Tafsir Ayat Hudud Minuman Keras
1. Nash Ayat
ﻳَﺎ ﺃﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟﻤﻴَﺴِﺮِ ﻭَﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺏُ ﻭَﺍﻷَﺯْﻻَﻡُ ﺭِﺟْﺲٌ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻞِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﻩُ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ - ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺮِﻳْﺪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺃَﻥْ ﻳُّﻮْﻗِﻊَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢُ ﺍﻟﻌَﺪَﺍﻭَﺓَ ﻭَﺍﻟﺒَﻐْﻀَﺎﺀَ ﻓﻲِ ﺍﻟﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟﻤﻴَﺴِﺮِ ﻭَﻳَﺼُﺪَّﻛُﻢْ ﻋَﻦْ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﻋَﻦِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻓَﻬَﻞْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻣُﻨْﺘَﻬُﻮﻥَ .
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dengan khamar dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu. (QS. Al-Maidah :90- 91)
2. Sebab turunnya ayat
a. Ahmad dari Abi Hurairah meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya masih terbiasa minum khamar dan berjudi. Lalu mereka bertanya kepada beliau tentang huku kedua hal itu. Mak turunlah ayat :
ﻳﺴﺄﻟﻮﻧﻚ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻴﺴﺮ
Mereka bertanya kepadamu tentang hukum khamar dan judi
Orang-orang menyimpulkan bahwa ternyata hukumnya bukan haram sehingga mereka masih tetap meminum-nya. Hingga suatu hari seorang dari muhajirin menjadi imam shalat dan salah bacaannya lantaran mabuk. Maka turunlah ayat yang lebih keras lagi :
ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻻ ﺗﻘﺮﺑﻮﺍ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺃﻧﺘﻢ ﺳﻜﺎﺭﺍ ﺣﺘﻰ ﺗﻌﻠﻤﻮﺍ ﻣﺎ ﺗﻘﻮﻟﻮﻥ
Wahai orang beriman, janganlah kamu mendekati shalat dalam keadaan mabuk hingga kamu mengerti apa yang kamu katakan.
Kemudian turun lagi ayat yang lebih keras dari itu yaitu ayat yang sedang kita bahas ini sampai pada kata : Maka apakah kamu tidak mau berhenti ?. Saat itu mereka berkata,”Kami telah berhenti wahai tuhan”.
b. Ibnu Jarir berkata bahwa ayat ini turun kepada Sa’ad bin Abi Waqqash yang sedang bermabukan bersama temannya hingga diluar kesadaran telah memukul temannya itu hingga patah hidungnya. Maka turnlah ayat ini untuk mereka berdua.
3. Pengharaman Khamar
Khamar atau yang lebih dikenal dengan minuman keras diharamkan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat Al-Quran. Ada empat ayat Al-Quran yang diturnkan dalam waktu yang berbeda dan dengan kandungan hukum yang berbeda. Dari yang sekedar sindiran tentang mudharatnya hingga yang mengharamkan secara total.
Tahap 1.
ﻭﻣﻦ ﺛﻤﺮﺍﺕ ﺍﻟﻨﺨﻴﻞ ﻭﺍﻷﻋﻨﺎﺏ ﺗﺘﺨﺬﻭﻥ ﻣﻨﻪ ﺳﻜﺮﺍ ﻭ ﺭﺯﻗﺎ ﺣﺴﻨﺎ
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 67)
Tahap 2.
ﻳﺴﺄﻟﻮﻧﻚ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻴﺴﺮ ﻗﻞ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﺇﺛﻢ ﻛﺒﻴﺮ ﻭﻣﻨﻔﻊ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻭﺇﺛﻤﻬﻤﺎ ﺃﻛﺒﺮ ﻣﻦ ﻧﻔﻌﻬﻤﺎ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,”Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. . . . (QS. Al-Baqarah : 219)
Tahap 3.
ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻻ ﺗﻘﺮﺑﻮﺍ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭ ﺃﻧﺘﻢ ﺳﻜﺎﺭﺍ ﺣﺘﻰ ﺗﻌﻠﻤﻮﺍ ﻣﺎ ﺗﻘﻮﻟﻮﻥ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan… (QS. An-Nisa : 43)
Tahap 4.
ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻴﺴﺮ ﻭﺍﻷﻧﺼﺎﺏ ﻭﺍﻷﺯﻻﻡ ﺭﺟﺲ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻓﺎﺟﺘﻨﺒﻮﻩ ﻟﻌﻠﻜﻢ ﺗﻔﻠﺤﻮﻥ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺇﻥ ﻳﻮﻗﻊ ﺑﻴﻨﻜﻢ ﺍﻟﻌﺪﺍﻭﺓ ﻭﺍﻟﺒﻐﻀﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻴﺴﺮ ﻭﻳﺼﺪﻛﻢ ﻋﻦ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻬﻞ ﺃﻧﺘﻢ ﻣﻨﺘﻬﻮﻥ
Sesungguhnya syetan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dengan khamar dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu. (QS. Al-Maidha : 91)
4. Pengertian Khamar
Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata “kamara” yang bermakna sesuatu yang menutupi”. Disebutkan,”Maa Khaamaral aql” yaitu sesuatu yang menutupi akal.
Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.” (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).
Rasulullah SAW bersabda,”Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram”. (HR. Ahmad dan Ashhabussunan).
Paling tidak ada lebih dari 26 orang shahabat yang meriwayatkan hadits seperti ini dengan beragam lafaznya.
Sedangkan Al-Hanafiyah sedikit membedakan antara hukum mabuk dengan hukum minum khamar. Pembedaan itu menyangkut urusan bila seseorang minum khamar dan tidak mabuk, maka tetap dihukum. Dan sebaliknya, bila seseorang minum sesuatu minuman memabukkan yang bukan termasuk khamar, tetap dihukum. Hal itu disebabkan mereka mempunyai definisi tersendiri dalam masalah khamar. Bahwa tidak semua minuman memabukkan itu termasuk khamar dalam pendapat mereka.
Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan syariat.
5. Syarat diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar
a. Berakal
Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.
b. Baligh
Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga bila seorang anak kecil di bawah umur minum minuman keras, maka tidak boleh dihukum hudud.
c. Muslim
Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum minuman keras yang bisa dihukum hudud. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.
d. Bisa memilih
Peminum itu dalam kondisi bebas bisa memilih dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.
e. Tidak dalam kondisi darurat
Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminumnya, maka pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.
f. Tahu bahwa itu adalah khamar
Bila seorang minum minuman yang dia tidak tahu bahwa itu adalah khamar, maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.
6. Bentuk hukuman hudud peminum khamar
Peminum khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah. Artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.
Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang minum khamar maka pukullah”.
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan diantara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan. Jumhur fuqoha sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali.
Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra., ”Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk”. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,”Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai”. (HR. Muslim).
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.
Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW :
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali”. HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).
Alat untuk memukul
Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain : tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
7. Hukum-hukum yang terkait dengan khamar
a. Haram meminumnya
Khamar itu baik sedikit maupun banyak hukumnya haram untuk diminum. Kecuali dalam keadaan darurat. Rasulullah SAW bersabda,”Khamar itu diharamkan baik sedikit atau banyak. Dan juga diharamkan mabuk akibat meminum apa saja”. (HR. Al-`Uqaili)
b. Yang menghalalkannya diancam menjadi kafir
Keharaman khamar itu sudah jelas dan qath`i. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi hukumnya. Sehingga para ulama mengatakan bila ada orang yang mengatakan bahwa khamar itu halal diminum, maka orang tersebut termasuk orang yang kafir. Sebab Allah telah menyebutkan bahwa khamar itu najis, perbuatan syetan dan harus dijauhi, sebagaimana yang telah difirmankan dalam surat Al-Maidah : 91.
c. Haram memilikinya.
Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.
