Sunday, January 15, 2017

Ketentuan bagi wanita yang mengalami keputihan


Keputihan adalah getah atau cairan yang keluar dari vagina, yang ditimbulkan oleh jamur. Dalam ilmu Kedokteran disebut jamur candida. Kelembaban dan kehangatan vagina, merupakan lingkungan yang ideal untuk pertumbuhan dan berkembang biaknya jamur. Getah atau cairan yang ditimbulkan keputihan berwarna putih, kental, keruh dan kekuning-kuningan. Biasanya rasanya gatal, membuat vagina meradang dan luka.

Penyebab timbulnya keputihan di antaranya:

a.Menopause, yaitu masa yang sudah tidak keluar haidl, sebab dengan aktif keluar haidl, ada cairan yang selalu membasahi dinding vagina dan mempertahankan vagina tetap segar dan sehat.

b.Pil penghambat atau penyubur kehamilan. Hal ini disebabkan, pil tersebut mempunyai efek mengurangi ketahanan pelindung vagina dari infeksi jamur.

c.Efek dari kontrasepsi dari rahim.

d.Stres.

e.Celana yang terbuat dari nilon.

f.Celana ketat.

g.Sabun bubuk pembersih.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa keputihan dalam fiqih dikategorikan sebagai “ruthubatul farji” (cairan basah vagina).

Sedangkan hukum dari keputihan diperinci sebagai berikut :

1. Apabila cairan tersebut keluar dari luar farji (bagian vagina yang nampak ketika jongkok), maka hukumnya suci.

2. Apabila cairan tersebut keluar dari farji (bagian vagiana yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’ (cebok) dan terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci menurut pendapat yang ashoh.

3. Apabila cairan tersebut keluar dari balik farji (vagina bagian dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudlu.
Karena cairan keputihan bukanlah termasuk darah haidh atau nifas, maka wanita yag sedang mengalami keputihan tidak diwajibkan melakukan mandi besar, dan tidak diberlakukan hukum wanita haidh dan nifas baginya.

Dan dihukumi seperti wanita yang suci apabila cairan yang keluar masuk dalam kategori suci (No.1 & 2)

Sedangkan apabila cairan yang keluar termasuk dalam kategori cairan yang najis (No. 3) maka hukum-hukum yang berlaku bagi wanita tersebut adalah hukum-hukum yang berlaku bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadhoh.

Dan langkah - langkah yang harus dilakukan sebelum sholat adalah sebagai berikut;

1. Menyucikan badan atau pakaian yang terkena cairan tersebut.

2. Menaruh semisal kapas pada tempat keluarnya darah untuk menyumbat darahnya agar tidak keluar. Namun menaruh kapas pada tempat keluarnya cairan itu tidak boleh dilakukan orang yang sedang puasa, karena dapat membatalkan puasanya, begitu juga hal tersebut tidak wajib dilakukan bagi wanita yang merasa sakit apabila menaruh kapas pada tempat keluarnya cairan. Apabila kapas itu tidak cukup bisa mencegah darah keluar maka wajib menambahkan kain atau pembalut .

3.Setelah itu, jika waktu sholat sudah masuk, diwajibkan segera berwudhu, dan wudhunya harus dilakukan setelah waktu sholat masuk, tidak boleh dilakukan sebelum masuknya waktu sholat.

Ada dua hal yang membedakan antara wudhu wanitanya dengan wudhu pada umumnya, yaitu :

• A.Niat wudhunya tidak seperti wudhu pada umumnya yang menggunakan niat "lirof'il hadatsi" (untuk menghilangkan hadats), karena wudhunya wanita yang sedang mengeluarkan darah istihadhoh tidak menghilangkan maka niat wudhunya sebelum melakukan sholat adalah :

NAWAITUL WUDHU'A LISTIBAHATIS SHOLATI FARDHON LILLAHI TA'ALA
"Saya niat wudhu agar diperbolehkan melakukan sholat..."

Atau bisa juga dengan niat secara umum, maksudnya entah itu mau sholat atau melakukan hal-hal lain yang diharuskan wudhu dahulu, yaitu :

NAWAITUL WUDHU'A LISTIBAHATI MUFTAQIRIN ILA WUDHU'IN FARDHON LILLAHI TA'ALA
"Saya niat wudhu agar diperbolehkan melakukan perkara yang membutuhkan wudhu'..."

• Ketika wudhu, diwajibkan untuk muwalah (terus menerus) dalam membasuh dan mengusap anggota badannya. Maksud dari muwalah adalah pembasuhan atau pengusapan anggota badan dilakukan sebelum anggota badan yang dibasuh atau diusap sebelumnya kering.

4. Setelah wudhu, diwajibkan untuk segera melakukan sholat dan tidak boleh mengakhirkannya kecuali apabila mengakhirkannya karena melakukan hal-hal yang berkaitan dengan sholat, seperti menjawab adzan, melakukan sholat sunat qobliyah atau menunggu dimulainya sholat jama'ah.

