Dari yang sekedar sindiran tentang mudharatnya hingga yang mengharamkan secara total.

Tahap 1.

ﻭﻣﻦ ﺛﻤﺮﺍﺕ ﺍﻟﻨﺨﻴﻞ ﻭﺍﻷﻋﻨﺎﺏ ﺗﺘﺨﺬﻭﻥ ﻣﻨﻪ ﺳﻜﺮﺍ ﻭ ﺭﺯﻗﺎ ﺣﺴﻨﺎ

Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 67)

Tahap 2.

ﻳﺴﺄﻟﻮﻧﻚ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻴﺴﺮ ﻗﻞ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﺇﺛﻢ ﻛﺒﻴﺮ ﻭﻣﻨﻔﻊ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻭﺇﺛﻤﻬﻤﺎ ﺃﻛﺒﺮ ﻣﻦ ﻧﻔﻌﻬﻤﺎ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,”Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. . . . (QS. Al-Baqarah : 219)

Tahap 3.

ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻻ ﺗﻘﺮﺑﻮﺍ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭ ﺃﻧﺘﻢ ﺳﻜﺎﺭﺍ ﺣﺘﻰ ﺗﻌﻠﻤﻮﺍ ﻣﺎ ﺗﻘﻮﻟﻮﻥ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan… (QS. An-Nisa : 43)

Tahap 4.

ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻴﺴﺮ ﻭﺍﻷﻧﺼﺎﺏ ﻭﺍﻷﺯﻻﻡ ﺭﺟﺲ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻓﺎﺟﺘﻨﺒﻮﻩ ﻟﻌﻠﻜﻢ ﺗﻔﻠﺤﻮﻥ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)

ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺇﻥ ﻳﻮﻗﻊ ﺑﻴﻨﻜﻢ ﺍﻟﻌﺪﺍﻭﺓ ﻭﺍﻟﺒﻐﻀﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻴﺴﺮ ﻭﻳﺼﺪﻛﻢ ﻋﻦ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻬﻞ ﺃﻧﺘﻢ ﻣﻨﺘﻬﻮﻥ

Sesungguhnya syetan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dengan khamar dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu. (QS. Al-Maidha : 91)

4. Pengertian Khamar

Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata “kamara” yang bermakna sesuatu yang menutupi”. Disebutkan,”Maa Khaamaral aql” yaitu sesuatu yang menutupi akal.
Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.” (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).
Rasulullah SAW bersabda,”Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram”. (HR. Ahmad dan Ashhabussunan).

Paling tidak ada lebih dari 26 orang shahabat yang meriwayatkan hadits seperti ini dengan beragam lafaznya.
Sedangkan Al-Hanafiyah sedikit membedakan antara hukum mabuk dengan hukum minum khamar. Pembedaan itu menyangkut urusan bila seseorang minum khamar dan tidak mabuk, maka tetap dihukum. Dan sebaliknya, bila seseorang minum sesuatu minuman memabukkan yang bukan termasuk khamar, tetap dihukum. Hal itu disebabkan mereka mempunyai definisi tersendiri dalam masalah khamar. Bahwa tidak semua minuman memabukkan itu termasuk khamar dalam pendapat mereka.
Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan syariat.

5. Syarat diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar

a. Berakal

Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.

b. Baligh

Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga bila seorang anak kecil di bawah umur minum minuman keras, maka tidak boleh dihukum hudud.

c. Muslim

Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum minuman keras yang bisa dihukum hudud. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.

d. Bisa memilih

Peminum itu dalam kondisi bebas bisa memilih dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.

e. Tidak dalam kondisi darurat

Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminumnya, maka pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

f. Tahu bahwa itu adalah khamar

Bila seorang minum minuman yang dia tidak tahu bahwa itu adalah khamar, maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

6. Bentuk hukuman hudud peminum khamar

Peminum khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah. Artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.

Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang minum khamar maka pukullah”.
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan diantara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan. Jumhur fuqoha sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali.

Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra., ”Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk”. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,”Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai”. (HR. Muslim).
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.

Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW :
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali”. HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).
Alat untuk memukul
Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain : tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

7. Hukum-hukum yang terkait dengan khamar

a. Haram meminumnya

Khamar itu baik sedikit maupun banyak hukumnya haram untuk diminum. Kecuali dalam keadaan darurat. Rasulullah SAW bersabda,”Khamar itu diharamkan baik sedikit atau banyak. Dan juga diharamkan mabuk akibat meminum apa saja”. (HR. Al-`Uqaili)

b. Yang menghalalkannya diancam menjadi kafir

Keharaman khamar itu sudah jelas dan qath`i. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi hukumnya. Sehingga para ulama mengatakan bila ada orang yang mengatakan bahwa khamar itu halal diminum, maka orang tersebut termasuk orang yang kafir. Sebab Allah telah menyebutkan bahwa khamar itu najis, perbuatan syetan dan harus dijauhi, sebagaimana yang telah difirmankan dalam surat Al-Maidah : 91.

c. Haram memilikinya.

Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.
Rasulullah SAW bersabda,”Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah”. (HR Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesunggunya minuman yang diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan juga menjualnya”. (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai)

d. Yang merusaknya tidak wajib mengganti

Bila seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.

e. Najis

Khamar itu selain haram untuk diminum, juga hukumnya najis. Bahkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa khamar itu bukan sekedar najis, tapi najis mughallazhah atau najis berat. Sehingga bila terkena pakaian sebesar uang satu dirham, wajib untuk dicuci. Hal itu didasarkan pada dalil Al-Quran dimana Allah menyebutkan najis.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi. Meski yang dimaksud dengan kata-kata “najis” dalam ayat tersebut bukan najis hakiki tapi najis maknawi. Namun ayat itu juga mewajibkan untuk menjauhi khamar. Dalam hadits dijelaskan tentang najisnya khamar ini :
Dari Abi Tsa`labah ra,”Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda,”Bila kalian punya yang selain dari milik mereka maka makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi bila tidak ada lainnya, maka cucilah dengan air baru boleh dimakan dan diminum”. HR. Ad-Daruquthuni).

f. Peminumnya wajib dihukum dengan hukuman hudud yaitu 80 kali menurut jumhur ulama

g. Dilarang hadir atau duduk di suatu majelis yang terhidang khamar.

Tafsir Ayat Pembunuhan

1. Nash Ayat

ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻘِﺼَﺎﺹُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘَﺘْﻠَﻰ ﺍﻟْﺤُﺮُّ ﺑِﺎﻟْﺤُﺮِّ ﻭَﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺒْﺪِ ﻭَﺍﻟْﺄُﻧْﺜَﻰ ﺑِﺎﻟْﺄُﻧْﺜَﻰ ﻓَﻤَﻦْ ﻋُﻔِﻲَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺧِﻴﻪِ ﺷَﻲْﺀٌ ﻓَﺎﺗِّﺒَﺎﻉٌ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺃَﺩَﺍﺀٌ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ ﺫَﻟِﻚَ ﺗَﺨْﻔِﻴﻒٌ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﻋْﺘَﺪَﻯ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ ‏( ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ 178 ‏)

Wahai orang-orang yang beriman,telah diwajibkan atas kamu hukum qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka siapa yang mendapat pemaafan dari sudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik. Dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suaut keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas setelah itu maka baginya siksa yang amat pedih. (QS. Al-Baqarah : 178)

2. Sebab turunnya ayat

Al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Ibni Abbas ra bahwa dahulu ada kewajiban qishash pada bani Israil tapi tidak ada diyat. Maka Allah berfirman kepada umat ini : Wahai orang-orang yang beriman,telah diwajibkan atas kamu hukum qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh…

3. Islam adalah agama yang menghargai nyawa manusia

Dalam catatan sejarah, ketika Islam menjadi sebuah sistem hukum yang berlaku, kita mendapati bahwa Islam menjamin hak hidup semua manusia. Bukan hanya muslimin saja tetapi juga para pemeluk agama lain.
Sebaliknya, dunia pun mencatat bahwa negeri-negeri yang tidak mengenal Islam adalah negeri yang paling sering melakukan pembunuhan, membiarkan pembunuhan dan melindungi pembunuh. Negeri yang tidak menerapkan hukum Islam tidak pernah berani secara tegas menghukum pembunuh, akibatnya membunuh bukanlah sesuatu yang ditakuti, karena seorang pembunuh bisa saja terbebas dari hukuman asal bisa membayar dengan harga tertentu.
Bahkan pemerintah negeri kafir itu sendiri terbiasa mencabut jutaan nyawa manusia sekedar untuk menuruti rasa ego atau gengsi belaka. Dunia mencatat bahwa selama berabad-abad, ada sederetan penguasa kafir yang tangannya bersimbah darah manusia tidak berdosa.

