Monday, January 16, 2017

Hukum Was - was dalam Shalat

Dalam soal ragu-ragu atau was-was dalam shalat, maka diperinci sebagai berikut:

(a) Apabila keraguan itu setelah salam, maka abaikan saja. Walaupun jaraknya antara salam dan perasaan ragu itu sedikit. Misalnya, setelah mengucapkan salam orang yang shalat itu merasa ragu adanya sujud atau rukuk yang terlupa pada salah satu rokaat, atau lupa membaca tahiyat akhir, maka ia tidak wajib melakukan sesuatu karena keraguan itu timbul setelah ia selesai dari shalat. Ini pendapat madzhab Syafi'i seperti keterangan dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri I/274.

(b) Apabila keraguan itu terjadi sebelum salam, maka wajib baginya untuk melakukan rukun shalat yang ia ragu telah meninggalkannya sebagaimana wajibnya dia melakukan itu apabila ia yakin meninggalkannya. Misalnya, orang yang shalat ragu dalam meninggalkan rukuk pada salah satu rakaat setelah sujud, maka wajib baginya mengulanginya dengan berdiri lagi, lalu rukuk, lalu i'tidal (bangun dari rukuk), lalu sujud lagi.

Begitu juga apabila saat ia sedang berdiri membaca Al-Fatihah pada rakaat kedua ia ragu apakah telah meninggalkan rukuk rakaat pertama, maka wajib baginya untuk melakukan rukuk lalu i'tidal (bangun dari rukuk) lalu sujud lalu berdiri untuk rakaat kedua dan membaca Al-Fatihah lagi (untuk rakaat kedua). Dan sunnah baginya untuk melakukan sujud sahwi di akhir shalatnya sebelum salam.

Adapun apabila ia ragu telah meninggalkan rukuk rakat pertama sedangkan dia sedang melakukan rukuk rakaat kedua maka rakaat pertama tersia-sia sedangkan rakaat kedua dianggap sebagai rakaat pertama. Ini pendapat dalam madzhab Syafi'i sebagaimana tersebut dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri I/274.

Uraian di atas apabila anda shalat sendirian atau menjadi imam dalam shalat berjamaah. Apabila anda menjadi makmum lalu ragu telah meninggalkan suatu rukun shalat, seperti ragu telah meninggalkan rukuk atau sujud maka wajib mengikuti imam dan menambah satu rakaat setelah salamnya imam

(Rujukan: Addirosat al-Fiqhiyah alal Madzhab As-Syafi'i hlm. 292-293 )

Penting:

Namun, kalau perasaan ragu-ragu itu sering dan banyak terjadi dalam satu shalat sehingga menjadi was-was, maka ia bisa diabaikan.

Dalam kitab Mathalib Ulin Nuha dikatakan

ﻭﻻ ﻳﺸﺮﻉ ﺳﺠﻮﺩ ﺍﻟﺴﻬﻮ ﺇﺫﺍ ﻛﺜﺮ ﺍﻟﺸﻚ ﺣﺘﻰ ﺻﺎﺭ ﻛﻮﺳﻮﺍﺱ ﻓﻴﻄﺮﺣﻪ . ﻭﻛﺬﺍ ﻟﻮ ﻛﺜﺮ ﺍﻟﺸﻚ ﻓﻲ ﻭﺿﻮﺀ ﻭﻏﺴﻞ ﻭﺇﺯﺍﻟﺔ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻭﺗﻴﻤﻢ ﻓﻴﻄﺮﺣﻪ ﻷﻧﻪ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﻪ ﺇﻟﻰ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻜﺎﺑﺮﺓ ﻓﻴﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻣﻊ ﺗﻴﻘﻦ ﺇﺗﻤﺎﻣﻬﺎ ﻓﻮﺟﺐ ﺇﻃﺮﺍﺣﻪ ﻭﺍﻟﻠﻬﻮ ﻋﻨﻪ ﻟﺬﻟﻚ

Artinya: Tidak dianjurkan untuk sujud sahwi apabila banyak terjadi keraguan sehingga menjadi seperti was-was. (dalam kasus ini) maka hendaknya was-was itu diabaikan. Begitu juga apabila banyak keraguan saat wudhu, mandi junub, atau menghilangkan najis, dan tayammum, maka rasa was-was itu diabaikan saja...

2. Kalau sebelum salam, harus diulangi.

No comments:

Post a Comment