Rasulullah SAW bersabda,”Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah”. (HR Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesunggunya minuman yang diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan juga menjualnya”. (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai)
d. Yang merusaknya tidak wajib mengganti
Bila seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.
e. Najis
Khamar itu selain haram untuk diminum, juga hukumnya najis. Bahkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa khamar itu bukan sekedar najis, tapi najis mughallazhah atau najis berat. Sehingga bila terkena pakaian sebesar uang satu dirham, wajib untuk dicuci. Hal itu didasarkan pada dalil Al-Quran dimana Allah menyebutkan najis.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi. Meski yang dimaksud dengan kata-kata “najis” dalam ayat tersebut bukan najis hakiki tapi najis maknawi. Namun ayat itu juga mewajibkan untuk menjauhi khamar. Dalam hadits dijelaskan tentang najisnya khamar ini :
Dari Abi Tsa`labah ra,”Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda,”Bila kalian punya yang selain dari milik mereka maka makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi bila tidak ada lainnya, maka cucilah dengan air baru boleh dimakan dan diminum”. HR. Ad-Daruquthuni).
f. Peminumnya wajib dihukum dengan hukuman hudud yaitu 80 kali menurut jumhur ulama
g. Dilarang hadir atau duduk di suatu majelis yang terhidang khamar.
Tafsir Ayat Pembunuhan
1. Nash Ayat
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻘِﺼَﺎﺹُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘَﺘْﻠَﻰ ﺍﻟْﺤُﺮُّ ﺑِﺎﻟْﺤُﺮِّ ﻭَﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺒْﺪِ ﻭَﺍﻟْﺄُﻧْﺜَﻰ ﺑِﺎﻟْﺄُﻧْﺜَﻰ ﻓَﻤَﻦْ ﻋُﻔِﻲَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺧِﻴﻪِ ﺷَﻲْﺀٌ ﻓَﺎﺗِّﺒَﺎﻉٌ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺃَﺩَﺍﺀٌ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ ﺫَﻟِﻚَ ﺗَﺨْﻔِﻴﻒٌ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﻋْﺘَﺪَﻯ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ ( ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ 178 )
Wahai orang-orang yang beriman,telah diwajibkan atas kamu hukum qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka siapa yang mendapat pemaafan dari sudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik. Dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suaut keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas setelah itu maka baginya siksa yang amat pedih. (QS. Al-Baqarah : 178)
2. Sebab turunnya ayat
Al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Ibni Abbas ra bahwa dahulu ada kewajiban qishash pada bani Israil tapi tidak ada diyat. Maka Allah berfirman kepada umat ini : Wahai orang-orang yang beriman,telah diwajibkan atas kamu hukum qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh…
3. Islam adalah agama yang menghargai nyawa manusia
Dalam catatan sejarah, ketika Islam menjadi sebuah sistem hukum yang berlaku, kita mendapati bahwa Islam menjamin hak hidup semua manusia. Bukan hanya muslimin saja tetapi juga para pemeluk agama lain.
Sebaliknya, dunia pun mencatat bahwa negeri-negeri yang tidak mengenal Islam adalah negeri yang paling sering melakukan pembunuhan, membiarkan pembunuhan dan melindungi pembunuh. Negeri yang tidak menerapkan hukum Islam tidak pernah berani secara tegas menghukum pembunuh, akibatnya membunuh bukanlah sesuatu yang ditakuti, karena seorang pembunuh bisa saja terbebas dari hukuman asal bisa membayar dengan harga tertentu.
Bahkan pemerintah negeri kafir itu sendiri terbiasa mencabut jutaan nyawa manusia sekedar untuk menuruti rasa ego atau gengsi belaka. Dunia mencatat bahwa selama berabad-abad, ada sederetan penguasa kafir yang tangannya bersimbah darah manusia tidak berdosa.
Di Rusia saja, untuk mewujudkan dan melaksanakan ajaran komunisme, telah terbunuh 19.000.000 orang. Setelah komunisme berkuasa, telah terhukum secara keji sekitar 2.000.000 orang dan sekitar 4 atau 5 juta orang diusir dari Rusia. Apa artinya angka-angka tersebut? Apakah itu menunjukkan Rusia sebagai negara yang menghargai jiwa manusia ?
Ketika Inggris masih digjaya, mereka banyak menjajah belahan dunia, salah satunya adalah benua Australia. Penduduk asli benua ini adalah suku Aborigin yang memang taraf kehidupannya masih rendah. Alih-alih memperbaiki taraf kehidupan, Inggris malah membantai suku ini dan sekarang hampir tidak bisa lagi ditemukan keturunan Aborigin disana.