Di Rusia saja, untuk mewujudkan dan melaksa­nakan ajaran komunisme, telah terbunuh 19.000.000 orang. Setelah komunisme berkuasa, telah terhukum secara keji sekitar 2.000.000 orang dan sekitar 4 atau 5 juta orang diusir dari Rusia. Apa artinya angka-angka tersebut? Apakah itu menunjukkan Rusia sebagai negara yang menghargai jiwa manusia ?
Ketika Inggris masih digjaya, mereka banyak menjajah belahan dunia, salah satunya adalah benua Australia. Penduduk asli benua ini adalah suku Aborigin yang memang taraf kehidupannya masih rendah. Alih-alih memperbaiki taraf kehidupan, Inggris malah membantai suku ini dan sekarang hampir tidak bisa lagi ditemukan keturunan Aborigin disana.
Ketika Eropa mendarat di benua Amerika, benua itu tentu saja tidak kosong. Ada sekian banyak suku Indian yang telah lama bermukim dengan damai. Entah pengaruh setan mana, kedamaian dan ketenangan benua itu terkoyak dan para pendatang eropa itu kemudian malah menumpas habis anak-anak Indian hingga musnah. Para koboy dengan pistol dan mesiu asyik berburu mangsa, Indian!!!
Di zaman lebih modern, benua ini tetap saja meninggalkan warisan nafsu membunuh. Karena kemudian setelah Indian punah, datanglah giliran orang-orang kulit hitam.

Bangsa ini juga yang pada tahun 1945 menjatuhkan dua bom di Hiroshima dan Nagasaki yang kepedihannya sampai kini takkan terlupakan. Apa artinya bom atom dan hidrogin ?
Apa artinya pembantaian di negara-negara berkembang terhadap rakyatnya yang rnenentang penguasa? Apa artinya pembantaian lawan-lawan politik di negara-negara sekarang ini? Apa artinya pembantaian terus-menerus terhadap Muslim India? Apa artinya membangun istana-istana dan tengkorak manusia? Apa artinya perang dunia I dan II ? Semua itu menunjukkan bahwa jiwa manusia sudah tidak ada harganya. Orang-orang akan begitu mudah membunuh sesama manusia, semudah meminum air, dengan atau tanpa alasan.

Tetapi, jika Islam hadir secara nyata di tengah-tengah percaturan dunia, maka tidak akan terjadi pembunuhan manusia tanpa haq. Padahal hak hidup adalah hak suci manusia, kecuali dalam beberapa keadaan tertentu. Sehubungan dengan ini Allah berfirman:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagj Bani Israil bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi~ maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seo rang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya”. (QS, al-Ma’idah: 32)

Tidak mudah membunuh manusia yang dimuliakan Allah ini. Dan Allah berfrman:
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan bani Adam”. (QS, al-Isra: 70)
Dunia sekarang, yang dinilai sebagai dunia per­adaban, telah menyaksikan kekejian-kekejian yang seratus persen biadab.

4. Qishash sudah ada pada syariat agama sebelum Islam

Al-Quran secara tegas telah menceritakan kepada kita bahwa hukum qishash bukanlah barang baru. Karena umat terdahulu sudah pernah diwajibkan untuk menjalankannya. Allah berfirman :
“Dan telah kami wajibkan di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi. Dan luka-luka pun ada qishashnya. Maka barangsiapa yang membenarkannya (hukum itu), menjadi kaffarah buatnya. Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang zhalim”. (QS. Al-Maidah : 47)

Dalam ayat lain Allah berfirman :

Oleh sebab itulah maka Kami wajib kepada Bani Israil bahwa siapa yang membunuh nyawa tanpa sebab atau melakukan kerusakan di muka bumi, hukumannya seperti membunuh semua manusia”. (QS. )
Sehingga bila umat Islam pada masa sekarang ini berkeinginan untuk menerapkannya kembali, para pemeluk agama samawi lainnya harus bersyukur dan berterima kasih dengan beberapa alasan :

§ Dengan diterapkannya hukum qishash, maka secara otomatis ajaran yang pernah diajarkan oleh Nabi Musa kepada Bani Israil juga bisa diterapkan. Hal ini sungguh menguntungkan bagi mereka.

