Sunday, January 15, 2017

Macam-macam Air dari segi Hukumnya

Semua air tidak mungkin terlepas dari salah satu tiga kategori dibawah ini:

1. Air Mutlak atau Air Tohur :

Yaitu air yang suci dan dapat mensucikan. Yang termasuk kategori air mutlak ini adalah setiap air yang tidak ada sifatnya sama sekali, Sekiranya kita tanyakan kepada seseorang, Benda apakah yang ada digelas itu ? misalnya, maka mereka akan menjawab “air”.

Atau ada sifatnya, tetapi tidak mengikat, misalnya air sumur, maka sifat sumur itu tidak mengikat. Bukankah jika air tersebut kita pindah ke bak mandi menjadi air bak mandi, atau kita letakkan digentong menjadi air gentong.

Atau kita alirkan ke sungai menjadi air sungai. Air macam Ini juga dikatakan air mutlak. Lain halnya seperti air kelapa, dimanapun kita letakkan air kelapa tersebut, orang akan selalu mengatakan bahwa air tersebut adalah air kelapa. Maka hukum air tersebut suci dan boleh dikonsumsi, tapi tidak dapat digunakan untuk thoharoh karena air itu terikat dengan sifat yang melekat.

1. Air yang suci tapi tidak dapat digunakan untuk thoharoh.

Air semacam ini terbagi menjadi dua macam :

1) AirMusta’mal

Air musta’mal adalah air yang bekas digunakan untuk thoharoh yang wajib seperti mandi dan wudlu’ wajib, akan tetapi air itu tidak dihukumi air musta’mal kecuali jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. a) Air itu adalah air yang sedikit, yaitu air yang kurang dari dua qullah (216 liter). Jika air tersebut dua qullah atau lebih, maka tidak akan menjadi air musta’mal walaupun digunakan berulang-ulang untuk thoharoh.

2. b) Air itu digunakan untuk thoharoh yang wajib. Lain halnya jika air tersebut digunakan untuk thoharoh yang sunnah, seperti wudlu’ tajdid (memperbaharui wudlu’), mandi sunnah, dan lain-lain. Maka Jika air bekasnya ditampung lalu digunakan lagi untuk thoharoh tidak apa-apa, karena air itu tidak dihukumi air musta’mal.

3. c) Air tersebut sudah terpisah dari anggota badan. Lain halnya jika air itu masih mengalir di anggota badan, maka belum dihukumi air musta’mal, hingga air itu terpisah dari badannya.

4. d) Ketika menggunakan air tersebut tidak berniat ightirof. Lain halnya jika berniat igthirof, yaitu berniat mengambil air itu dari tempatnya untuk digunakan diluar tempat tersebut, Maka air yang tersisa ditempat tersebut tidak menjadi musta’mal. Dan jika tidak berniat ightiraf, begitu kita memasukkan tangan untuk mengambil air ditempat itu setelah basuhan pertama tentunya langsung menjadi air musta’mal.

2) Air Mutlak yang berubah sifatnya.

Sedangkan macam kedua dari air yang dihukumi suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (thoharoh) adalah air mutlak yang berubah salah satu sifatnya atau semuanya (bau, warna dan rasanya). misalnya air itu berubah dikarenakan bercampur dengan sesuatu yang suci, seperti air teh, kopi, sirup dan lain-lain. Maka hukumnya suci dapat dikonsumsi, tetapi tidak dapat digunakan untuk thoharoh.

Sama hukumnya seperti air musta’mal asalkan air itu memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. a) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang suci, lain halnya jika berubahnya karena sesuatu yang najis, maka air itu dihukumi najis.

2. b) Berubahnya dengan perubahan yang banyak sekiranya tidak lagi dinamakan air, seperti air teh, kopi, dan lain-lain.

Lain halnya jika perubahannya sedikit, agak keruh, dan lain-lain akan tetapi nama air masih melekat pada air itu, maka tidak berubah hukum asalnya yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci / thoharoh.

3. c) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang mukholit yaitu sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari air tersebut atau tidak dapat dibedakan dengan pandangan mata mana yang air dan mana sesuatu yang merubahnya tersebut seperti air kopi, maka kita tidak dapat membedakan mana air dan mana kopinya dan tidak dapat dipisahkan antara air dan kopinya setelah keduanya sudah menyatu.