Ketika Eropa mendarat di benua Amerika, benua itu tentu saja tidak kosong. Ada sekian banyak suku Indian yang telah lama bermukim dengan damai. Entah pengaruh setan mana, kedamaian dan ketenangan benua itu terkoyak dan para pendatang eropa itu kemudian malah menumpas habis anak-anak Indian hingga musnah. Para koboy dengan pistol dan mesiu asyik berburu mangsa, Indian!!!
Di zaman lebih modern, benua ini tetap saja meninggalkan warisan nafsu membunuh. Karena kemudian setelah Indian punah, datanglah giliran orang-orang kulit hitam.
Bangsa ini juga yang pada tahun 1945 menjatuhkan dua bom di Hiroshima dan Nagasaki yang kepedihannya sampai kini takkan terlupakan. Apa artinya bom atom dan hidrogin ?
Apa artinya pembantaian di negara-negara berkembang terhadap rakyatnya yang rnenentang penguasa? Apa artinya pembantaian lawan-lawan politik di negara-negara sekarang ini? Apa artinya pembantaian terus-menerus terhadap Muslim India? Apa artinya membangun istana-istana dan tengkorak manusia? Apa artinya perang dunia I dan II ? Semua itu menunjukkan bahwa jiwa manusia sudah tidak ada harganya. Orang-orang akan begitu mudah membunuh sesama manusia, semudah meminum air, dengan atau tanpa alasan.
Tetapi, jika Islam hadir secara nyata di tengah-tengah percaturan dunia, maka tidak akan terjadi pembunuhan manusia tanpa haq. Padahal hak hidup adalah hak suci manusia, kecuali dalam beberapa keadaan tertentu. Sehubungan dengan ini Allah berfirman:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagj Bani Israil bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi~ maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seo rang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya”. (QS, al-Ma’idah: 32)
Tidak mudah membunuh manusia yang dimuliakan Allah ini. Dan Allah berfrman:
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan bani Adam”. (QS, al-Isra: 70)
Dunia sekarang, yang dinilai sebagai dunia peradaban, telah menyaksikan kekejian-kekejian yang seratus persen biadab.
4. Qishash sudah ada pada syariat agama sebelum Islam
Al-Quran secara tegas telah menceritakan kepada kita bahwa hukum qishash bukanlah barang baru. Karena umat terdahulu sudah pernah diwajibkan untuk menjalankannya. Allah berfirman :
“Dan telah kami wajibkan di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi. Dan luka-luka pun ada qishashnya. Maka barangsiapa yang membenarkannya (hukum itu), menjadi kaffarah buatnya. Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang zhalim”. (QS. Al-Maidah : 47)
Dalam ayat lain Allah berfirman :
Oleh sebab itulah maka Kami wajib kepada Bani Israil bahwa siapa yang membunuh nyawa tanpa sebab atau melakukan kerusakan di muka bumi, hukumannya seperti membunuh semua manusia”. (QS. )
Sehingga bila umat Islam pada masa sekarang ini berkeinginan untuk menerapkannya kembali, para pemeluk agama samawi lainnya harus bersyukur dan berterima kasih dengan beberapa alasan :
§ Dengan diterapkannya hukum qishash, maka secara otomatis ajaran yang pernah diajarkan oleh Nabi Musa kepada Bani Israil juga bisa diterapkan. Hal ini sungguh menguntungkan bagi mereka.
§ Dengan diterapkannya hukum qishash oleh umat Islam, maka umat lain mendapatkan keringanan yang sangat berarti. Karena bila dibandingkan qishash yang diberlakukan kepada Bani Israil, maka yang diturunkan kepada umat Islam sangat manusiawi dan dan jauh lebih ringan.
Sebagai contoh : Dalam syariat Bani Israil tidak dikenal diyat (denda tebusan), juga tidak dikenal permaafaan. Sehingga meski pihak keluarga korban sudah memaafkan dan membebaskannya dari tuntutan, qishash tetap wajib dilaksanakan. Dalam Islam, seorang yang mendapat pengampunan, bisa bebas karena pada dasarnya Islam adalah agama kasih sayang.
Sehingga, bila pada masa lalu Bani Israil meninggalkan qishash ini karena terlalu berat, maka dengan menggunakan qishash versi Islam, tidak ada lagi alasan untuk merasa keberatan.