§ Dengan diterapkannya hukum qishash oleh umat Islam, maka umat lain mendapatkan keringanan yang sangat berarti. Karena bila dibandingkan qishash yang diberlakukan kepada Bani Israil, maka yang diturunkan kepada umat Islam sangat manusiawi dan dan jauh lebih ringan.

Sebagai contoh : Dalam syariat Bani Israil tidak dikenal diyat (denda tebusan), juga tidak dikenal permaafaan. Sehingga meski pihak keluarga korban sudah memaafkan dan membebaskannya dari tuntutan, qishash tetap wajib dilaksanakan. Dalam Islam, seorang yang mendapat pengampunan, bisa bebas karena pada dasarnya Islam adalah agama kasih sayang.

Sehingga, bila pada masa lalu Bani Israil meninggalkan qishash ini karena terlalu berat, maka dengan menggunakan qishash versi Islam, tidak ada lagi alasan untuk merasa keberatan.
Tetapi memang akar masalahnya bukan berat atau ringannya qishash. Justru penolakan Bani Israil atas hukum-hukum Allah adalah karena dalam hati mereka ada penyakit yang membuat hati mereka kelam. Sehingga bukan saja mereka tidak mau menjalankan agama mereka, tetapi meliaht orang lain menjalankan agamanya sendiri pun mereka tidak senang.
Filosofi yang digunakan tidak lain adalah filosofi Iblis yang ketika divonis sesat, maka dia tidak rela sest sendirian, harus ada orang lain yang dijadikan tumbal kesesatannya.
Karena itu bila kelompok yahudi atau nasrani dimana-mana paling anti bila melihat umat Islam bersemangat menjalankan syariat Islam, ketahuilah bahwa iblis telah merasuki mereka dalam darah dan daging. Sehingga siapapun yang ingin jadi orang shalih, pastilah dihalangi.

5. Qishash dalam syariat Islam

Sebelum kita bicara tentang qishash, maka kita akan bahas dulu pengertian pembunuhan dan larangannya serta klasifikasinya.
Pembunuhan: pengertian, larangan dan jenisnya

a. Pengertian :

Dalam kitab Al-Mughni AlMuhtaj disebutkan bahwa pembunuhan adalah aktifitas menghilangkan nyawa. Sedangkan dalam kitab Takmilah Fathi Qadir disebutkan bahwa embunuhan adalah pekerjaan seorang hamba Allah yang melenyapkan kehidupan.

b. Pengharaman :

Pembunuhan yang disengaja adalah kejahatan besar dan salah satu dari tujuh dosa besar yang diancam hukuman dunia dan akhirat, yaitu qishash dan keabadian di neraka. Kerena membunuh itu pada hakikatnya adalah permusuhan terhadap penciptaan Allah SWT di atas bumi dan ancaman atas keamanan dan kehidupan masyarakat.
Al-Quran telah melarang manusia untuk membunuh dalam banyak ayat
“Janganlah engkau bunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak” (al-Israa': 33).
Disebutkan dalam hadits:” Lenyapnya dunia lebih ringan disisi Allah dari terbunuhnya seorang muslim” (HR Muslim).
Dalam hadits lain: ”Jauhilah tujuh dosa yang membahayakan. Dikatakan, wahai Rasulullah Saw. apa saja? “ Rasul bersabda:” Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan harta anaka yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang dan menuduh zina wanita shalihat mukminat.” (HR Bukhari dan Muslim)

c. Jenis-jenis Pembunuhan

Pembunuhan yang diancam keras sebagaimana disebutkan dalam hadits adalah pembunuhan yang disengaja (qatlul 'amd) dan bukan pada semua bentuk pembunuhan. Jumhur ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam : pembunuhan disengaja (qatlul amd), pembunuhan setengah disengaja (al-qotlu syibhul amd) dan pembunuhan salah (al-qatlu al-khata').

