Hukum Wanita karir TIDAK BOLEH kecuali :
1. Aman dari fitnah yakni aman dari hal-hal yang membahayakan dirinya hartanya serta aman dari maksiat,
2. Suami miskin / tidak mampu menafkahi keluarganya
3. Mendapat izin dari wali / suami jika suami masih mampu memberi nafkah.
[Hasiah jamal Juz 4 hal 509].
No comments:
Post a Comment