Tetapi memang akar masalahnya bukan berat atau ringannya qishash. Justru penolakan Bani Israil atas hukum-hukum Allah adalah karena dalam hati mereka ada penyakit yang membuat hati mereka kelam. Sehingga bukan saja mereka tidak mau menjalankan agama mereka, tetapi meliaht orang lain menjalankan agamanya sendiri pun mereka tidak senang.
Filosofi yang digunakan tidak lain adalah filosofi Iblis yang ketika divonis sesat, maka dia tidak rela sest sendirian, harus ada orang lain yang dijadikan tumbal kesesatannya.
Karena itu bila kelompok yahudi atau nasrani dimana-mana paling anti bila melihat umat Islam bersemangat menjalankan syariat Islam, ketahuilah bahwa iblis telah merasuki mereka dalam darah dan daging. Sehingga siapapun yang ingin jadi orang shalih, pastilah dihalangi.
5. Qishash dalam syariat Islam
Sebelum kita bicara tentang qishash, maka kita akan bahas dulu pengertian pembunuhan dan larangannya serta klasifikasinya.
Pembunuhan: pengertian, larangan dan jenisnya
a. Pengertian :
Dalam kitab Al-Mughni AlMuhtaj disebutkan bahwa pembunuhan adalah aktifitas menghilangkan nyawa. Sedangkan dalam kitab Takmilah Fathi Qadir disebutkan bahwa embunuhan adalah pekerjaan seorang hamba Allah yang melenyapkan kehidupan.
b. Pengharaman :
Pembunuhan yang disengaja adalah kejahatan besar dan salah satu dari tujuh dosa besar yang diancam hukuman dunia dan akhirat, yaitu qishash dan keabadian di neraka. Kerena membunuh itu pada hakikatnya adalah permusuhan terhadap penciptaan Allah SWT di atas bumi dan ancaman atas keamanan dan kehidupan masyarakat.
Al-Quran telah melarang manusia untuk membunuh dalam banyak ayat
“Janganlah engkau bunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak” (al-Israa': 33).
Disebutkan dalam hadits:” Lenyapnya dunia lebih ringan disisi Allah dari terbunuhnya seorang muslim” (HR Muslim).
Dalam hadits lain: ”Jauhilah tujuh dosa yang membahayakan. Dikatakan, wahai Rasulullah Saw. apa saja? “ Rasul bersabda:” Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan harta anaka yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang dan menuduh zina wanita shalihat mukminat.” (HR Bukhari dan Muslim)
c. Jenis-jenis Pembunuhan
Pembunuhan yang diancam keras sebagaimana disebutkan dalam hadits adalah pembunuhan yang disengaja (qatlul 'amd) dan bukan pada semua bentuk pembunuhan. Jumhur ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam : pembunuhan disengaja (qatlul amd), pembunuhan setengah disengaja (al-qotlu syibhul amd) dan pembunuhan salah (al-qatlu al-khata').
§ Pembunuhan Disengaja
Pembunuhan disengaja adalah tindakan pelaku pembunuhan yang sengaja membunuh seorang manusia yang bebas darahnya, seperti seorang yang dengan sengaja membunuh dengan pistol atau senjata atau sarana lainnya. Qatlul Amd dapat terjadi dengan cara langsung atau dengan sebab, seperti merusak bagian penting mobil seseorang yang berakibat pada kematian sopirnya atau yang menaikinya. Banyak lagi bentuk pidana yang sifatnya tidak aktif atau biasa disebut al-jara-im as-salbiyah (Pidana Pasif) yang masuk pada pembunuhan disengaja.