§ Pembunuhan Disengaja

Pembunuhan disengaja adalah tindakan pelaku pembunuhan yang sengaja membunuh seorang manusia yang bebas darahnya, seperti seorang yang dengan sengaja membunuh dengan pistol atau senjata atau sarana lainnya. Qatlul Amd dapat terjadi dengan cara langsung atau dengan sebab, seperti merusak bagian penting mobil seseorang yang berakibat pada kematian sopirnya atau yang menaikinya. Banyak lagi bentuk pidana yang sifatnya tidak aktif atau biasa disebut al-jara-im as-salbiyah (Pidana Pasif) yang masuk pada pembunuhan disengaja.
Jika lebih dari seorang terlibat dalam pembunuhan, sedang mereka sengaja melakukannya , maka kondisi tersebut masuk dalam pembunuhan disengaja dan setiap orang terkena sangsi pembunuhan disengaja. Pendapat tersebut diikuti sebagian besar Fuqaha dan pendapat Umar ibnul Khattab r.a.. Diriwayatkan oleh Said ibnul Musayyib bahwa Umar ibnul Khattab membunuh tujuh orang penduduk San'a yang membunuh satu orang dan berkata: ” Jika penduduk San'a membangkang maka akan aku bunuh semuanya” (Riwayat Imam Malik Az-Zi'liy Nasbur Rayah 4/353)

§ Pembunuhan Setengah Disengaja

Pembunuhan setengah disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang secara tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuhnya tetapi hanya bermaksud melukainya, tetapi menimbulkan kematiannya. Perbedaannya dengan
qatlul amd ada dua, yaitu pada niat atau maksud pelakuknya dan pada sarana yang dipakai. Dalam qatlul amd pelaku memang bermaksud membunuhnya dan sarana yang dipakai pun secara dominan dapat digunakan untuk membunuh seperti; pedang, pistol dan lain-lain.
Adapun al-qatlu syibhul amd pelakunya tidak berniat membunuhnya dan alat yang digunakannya biasanya tidak membunuh. Pendapat ini diyakini oleh jumhur ulama sebagaimana dalil hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw. bersabda: “Dua orang wanita dari suku Hudzail saling bunuh. Seorang diantara mereka melempar dengan batu dan membunuhnya dan janin yang ada dalam perutpun meninggal. Maka orang-orang datang pada Rasul Saw. meminta fatwa. Kemudian beliau memutuskan bahwa bagi mereka yang membunuh terkena sangsi dengan membayar diyat anaknya
seorang hamba lelaki atau perempuan dan memutuskan untuk membayar diyat wanita bagi keluarga si pembunuhnya.” (HR Bukhori)

§ Pembunuhan Salah

Tindakan pelaku pembunuhan yang tidak ada maksud membunuh dan tidak pula menyakitinya tetapi terjadi korban karena kesalahan. Dan pembunuhan salah disebut pidana sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur`an: ” Tidak boleh seorang mukmin membunuh mukmin lain kecuali karena salah. Barangsiapa membunuh karena salah maka harus memerdekakan budak mukmin dan membayar diyat yang diberikan kepada keluarganya ….” (an-Nisaa: 92).

Sangsi Qatlul Amd

Sangsi atas tindakan pidana kriminal pembunuhan secara sengaja dalam Islam adalah qishash, kecuali keluarga pihak terbunuh memaafkannya. Dan jika memaafkan maka harus membayar diyat, kecuali juga membebaskannya. Dan jika keluarga terbunuh memaafkannya dari qishash dan diyat maka pemerintah harus memberikah hukuman yang setimpal. Allah SWT berfirman: ” Telah diwajibkan qishash pada pembunuhan” (al-Baqarah 178). “Dan dalam qishash ada kehidupan,bagi kaum yang berfikir” (al-Baqarah 179). Sangsi dalam penjatuhan hukuman qishash tidak boleh mengenai pihak yang tidak berdosa. Misalnya seorang wanita hamil yang terkena qishash maka tidak boleh diqishash sampai melahirkan dan menyusui secara cukup, sesuai firman Allah: ” Tidak boleh berlebih-lebihan dalam membunuh” (al-Israa: 33) Dan ayat lain: ” Tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.” (al- An'am 164)

6. Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Islam

Pidana hudud adalah pidana yang sangsinya ditentukan syariat, tidak ada penambahan dan pengurangan dan kadi atau hakim tidak memiliki hak mengubah selain melaksanakan sesuai syarat-syaratnya. Pidana Hudud ada tujuh macam, yaitu zina, qadf (menuduh zina), minum khamr, mencuri, hirabah (membuat kerusakan di muka bumi), murtad dan bughat.
Sangsi ini disebut pidana hudud karena sangsinya telah ditentukan dalam Al-Qur`an atau Sunnah Rasul Saw.., yaitu hukuman dengan dera seratus kali dan diasingkan setahun bagi pidana zina, sangsi dera bagi pidana minum khamr, sangsi potong tangan bagi pidana mencuri, sangsi dibunuh atau dibunuh dengan disalib bagi pidana hirabah, sangsi dibunuh bagi pidana murtad, sangsi dibunuh bagi pembangkang (baghi) ketika keluar dari pemimpin muslim.
Adapun hikmah penetapan sangsi pada tindak pidana hudud karena tindak pidana ini adalah suatu yang paling bahaya terkait dengan kehidupan manusia di setiap waktu dan tempat.
Pelaksanaan sangsi pidana hudud harus sesuai dengan batasan-batasan berikut:

