Hendaknya bagi perempuan yang sedang istihadhah ( darah penyakit ) atau orang yang beser jika ingin melaksanakan solat adalah:
(a). Membasuh atau membersihkan kemaluannya ( farji ) kemudian menyumbatnya dengan kain kapas atau sejenisnya dan membalutnya dengan rapat sehingga darah atau kencing tidak dapat keluar.
(b). Kemudian berwudhu' dengan niat agar diperkenankan menunaikan sholat yang kemudian langsung mengerjakan solat.
Hal ini harus dilakukan ketika ia tidak merasakan sakit saat disumbat. Dan jika ia berpuasa maka hal itu harus dihindari pada siang hari, karena akan menyebabkan batalnya puasa.
Dalam menyumbat vagina, tidak dianggap cukup bila penyumbatannya hanya dimasukkan pada anggota bagian vagina yg tidak wajib disucikan pada saat beristinja`, namun harus masuk ke dalam, agar ketika shalat ia tidak dihukumi membawa sesuatu yg bertemu dg najis. Dan jika darah terlalu deras keluar sehingga tembus di luar penyumbat, maka hal itu tidak apa-apa karena darurat.
3. Wudhu` dg muwalah (terus-menerus).
Yaitu dalam membasuh anggota wudhu`; anggota yg dibasuh sebelumnya masih basah (belum kering).
Dan niatnya adalah :
ﻧﻮﻳﺖ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻻﺳﺘﺒﺎﺣﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﺮﺿﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
Nawaitul Wudhu`a Listibaahatis Shalati Fardhan Lillaahi Ta'aalaa
Artinya : Saya niat berwudhu` agar diperbolehkan shalat yang werupakan kefardhuan karena Allah ta'ala.
Maksud dari niat semacam itu karena ia sedang mengalami hadats sehingga ia tidak boleh menyertakan "untuk mengilangkan hadats" dalam niatnya.
4. Segera melaksanakan shalat.
Hanya saja ia boleh menundanya karena untuk melakukan hal-hal yg terkait dg kemashlahatan shalat, seperti menutup aurat, menjawab adzan, menanti jama'ah, dan lain-lain.
Semua tata cara di atas dilakukan secara berurutan dan setelah masuk waktu shalat. Jika salah satunya tidak terpenuhi atau mengalami hadats yg lain, maka harus diulangi dari awal.
Dan demikian tadi harus dilakukan setiap akan melaksanakan shalat fardhu, sehingga satu rangkaian thoharoh (bersuci) tersebut tidak boleh digunakan untuk dua shalat fardhu, kecuali shalat sunnah, maka boleh berulang-ulang. Yakni apabila berwudhu` untuk ibadah fardhu maka denganya boleh melakukan ibadah sunnah lebih dari sekali.
Dan untuk setiap ibadah fardhu wajib memperbaharui pembasuhan / membersihkan vagina dan penyumbat / pembalut; apabila seorang wanita terlumuri najis yg tidak dima'fu (diampuni) sebab banyaknya, dan bila tidak demikian maka ia hanya wajib membaharui pembalutnya untuk setiap ibadah fardhu.
Catatan : Dalam madzhab Hanbali, istihadhah dan dawamul hadats (selalu hadats) adalah termasuk hal-hal yg menjadi sebab di perbolehkannya menjama' shalat, karena kedua hal tersebut menyebabkan masyaqoh (kesulitan) untuk melaksanakan shalat di setiap waktu menurut pandangan mereka.
Wallahu A'lam Bisshawab
______________
(1). Hasyiyah al-Bujairamiy 'alaa al-Manhaj 1/134-135.
(2). Tawsyih 'alaa Ibni Qasim, hal. 45.
(3). Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh 2/357-358.
No comments:
Post a Comment