Jika lebih dari seorang terlibat dalam pembunuhan, sedang mereka sengaja melakukannya , maka kondisi tersebut masuk dalam pembunuhan disengaja dan setiap orang terkena sangsi pembunuhan disengaja. Pendapat tersebut diikuti sebagian besar Fuqaha dan pendapat Umar ibnul Khattab r.a.. Diriwayatkan oleh Said ibnul Musayyib bahwa Umar ibnul Khattab membunuh tujuh orang penduduk San'a yang membunuh satu orang dan berkata: ” Jika penduduk San'a membangkang maka akan aku bunuh semuanya” (Riwayat Imam Malik Az-Zi'liy Nasbur Rayah 4/353)
§ Pembunuhan Setengah Disengaja
Pembunuhan setengah disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang secara tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuhnya tetapi hanya bermaksud melukainya, tetapi menimbulkan kematiannya. Perbedaannya dengan
qatlul amd ada dua, yaitu pada niat atau maksud pelakuknya dan pada sarana yang dipakai. Dalam qatlul amd pelaku memang bermaksud membunuhnya dan sarana yang dipakai pun secara dominan dapat digunakan untuk membunuh seperti; pedang, pistol dan lain-lain.
Adapun al-qatlu syibhul amd pelakunya tidak berniat membunuhnya dan alat yang digunakannya biasanya tidak membunuh. Pendapat ini diyakini oleh jumhur ulama sebagaimana dalil hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw. bersabda: “Dua orang wanita dari suku Hudzail saling bunuh. Seorang diantara mereka melempar dengan batu dan membunuhnya dan janin yang ada dalam perutpun meninggal. Maka orang-orang datang pada Rasul Saw. meminta fatwa. Kemudian beliau memutuskan bahwa bagi mereka yang membunuh terkena sangsi dengan membayar diyat anaknya
seorang hamba lelaki atau perempuan dan memutuskan untuk membayar diyat wanita bagi keluarga si pembunuhnya.” (HR Bukhori)
§ Pembunuhan Salah
Tindakan pelaku pembunuhan yang tidak ada maksud membunuh dan tidak pula menyakitinya tetapi terjadi korban karena kesalahan. Dan pembunuhan salah disebut pidana sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur`an: ” Tidak boleh seorang mukmin membunuh mukmin lain kecuali karena salah. Barangsiapa membunuh karena salah maka harus memerdekakan budak mukmin dan membayar diyat yang diberikan kepada keluarganya ….” (an-Nisaa: 92).
Sangsi Qatlul Amd
Sangsi atas tindakan pidana kriminal pembunuhan secara sengaja dalam Islam adalah qishash, kecuali keluarga pihak terbunuh memaafkannya. Dan jika memaafkan maka harus membayar diyat, kecuali juga membebaskannya. Dan jika keluarga terbunuh memaafkannya dari qishash dan diyat maka pemerintah harus memberikah hukuman yang setimpal. Allah SWT berfirman: ” Telah diwajibkan qishash pada pembunuhan” (al-Baqarah 178). “Dan dalam qishash ada kehidupan,bagi kaum yang berfikir” (al-Baqarah 179). Sangsi dalam penjatuhan hukuman qishash tidak boleh mengenai pihak yang tidak berdosa. Misalnya seorang wanita hamil yang terkena qishash maka tidak boleh diqishash sampai melahirkan dan menyusui secara cukup, sesuai firman Allah: ” Tidak boleh berlebih-lebihan dalam membunuh” (al-Israa: 33) Dan ayat lain: ” Tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.” (al- An'am 164)
6. Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Islam
Pidana hudud adalah pidana yang sangsinya ditentukan syariat, tidak ada penambahan dan pengurangan dan kadi atau hakim tidak memiliki hak mengubah selain melaksanakan sesuai syarat-syaratnya. Pidana Hudud ada tujuh macam, yaitu zina, qadf (menuduh zina), minum khamr, mencuri, hirabah (membuat kerusakan di muka bumi), murtad dan bughat.
Sangsi ini disebut pidana hudud karena sangsinya telah ditentukan dalam Al-Qur`an atau Sunnah Rasul Saw.., yaitu hukuman dengan dera seratus kali dan diasingkan setahun bagi pidana zina, sangsi dera bagi pidana minum khamr, sangsi potong tangan bagi pidana mencuri, sangsi dibunuh atau dibunuh dengan disalib bagi pidana hirabah, sangsi dibunuh bagi pidana murtad, sangsi dibunuh bagi pembangkang (baghi) ketika keluar dari pemimpin muslim.
Adapun hikmah penetapan sangsi pada tindak pidana hudud karena tindak pidana ini adalah suatu yang paling bahaya terkait dengan kehidupan manusia di setiap waktu dan tempat.