- Legal formal sangsi ini tidak dapat ditentukan kecuali oleh nash Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak boleh ditentukan oleh qiyas karena pidana adalah
ketentuan syariat sebagaimana bilangan shalat.

- Sangsi ini tidak dapat dilakukan dengan adanya syubhat sebagaimana hadits Rasulullah Saw.:
”Jauhkan hudud dari syubhat, jika ada jalan maka hilangkanlah jalannya, karena imam lebih baik salah dalam memaafkan daripada salah dalam menghukum” (HR at-Tirmidzi)

- Hudud tidak dapat bebas denga maaf dan pertolongan jika sudah diangkat kepada kadi atau hakim. Tetapi jika belum diangkat kepada hakim maka boleh dimaafkan dan menutupi pelakunya sebelum diangkat ke kadi. Dalil dari pembolehan ini adalah penolakan Rasulullah Saw. pada Zaid ketika datang untuk minta tolong meringankan hukuman seorang wanita Bani Makhzum yang mencuri. Rasul bersabda: ” Wahai Usamah, apakah engkau ingin menolong dalam hudud Allah. Demi jiwa Muhammad Saw. yang ada ditanganya-Nya jika Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku akan
potong tangannya.“ (HR Bukhari dan Muslim)

-    Pelaksanaan hukum pidana hudud ini hanya dapat dilaksanakan oleh penguasa muslim atau yang mewakilinya.

7. Menjawab Subuhat Sekitar Sistem Pidana Islam

Di bawah ini disebutkan syubuhat (penyimpangan ) yang dimunculkan sekitar sistem pidana dalam Islam dan jawabannya.

a. Tuduhan usang dan tradisional

Disebutkan sebagian orang bahwa sistem pidana dalam Islam adalah sistem yang sudah usang yang berlaku pada masyarakat tradisional dahulu sehingga tidak layak lagi bagi masyarakat sekarang. Karena undang-undang harus terjadi perkembangan agar sesuai dengan perubahan zaman dan kondisi yang terjadi.
Jawaban terhadap syubhat ini analogi dan pendapat ini adalah salah dan keliru. Pendapat ini memang tepat jika dialamatkan pada undang-undang dan hukum yang dibuat oleh manusia tetapi tidak benar jika diarahkan pada syariat Islam yang bersumber dari Allah SWT Rabb manusia.

Dan analogi ini tidak benar sesuai dengan akal sehat, tidak mungkin dilakukan analogi dari apa yang dibuat oleh manusia dengan apa yang dibuat oleh Allah. Allah yang menciptakan langit, bumi dan seisinya, apakah manusia patut membangkang dengan segala ciptaaan Allah? Siapakah yang mengetahui rahasia manusia dan segala sesuatu yang dapat menghentikan kejahatanya jika bukan Rabb manusia.

2.  Tuduhan kejam dan terbelakang

Disebutkan juga bahwa sangsi dalam Islam secara umum kejam dan terbelakang tidak sesuai dengan kehormatan manusia dan kemajuan yang dicapainya berupa peradaban dan kemajuan. Jawaban atas syubhat ini adalah bahwa sangsi ini tidak dapat dilihat kejam atau keras kecuali bagi yang melihat dari satu sisi. Mereka melihat kesakitan yang dirasakan pelaku pidana dan tidak melihat pada sisi lainnya. Sisi lainnya yaitu:

- Bahaya pidana pembunuhan yang dikhususkan Islam dengan sangsi tersebut, yaitu sangsi atas pelanggaran pembunuhan jiwa dan pidana hudud. Bagaimana mungkin memberikan toleransi bagi orang yang membunuh, pelaku kriminal, pencuri dan lain-lain ? Bagaimana mungkin lebih mengutamakan emosi bagi pelaku kriminal dan tidak merasa kasihan kepada korban yang tidak berdosa?

