ﻭَﺃَﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﺄَﻳَﺎﻣَﻰ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻛُﻢْ ﻭَﺇِﻣَﺎﺋِﻜُﻢْ ﺇِﻥْ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻓُﻘَﺮَﺍﺀَ ﻳُﻐْﻨِﻬِﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻪِ ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺍﺳِﻊٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ [ ﺍﻟﻨﻮﺭ 32/ ]
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (Q.S. an-Nur: 32)
Takwil Ayat
ﻗﻮﻟﻪ ﻭَﺃَﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﺄَﻳَﺎﻡَ …)) Dalam ayat ini Allah Swt memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk menikahkan orang yang tidak memiliki suami atau istri baik laki-laki atau perempuan yang merdeka, atau para budak laki atau perempuan yang memiliki perilaku yang baik. Kata ﺍﻷﻳﺎﻣﻰ adalah bentuk jamak dari kata ﺃﻳﻢُ . Pembentukan kata jamak seperti ini memiliki makna ﻓﻌﻴﻠﺔ (Isim Fail) sebagaimana pembentukan kata jamak dari kata ﺍﻟﻴﺘﻴﻤﺔ menjadi ﻳﺘﺎﻣﻰ . Kata ﺍﻷﻳﺎﻣﻰ ini digunakan untuk menyifati laki-laki atau perempuan yang tidak memiliki suami atau istri, baik sudah pernah menikah kemudian bercerai atau belum menikah sama sekali sebagaimana yang diutarakan oleh Al Jauhari dari ahli bahasa.
( ﻗﻮﻟﻪ ﺇِﻥْ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻓُﻘَﺮَﺍﺀَ … ) Apabila orang-orang yang kalian nikahkan adalah orang-orang yang fakir miskin, maka Allah Swt sendiri yang akan memberikan mereka kecukupan melalui kurnia-Nya. Oleh karena itu janganlah kalian menghalangi orang-orang fakir itu untuk menikah.
Takwilan ayat seperti ini riwayatkan dari bersumber dari Ibnu Abbas beliau mengutarakan: Allah Swt memerintahkan dan menganjurkan untuk menikah serta memerintahkan orang menikahkan orang-orang yang merdeka dan para budak yang berperilaku baik. Allah Swt pula menjanjikan kecukupan bagi mereka yang telah menikah. Dalam riwayat lain Ibnu Mas’ud mengatakan: “Carilah kekayaan dalam pernikahan.”
( ﻗﻮﻟﻪ ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺍﺳِﻊٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ ) Allah Swt adalah Dzat yang luas kurnia-Nya dan Dermawan dengan segala pemberian-Nya, oleh karena itu nikahkanlah budak perempuan kalian semua sesungguhnya Allah Swt Maha Luas yang akan memperluas mereka dengan kurnia-Nya bila mereka adalah orang-orang yang fakir. Allah Swt juga Dzat yang Maha Mengetahuai. Dia mengetahui mereka yang fakir dan yang kaya. Tidak ada apapun yang tingkah makhluk-Nya samar bagi-Nya. (At-Thabari [19]: 165-167, Ibnu Katsir [6]: 51)
Perintah untuk Menikah
Ayat ini menjelaskan perintah untuk menikah. Menurut ijma’ ulama salaf bahwa perintah dalam ayat ini adalah perintah sunah dan
istihbab . Artinya disunahkan menikah bagi orang yang memiliki keinginan untuk menikah dan mampu biayanya. Bila tidak mampu maka hendaknya ia memecahkan syahwatnya dengan berpuasa. Mereka mengambil pijakan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
ﻳَﺎ ﻣَﻌْﺸَﺮَ ﺍﻟﺸَّﺒَﺎﺏِ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﻣِﻨْﻜُﻢُ ﺍﻟْﺒَﺎﺀَﺓَ ﻓَﻠْﻴَﺘَﺰَﻭَّﺝْ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﻏَﺾُّ ﻟِﻠْﺒَﺼَﺮِ ﻭَﺃَﺣْﺼَﻦُ ﻟِﻠْﻔَﺮْﺝِ ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﺑَﺎﻟﺼَّﻮْﻡِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻪُ ﻭِﺟَﺎﺀٌ .
“Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki biaya, maka hendaknya ia menikah. Sesungguhnya menikah itu lebih memejamkan mata dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang tidak memilikinya, maka hendaknya ia berpuasa. Sesungguhnya puasa itu adalah tameng.” (HR. Bukhari Muslim)
Namun sebagian dari ulama memiliki pandangan wajib hukumnya menikah bagi orang yang mampu untuk menikah dengan tendesi zahirya hadits di atas. Dalam riwayat lain Rasulullah Saw juga bersabda:
ﺗَﺰَﻭَّﺟُﻮْﺍ، ﺗَﻮَﺍﻟَﺪُﻭْﺍ، ﺗَﻨَﺎﺳَﻠُﻮْﺍ، ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﻣُﺒَﺎﻩٍ ﺑِﻜُﻢُ ﺍْﻷُﻣَﻢَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻭَﻓِﻲ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺣَﺘَّﻰ ﺑِﺎﻟﺴِّﻘْﻂِ .
“Menikahlah kalian semua, beranak cuculah kalian, dan perbanyaklah keturunan kalian, sesungguhnya aku berunggul-unggulan umat kelak pada hari kiamat”. Dalam riwayat lain:
“bahkan sampai anak yang keguguran.”
Dalam riwayat lain Rasulullah Saw bersabda:
ﺗَﺰَﻭَّﺟُﻮﺍ ﺍﻟْﻮَﻟُﻮﺩَ ﺍﻟْﻮَﺩُﻭﺩَ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﻣُﻜَﺎﺛِﺮٌ ﺑِﻜُﻢُ ﺍْﻷُﻣَﻢَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
“Menikahlah kalian dengan perempuan yang bisa memiliki anak banyak dan penuh kasih sayang, sesungguhnya aku berbanyak-banyakan umat kelak pada hari kiamat.”
Adapun orang yang mampu biaya menikah, namun ia tidak memiliki keinginan untuk menikah, maka menurut Imam Syafi’i adalah yang lebih baik menghabiskan usia untuk beribadah daripada menikah. Sedangkan menurut Ashab ar-Ra’yi, menikah adalah lebih utama. (Ibnu Katsir [6] : 51. Tafsir al-Khazin [5]: 2)
Kecukupan Dibalik Pernikahan
Orang fakir yang menikah memiliki sebab kebiasaan yang menyebabkan ia menjadi kaya, yaitu orang itu akan lebih giat mencari pekerjaan dan bersungguh-sungguh karena ia memiliki tanggung jawab orang yang wajib ia beri nafkah secara syariat dan adat. Lewat menikah ia tidaklah sendirian menghasilkannya, namun istrinya akan membantu dia untuk kesuksesan urusan dunia. Hal seperti ini sudah banyak terjadi. Bahkan terkadang istrinyalah yang mencukupi kebutuhan suaminya lewat pekerjaan yang dilakukannya. Terkadang juga kecukupan itu lewat pertolongan sanak saudara dari mertua yang tidak dimiliki oleh orang yang hidup sendiri. (Al-Alusi [13] : 417). Oleh karena itu bila memang sudah memiliki biaya menikah, maka menikahlah engkau akan diberikan kecukupan oleh Allah Swt lewat pernikahan, tentunya dengan niatan yang benar dan sesuai dengan syariat agama.
No comments:
Post a Comment