4. d) Menjaga air itu dari sesuatu yang dapat merubah sifat air tersebut adalah pekerjaan yang mudah. Lain halnya jika menjaga air tersebut supaya tidak tercampur dengan sesuatu itu sulit untuk dilaku-kan, maka hukum air tersebut tetap tidak berubah, yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci, seperti air yang bercampur dengan lumut, atau tanah di sungai, dan lain-lain.

5. Macam-Macam Air Yang Makruh Di gunakan Untuk Thoharoh

Ada beberapa macam air yang jika kita gunakan untuk thoharoh makruh hukumnya, akan tetapi sah thoharohnya, yaitu macam-macam air dibawah ini:

1) Air yang sangat panas, karena ditakutkan orang yang menggunakannya tidak akan menyempurnakan wudlu’nya.

2) Air yang sangat dingin, karena juga ditakutkan orang yang menggunakannya tidak menyempurnakan wudlu’nya.

3) Air yang berada ditempat tempat yang pernah diturunkan Adzab oleh Allah di tempat itu. Karena ditakutkan ada Adzab susulan dan juga karena semua hal yang ada ditempat tersebut akan membawa keapesan (tidak ada keberkahan).

4) Air yang panas karena sengatan matahari. Adapun sebab makruhya menggunakan air tersebut, karena dari bejana yang terkena sengatan matahari itu akan mengeluarkan dzat yang akan menyebabkan orang yang menggunakannya akan terkena penyakit lepra.

Akan tetapi tidak makruh menggunakan air yang panas karena sengatan matahari kecuali jika memenuhi syarat-syarat dibawah ini:

1. a) Air itu sudah terasa panas dengan sengatan matahari. Lain halnya jika belum panas, misalnya baru hangat kuku, maka tidak makruh menggunakannya.

2. b) Air itu digunakan disaat masih panas. Lain halnya jika air tersebut digunakan setelah menjadi dingin, maka hukumnya tidak makruh menggunakannya.

3. c) Air itu digunakan untuk orang yang hidup. Dan harom jika digunakan untuk orang yang sudah mati jika hal itu menyakitkan.

4. d) Air itu ditampung oleh bejana yang dapat dipatri/ las, seperti besi, tembaga dan timah.

Dikecualikan bejana yang terbuat dari emas dan perak, karena tidak akan mengeluarkan zat yang membahayakan kulit manusia, akan tetapi hukumnya harom dari segi menggunakan tempat yang terbuat dari emas dan perak.

Lain halnya jika bejana yang menampung air itu terbuat dari tanah liat, beling, plastik, dan lain-lain maka tidak makruh hukum menggunakannya.

5. e) Air tersebut digunakan pada musim panas. Lain halnya jika digunakan pada musim dingin, maka tidak makruh menggunakannya walaupun air itu masih panas.

6. f) Air itu digunakan untuk badan. Lain halnya jika air tersebut digunakan untuk mencuci baju, maka tidak makruh.

7. g) Air itu terkena panas matahari disuatu kota yang panas. Lain halnya jika berada dikota yang tidak panas, maka tidak makruh.

8. h) Orang yang menggunakannya tidak takut akan terjadi penyakit pada dirinya. Lain halnya jika dia yakin kalau menggunakan air itu akan terkena penyakit lepra, maka hukumnya menjadi harom menggunakannya.

9. i) Air tersebut bukan satu-satunya yang dia punya. Lain halnya jika tidak ada air lagi selain air tersebut, maka hukumnya wajib menggunakannya untuk thoharohnya (bersuci) dan tidak boleh bertayammum karenanya.

Air Mutanajjis

Adapun macam air yang ketiga adalah air yang terkena benda najis dan dinamakan air mutanajjis.

Sedangkan hukum dari air tersebut diperinci sebagai berikut:

Jika air itu sedikit (kurang dari dua qullah / 216 liter) lalu kejatuhan benda najis, maka hukum air tersebut menjadi najis walaupun tidak berubah sifatnya (bau, warna maupun rasanya).

Dan jika air itu banyak (dua qullah atau lebih) lalu kejatuhan najis, maka air itu tidak dihukumi najis, kecuali jika berubah salah satu sifatnya (warna, bau ataupun rasanya).

No comments:

Post a Comment