Sunday, January 15, 2017

Bersuci dengan air yang direbus

Mayoritas ulama', termasuk madzhab syafi'i berpendapat bahwa bersuci dengan menggunakan air yang dipanaskan dengan selain menggunakan sinar matahari, seperti dengan api itu diperbolehkan dan tidak makruh, pendapat berbeda diriwayatkan dari Imam Mujahid yang menyatakan hukum penggunaannya adalah makruh.

Alasan yang dikemukakan oleh mayoritas ulama' diantaranya adalah tidak adanya dalil yang melarang penggunaan air yang dipanaskan dengan api dan dikarenakan panas yang ditimbulkan oleh api mampu menghilangkan unsur unsur dari perabot yang terbuat dari tembaga yang katanya menguap apabila terkena panas. Dua hal ini yang membedakan air yang dipanaskan dengan api dan air yang dipanaskan dengan panas sinar matahari yang menurut sebagian ulama' makruh untuk digunakan karena adanya riwayat yang melarang penggunaannya dan karena panas yang ditimbulkan oleh sinar matahari akan menguapkan unsur-unsur yang berasal dari perabot yang terbuat dari logam yang membahayakan kulit.

Diantara dalil yang menguatkan diperbolehkannya menggunakan air yang dipanaskan dengan selain menggunakan sinar matahari adalah beberapa riwayat yang menjelaskan penggunaan air yang direbus oleh para sahabat dan tabi'in.

Antara lain :

1. Aslam, budak sayyidina Umar, meriwayatkan ;

ﺃَﻥَّ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦَ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺴَﺨَّﻦُ ﻟَﻪُ ﻣَﺎﺀٌ ﻓِﻲ ﻗُﻤْﻘُﻤَﺔٍ ﻭَﻳَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﺑِﻪِ

"Sesungguhnya Umar bin Al-Khoththob rodhiyallohu 'anhu direbuskan air didalam qumqumah (wadah untuk merebus air), lalu beliau mandi dengan menggunakan air tersebut." (Sunan Kubro lil-Baihaqi, no.11 dan Sunan Daruquthni, no.85)

2. Diriwayatkan dari Ayyub, ia berkata ;

ﺳَﺄَﻟْﺖُ ﻧَﺎﻓِﻌًﺎ، ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺴَﺨَّﻦِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻛَﺎﻥَ ﺍﺑْﻦُ ﻋُﻤَﺮَ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ ﺑِﺎﻟْﺤَﻤِﻴﻢِ

"Aku bertanya pada Nafi' mengenai (penggunaan) air yang dipanaskan, beliau menjawab : "Ibnu Umar berwudhu dengan menggunakan air panas." (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, no.256)

3. Diriwayatkan dari Abu Salamah, ia berkata ;

ﻗَﺎﻝَ ﺍﺑْﻦُ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ : ﺇِﻧَّﺎ ﻧَﺪَّﻫِﻦُ ﺑِﺎﻟﺪُّﻫْﻦِ ﻭَﻗَﺪْ ﻃُﺒِﺦَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ، ﻭَﻧَﺘَﻮَﺿَّﺄُ ﺑِﺎﻟْﺤَﻤِﻴﻢِ ﻭَﻗَﺪْ ﺃُﻏْﻠِﻲَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ

"Ibnu Abbas berkata : "Kami (para sahabat) menggunakan minyak wangi yang dimasak diatas api, dan kami juga wudhu dengan air panas yang direbus diatas api" (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, no.258)

4. Diriwayatkan dari Qurroh, ia berkata ;

ﺳَﺄَﻟْﺖُ ﺍﻟْﺤَﺴَﻦَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀِ ﺑِﺎﻟْﻤَﺎﺀِ ﺍﻟﺴَّﺎﺧِﻦِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﺎ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﻪ

"Aku bertanya pada Al-Hasan, mengenai wudhu dengan air yang direbus, beliau menjawab : "Tidak apa apa". (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, no.259)

Sebagai tambahan, diperbolehkannya menggunakan air yang direbus untuk bersuci tersebut selama tidak digunakan pada saat airnya masih terlalu panas, apabila digunakan saat masih terlalu panas hukumnya makruh, sebab bersuci dengan menggunakan air yang terlalu panas dikhawatirkan membahayakan kulit dan akan menyebabkan bersucinya tidak sempurna.

No comments:

Post a Comment