Semua hal diatas dilakukan setiap kali akan melakukan sholat fardhu, termasuk mengganti kapas dan pembalutnya, atau mencuci kain yang dipakai sebagai pembalut sebelumnya.Dan bila semua hal diatas sudah dilakukan, maka sholat yang dikerjakan sah dan tidak usah mengqodho' (mengulaingi)nya lagi.

Wallohu a'lam.

Referensi :

1. Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarah Al-Manhaj, Juz : 1 Hal : 179
2. Hasyiyah I’anatut Tholibin, Juz : 1 Hal : 104
3. At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 171

Ibarat :

Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarah Al-Manhaj, Juz : 1 Hal : 179

ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺭﻃﻮﺑﺔ ﻓﺮﺝ ‏) ﻫﻲ ﻣﺎﺀ ﺃﺑﻴﺾ ﻣﺘﺮﺩﺩ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺬﻱ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ﻭﻣﺤﻞ ﺫﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﻣﺤﻞ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ، ﻓﺈﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﻣﺤﻞ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻓﻬﻲ ﻧﺠﺴﺔ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﺟﻮﻓﻴﺔ ﻭﻫﻲ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻨﺠﺎﺳﺘﻬﺎ ﻭﺇﺫﺍ ﻻﻗﺎﻫﺎ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﺗﻨﺠﺲ ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﻳﺸﻜﻞ ﻗﻮﻟﻬﻢ ﺑﻌﺪﻡ ﺗﻨﺠﻴﺲ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺠﺎﻣﻊ ﻣﻊ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺎﻭﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺧﻮﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻋﻔﻲ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻋﻔﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ

Hasyiyah I’anatut Tholibin, Juz : 1 Hal : 104

ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻫﻲ ‏) ﺃﻱ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ . ‏( ﻗﻮﻟﻪ : ﻣﺘﺮﺩﺩ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺬﻱ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ‏) ﺃﻱ ﻟﻴﺲ ﻣﺬﻳﺎ ﻣﺤﻀﺎ ﻭﻻ ﻋﺮﻗﺎ ﻛﺬﻟﻚ . ‏( ﻗﻮﻟﻪ : ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ‏) ﺧﺎﻟﻒ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺠﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ، ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻧﻬﺎ ﺇﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﻣﺤﻞ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻓﻬﻲ ﻧﺠﺴﺔ، ﻻﻧﻬﺎ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﺟﻮﻓﻴﺔ
ﻭﺣﺎﺻﻞ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻟﺸﺎﺭﺡ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ
ﻃﺎﻫﺮﺓ ﻗﻄﻌﺎ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻨﺠﺎﺀ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﻈﻬﺮ ﻋﻨﺪ ﺟﻠﻮﺳﻬﺎ
ﻭﻧﺠﺴﺔ ﻗﻄﻌﺎ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺀ ﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺼﻠﻪ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺠﺎﻣﻊ
ﻭﻃﺎﻫﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻤﺎ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﻳﺼﻠﻪ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺠﺎﻣﻊ

At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 171

ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ
ﺗﺨﺘﻠﻒ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﻭﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ , ﻓﺎﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ , ﻭﺻﻼﺗﻬﺎ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻭﻻ ﻗﻀﺎﺀ ﻋﻠﻴﻬﺎ , ﻭﺇﺫﺍ ﺣﻞ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺟﺐ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺼﻮﻡ , ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﺄﺗﻴﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﻣﻊ ﺳﻴﻼﻥ ﺍﻟﺪﻡ
ﺍﻟﺨﻄﻮﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺘﺨﺬﻫﺎ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩﺕ ﺍﻟﺼﻼﺓ
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺘﻄﻬﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻏﻴﺮﻩ
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺨﺸﻮ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺪﻡ ﺑﻘﻄﻦ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻩ , ﺇﻻ ﻏﺬﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺘﺄﺫﻯ , ﺃﻭ ﻛﺎﻧﺖ ﺻﺎﺋﻤﺔ , ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﻔﻄﺮﻫﺎ , ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺘﻌﺼﺐ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻒ ﺍﻟﺤﺸﻮ
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻟﻮﺿﻮﺀ , ﻭﺷﺮﻃﻪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﺪ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻮﻗﺖ , ﻭﺍﻟﻤﻮﺍﻟﺔ ﻓﻴﻪ
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ , ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ , ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻛﺈﺟﺎﺑﺔ ﻣﺆﺫﻥ ﻭﻧﺎﻓﻠﺔ ﻗﺒﻠﻴﺔ ﻭﺍﻧﺘﻈﺎﺭ ﺟﻤﺎﻋﺔ

No comments:

Post a Comment