Pelaksanaan sangsi pidana hudud harus sesuai dengan batasan-batasan berikut:
- Legal formal sangsi ini tidak dapat ditentukan kecuali oleh nash Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak boleh ditentukan oleh qiyas karena pidana adalah
ketentuan syariat sebagaimana bilangan shalat.
- Sangsi ini tidak dapat dilakukan dengan adanya syubhat sebagaimana hadits Rasulullah Saw.:
”Jauhkan hudud dari syubhat, jika ada jalan maka hilangkanlah jalannya, karena imam lebih baik salah dalam memaafkan daripada salah dalam menghukum” (HR at-Tirmidzi)
- Hudud tidak dapat bebas denga maaf dan pertolongan jika sudah diangkat kepada kadi atau hakim. Tetapi jika belum diangkat kepada hakim maka boleh dimaafkan dan menutupi pelakunya sebelum diangkat ke kadi. Dalil dari pembolehan ini adalah penolakan Rasulullah Saw. pada Zaid ketika datang untuk minta tolong meringankan hukuman seorang wanita Bani Makhzum yang mencuri. Rasul bersabda: ” Wahai Usamah, apakah engkau ingin menolong dalam hudud Allah. Demi jiwa Muhammad Saw. yang ada ditanganya-Nya jika Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku akan
potong tangannya.“ (HR Bukhari dan Muslim)
- Pelaksanaan hukum pidana hudud ini hanya dapat dilaksanakan oleh penguasa muslim atau yang mewakilinya.
7. Menjawab Subuhat Sekitar Sistem Pidana Islam
Di bawah ini disebutkan syubuhat (penyimpangan ) yang dimunculkan sekitar sistem pidana dalam Islam dan jawabannya.
a. Tuduhan usang dan tradisional
Disebutkan sebagian orang bahwa sistem pidana dalam Islam adalah sistem yang sudah usang yang berlaku pada masyarakat tradisional dahulu sehingga tidak layak lagi bagi masyarakat sekarang. Karena undang-undang harus terjadi perkembangan agar sesuai dengan perubahan zaman dan kondisi yang terjadi.
Jawaban terhadap syubhat ini analogi dan pendapat ini adalah salah dan keliru. Pendapat ini memang tepat jika dialamatkan pada undang-undang dan hukum yang dibuat oleh manusia tetapi tidak benar jika diarahkan pada syariat Islam yang bersumber dari Allah SWT Rabb manusia.
Dan analogi ini tidak benar sesuai dengan akal sehat, tidak mungkin dilakukan analogi dari apa yang dibuat oleh manusia dengan apa yang dibuat oleh Allah. Allah yang menciptakan langit, bumi dan seisinya, apakah manusia patut membangkang dengan segala ciptaaan Allah? Siapakah yang mengetahui rahasia manusia dan segala sesuatu yang dapat menghentikan kejahatanya jika bukan Rabb manusia.
2. Tuduhan kejam dan terbelakang
Disebutkan juga bahwa sangsi dalam Islam secara umum kejam dan terbelakang tidak sesuai dengan kehormatan manusia dan kemajuan yang dicapainya berupa peradaban dan kemajuan. Jawaban atas syubhat ini adalah bahwa sangsi ini tidak dapat dilihat kejam atau keras kecuali bagi yang melihat dari satu sisi. Mereka melihat kesakitan yang dirasakan pelaku pidana dan tidak melihat pada sisi lainnya. Sisi lainnya yaitu:
- Bahaya pidana pembunuhan yang dikhususkan Islam dengan sangsi tersebut, yaitu sangsi atas pelanggaran pembunuhan jiwa dan pidana hudud. Bagaimana mungkin memberikan toleransi bagi orang yang membunuh, pelaku kriminal, pencuri dan lain-lain ? Bagaimana mungkin lebih mengutamakan emosi bagi pelaku kriminal dan tidak merasa kasihan kepada korban yang tidak berdosa?