- Memang benar dalam pelaksanaan hudud ada unsur keras yang mereka namakan sadis atau kejam. Sesuatu yang harus dipahami bahwa setiap sangsi harus ada unsur yang keras karena jika sangsi tidak ada unsur kerasnya maka sangsi tersebut tidak akan berpengaruh bagi pelaku kejahatan. Tetapi jika sangsi keras, maka cukup efektif untuk menolak dan menakuti-nakutinya, sehingga membuat jera bagi pelaku kejahatan yang lain. Bukankah jika seorang dokter berpendapat bahwa pasien yang terkena kanker, obat satu-satunya harus diamputasi . Apakah kita akan mengatakan bahwa dokter tersebut kejam atau sadis dan tidak sesui dengan kemanusiaan? Begitu juga dalam masyarakat. Syariat Islam sangat memperhatikan keselamatan anggota masyarakat dari penyakit kanker kriminal. Maka kewajibannya adalah melakukan amputasi pada anggota yang rusak dan berpenyakit yang senantiasa menimbulkan kerusakan dan tidak dapat diharapkan kebaikannya.

3. Tuduhan bahwa rajam adalah penghinaan bagi manusia

Mengapa sangsi yang diberlakukan pada orang yang berzina muhsan dibunuh dengan cara dilempari batu sampai meninggal ? Bukankah ini merupakan penghinaan bagi manusia? Bukankah ada cara lain untuk membunuh seperti disetrum listrik atau yang lainnya yang lebih cepat dari segi membunuh dan lebih baik? bukankah nabi kalian memerintahkan manusia jika membunuh harus dengan cara yang baik?
Jawaban terhadap syubhat ini dapat dilihat dari dua sisi

- Apakah dapat dibuktikan bahwa membunuh dengan listrik atau pistol atau lainnya lebih ringan dan lebih tidak menyakitkan dibanding dengan mdibunuh dengan rajam ?

- Sesungguhnya sangsi rajam bukan hanya bertujuan membunuh, tetapi yang dimaksud adalah membuat rasa takut dan gentar sehingga orang tidak berani melakukan tindakan perzinahan yang sangat keji. Kemudian sesungguhnya yang menentukan hukuman ini adalah Allah Dzat yang Maha Tahu akan tabiat manusia dan rahasia mereka dan Allah berfirman:” Allah lebih mengetahui yang merusak dari yang baik”. Dan disebutkan dalam ayat lain: “Bukankah Allah yang menciptakan sedang Allah Maha lembut dan Maha Mengetahui?

Pustaka

● Kajian Tafsir Ayat Ahkam
Ayat-ayat Al-Quran Yang Mengandung
Hukum syariat
Penulis  Ahmad Sarwat, Lc

1. Tafsir At-Thabari, juz 6
2. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafsir Al-Munir, Darul Fikr Al-Mu’ashir Libanon
3. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafir Al-Munir fil Aqidah wa as-Syariah wa Al-Minhaj, Daarul Fikr, Damaskus, Syria
4. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Nazhoriat ad-Dharurat as-Syar’iyah, Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1985
5. Sahih Bukhori 2084 Bab Al-Buyu`
6. Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Al-Wajiz fi Idhahi Qowa’id al-Fiqhiyah, Univ. Al-Imam Muhammad Ibn Su`ud, Riyadh, 1990[1]
7. Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Borno
8. As-Suyuti Jalaluddin Abd. Rahman, al-Asybah wa Nazhair fi Qowa’id wa Furu` al-Fiqhiyah as-Syafi’iyah, Darul Kutub al-amaliyah, Beirut
9. Kahar Mansyur, Beberapa pendapat tentang riba, Jakarta, Kalam Mulia, 1999
10. ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﺍﻟﻤﻌﻤﻼﺕ ﺍﻟﻤﺼﺮﻓﻴﺔ ﻓﻲ ﻧﻈﺮ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ
11. Syafi`I Antonio, Muhammad, Bank Syariat dari teori ke praktek, Gema Insani Press, Jakarta 2001,
12. Dr. Abu Sura`i Abdul Hadi MA, Bunga Bank Dalam Islam, Al-Ikhlas Surabaya, 1993, hal 159-160
13. Dr. Dawalibi, Al-Madkhal Ila ‘Ilmi Ushulil Fiqhi, hal 46
14. Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, Lembaga Studi Agama dan Filsafat, Jakarta, 1999
15. Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999
16.    Yusuf Al-Qorodhowi, Fatwa-fatwa kontemporer