- Memang benar dalam pelaksanaan hudud ada unsur keras yang mereka namakan sadis atau kejam. Sesuatu yang harus dipahami bahwa setiap sangsi harus ada unsur yang keras karena jika sangsi tidak ada unsur kerasnya maka sangsi tersebut tidak akan berpengaruh bagi pelaku kejahatan. Tetapi jika sangsi keras, maka cukup efektif untuk menolak dan menakuti-nakutinya, sehingga membuat jera bagi pelaku kejahatan yang lain. Bukankah jika seorang dokter berpendapat bahwa pasien yang terkena kanker, obat satu-satunya harus diamputasi . Apakah kita akan mengatakan bahwa dokter tersebut kejam atau sadis dan tidak sesui dengan kemanusiaan? Begitu juga dalam masyarakat. Syariat Islam sangat memperhatikan keselamatan anggota masyarakat dari penyakit kanker kriminal. Maka kewajibannya adalah melakukan amputasi pada anggota yang rusak dan berpenyakit yang senantiasa menimbulkan kerusakan dan tidak dapat diharapkan kebaikannya.
3. Tuduhan bahwa rajam adalah penghinaan bagi manusia
Mengapa sangsi yang diberlakukan pada orang yang berzina muhsan dibunuh dengan cara dilempari batu sampai meninggal ? Bukankah ini merupakan penghinaan bagi manusia? Bukankah ada cara lain untuk membunuh seperti disetrum listrik atau yang lainnya yang lebih cepat dari segi membunuh dan lebih baik? bukankah nabi kalian memerintahkan manusia jika membunuh harus dengan cara yang baik?
Jawaban terhadap syubhat ini dapat dilihat dari dua sisi
- Apakah dapat dibuktikan bahwa membunuh dengan listrik atau pistol atau lainnya lebih ringan dan lebih tidak menyakitkan dibanding dengan mdibunuh dengan rajam ?
- Sesungguhnya sangsi rajam bukan hanya bertujuan membunuh, tetapi yang dimaksud adalah membuat rasa takut dan gentar sehingga orang tidak berani melakukan tindakan perzinahan yang sangat keji. Kemudian sesungguhnya yang menentukan hukuman ini adalah Allah Dzat yang Maha Tahu akan tabiat manusia dan rahasia mereka dan Allah berfirman:” Allah lebih mengetahui yang merusak dari yang baik”. Dan disebutkan dalam ayat lain: “Bukankah Allah yang menciptakan sedang Allah Maha lembut dan Maha Mengetahui?
Pustaka
● Kajian Tafsir Ayat Ahkam
Ayat-ayat Al-Quran Yang Mengandung
Hukum syariat
Penulis Ahmad Sarwat, Lc
1. Tafsir At-Thabari, juz 6
2. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafsir Al-Munir, Darul Fikr Al-Mu’ashir Libanon
3. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafir Al-Munir fil Aqidah wa as-Syariah wa Al-Minhaj, Daarul Fikr, Damaskus, Syria
4. Wahbat Az-Zuhaili Dr., Nazhoriat ad-Dharurat as-Syar’iyah, Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1985
5. Sahih Bukhori 2084 Bab Al-Buyu`
6. Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Al-Wajiz fi Idhahi Qowa’id al-Fiqhiyah, Univ. Al-Imam Muhammad Ibn Su`ud, Riyadh, 1990[1]
7. Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Borno
8. As-Suyuti Jalaluddin Abd. Rahman, al-Asybah wa Nazhair fi Qowa’id wa Furu` al-Fiqhiyah as-Syafi’iyah, Darul Kutub al-amaliyah, Beirut
9. Kahar Mansyur, Beberapa pendapat tentang riba, Jakarta, Kalam Mulia, 1999
10. ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﺍﻟﻤﻌﻤﻼﺕ ﺍﻟﻤﺼﺮﻓﻴﺔ ﻓﻲ ﻧﻈﺮ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ
11. Syafi`I Antonio, Muhammad, Bank Syariat dari teori ke praktek, Gema Insani Press, Jakarta 2001,
12. Dr. Abu Sura`i Abdul Hadi MA, Bunga Bank Dalam Islam, Al-Ikhlas Surabaya, 1993, hal 159-160
13. Dr. Dawalibi, Al-Madkhal Ila ‘Ilmi Ushulil Fiqhi, hal 46
14. Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, Lembaga Studi Agama dan Filsafat, Jakarta, 1999
15. Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999
16. Yusuf Al-Qorodhowi, Fatwa-fatwa kontemporer
No comments:
Post a Comment